Tabrak Lari, Pengendara Mobil Rescue di Makassar Mengaku Salah

<p>Foto: Rekaman CCTV peristiwa tabrak lari pengendara mobil rescue di Makassar.</p>
Foto: Rekaman CCTV peristiwa tabrak lari pengendara mobil rescue di Makassar.

Gemasulawesi– Polres Pelabuhan Makassar akhirnya berhasil menangkap pelaku tabrak lari mengendarai mobil rescue di Makassar, Sulawesi Selatan.

Pengendara mobil rescue di Makassar pelaku tabrak lari merupakan milik Dinas Sosial Kabupaten Takalar, berinisial SB. Pelaku mengaku salah dan ketakutan sehingga meninggalkan lokasi kejadiaan saat peristiwa itu terjadi.  

“Pelaku langsung menuju ke Kabupaten Takalar. Tapi kami sudah amankan dan masih menjalani pemeriksaan,” ungkap Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam saat ditemui, Jumat 30 Juli 2021.

Baca juga: Pelaku Perjalanan, Mayoritas Kasus Positif Corona Kota Palu

Setelah tabrakan itu, pelaku pengendara mobil rescue di Makassar langsung kabur karena mengalami ketakutan, begitu melihat banyak warga mendekat.

“Sekeliling TKP banyak warga teriak-teriak. Terus dia juga berdua bersama kepala dinas sosialnya, dari Takalar, memang sedikit ada gangguan jantung, sehingga takut terjadi sesuatu sehingga mereka meninggalkan TKP,” ungkapnya.

Pelaku menabrak pesepeda di Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, itu dijemput pihak kepolisian di kantornya Dinas Sosial Takalar, Jumat 30 Juli 2021, sore.

Pelaku tabrak lari telah diamankan, setelah dilakukan penyelidikan hasil rekaman CCTV dan keterangan dari beberapa saksi.

“Setelah penyelidikan itu, tadi kita ke Dinas Sosial Takalar untuk menjemput sopir mobil dinas itu,” kata dia.  

Kadarislam mengatakan, saat kejadian pelaku mengantuk setelah mengikuti acara di Kota Makassar.

“Sehingga kendaraan oleng ke kanan lalu menabrak salah satu rombongan pesepeda,” jelasnya.

Baca juga: Personil Parimo Tagana Akan Dilatih Jadi Tim Rescue Air

Pelaku diancam hukuman penjara tiga tahun

Akibat perbuatannya, sopir mobil rescue milik Dinas Sosial Kabupaten Takalar ini akan dijerat dengan pasal 312, tentang tabrak lari undang-undang nomor 22 tahun 2009. Ancaman hukumannya tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 75 juta.

“Mobil dinasnya juga sudah kita amankan sekarang sebagai barang bukti,” ujarnya.

Sebelumnya, korban tabrak lari mobil rescue milik Dinas Sosial Kabupaten Takalar, Muh Ridwan alias Wawan (24) masih terbaring di rumahnya setelah kecelakaan menimpa dirinya pada Rabu 28 Juli 2021.

Wawan merupakan warga Jalan Amirullah lorong 5, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulsel. Ia juga diketahui merupakan pegawai di Dinas Perhubungan Kota Makassar. Pasca kejadian itu, korban mengalami luka di bagian wajahnya.

“Masih sakit di bagian pelipis kiri setelah tabrakan,” tutup Wawan. (***)

Baca juga: Tuntutan Warga Desa Ogolugus Tabrak Permendagri

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Dalami Kasus Dugaan Pembunuhan Kepala BPBD Merangin

Kepolisian terus mendalami kasus dugaan pembunuhan Plt Kepala BPBD Merangin, Jambi. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal bersimbah darah.

Oknum PNS di Bitung Jadi Pelaku Pemalsuan Surat Hasil Swab PCR

Oknum PNS di Bitung, Sulawesi Utara, berinisial HES (41) diduga menjadi pelaku pemalsuan surat hasil Swab PCR. Aksinya diketahui Polisi.

Dua Pelaku Penganiayaan Pemuda di Jawa Timur Masih Dibawah Umur

Empat pelaku ditetapkan polisi sebagai pelaku penganiayaan di Jawa Timur, menyebabkan pemuda tewas. Dua diantaranya masih dibawah umur.

Pelaku Hina Profesi Wartawan, Dijerat UU ITE

Polres Madiun Kota, Jawa Timur menjerat pelaku hina profesi wartawan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaku Pembunuhan Teman Kerja di Riau Diancam Tujuh Tahun Kurungan

Tersangka berinisial MU (28) pelaku pembunuhan teman kerja sendiri di Riau diancam dengan hukuman tujuh tahun kurungan akibat tindakannya.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;