Polda Sulawesi Tengah Sita Belasan Ribu Obat Tanpa Izin Edar

<p>Foto: Press con Polda Sulawesi Tengah.<br />
Polda Sulawesi Tengah Sita Belasan Ribu Obat Tanpa Izin Edar.</p>
Foto: Press con Polda Sulawesi Tengah. Polda Sulawesi Tengah Sita Belasan Ribu Obat Tanpa Izin Edar.

Gemasulawesi– Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah menyita belasan ribu sediaan farmasi berupa obat tanpa izin edar. Selain itu, menangkap dua orang tersangka, satu diantarnya berasal dari Jakarta Utara.

“Awal pengungkapan kasus ini, kami langsung mengamankan AA berikut paket yang diterima berupa obat Tramadol HCL 50 mg sebanyak 310 butir,” ungkap Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Polisi Didik Supranoto, Selasa, 19 Oktober 2021.

Dia mengatakan, ada dua orang ditetapkan tersangka dari kasus penemuan obat tanpa izin edar yaitu MA (24), alamat Jalan Towua Palu Selatan dan AI alias PI alias BA (23 th) alamat Kelapa Gading Barat Jakarta Utara.

Baca juga: Pelaku Penjual Obat Covid-19 Tidak Sesuai HET Dibekuk Polisi

Pengungkapan persediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol HCL 50 mg, tanpa ijin terjadi pada Agustus 2021 yang lalu

Kemudian, penyidik juga menyita 14.362 butir obat tanpa ijin edar terdiri dari 9.302 obat tramadol HCL tablet 50 mg, 2.000 butir obat Hexymer-2, 2000 obat Trihexyphenidyl tablet 2 mg dan 1.040 butir obat tanpa merek serta barang bukti lain.

“Perkembangan kasusnya, pada hari ini tersangka berikut barang bukti telah diserahkan kepada pihak Kejati Sulteng,” ujarnya.

Dia menyebutkan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman obat tanpa ijin edar, melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman di Jalan Veteran Palu

Penyidik Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah menggandeng Balai Penelitian Obat dan Makanan (Balai POM) Kota Palu langsung mengamankan AA berikut paket yang diterima berupa obat Tramadol HCL 50 mg sebanyak 310 butir

Tidak berhenti disini, penyidik juga mengamankan MA dan hasil pengembangan mengantarkan penyidik untuk meringkus saudara AI alias PI alias BA yang beralamat di Kelapa Gading Barat Jakarta Utara, dan menyita 8460 butir Tramadol HCL tablet 50 mg.

Dia mengimbau, warga Sulawesi Tengah untuk tetap berhati-hati saat membeli atau mengkonsumsi obat.

“Lebih baik, apabila pembelian obat menggunakan resep dokter atau setidaknya membeli di Toko Obat atau Apotik,” tuturnya.

Para tersangka dijerat undang-undang Kesehatan sebagaimana diubah undang-undang Cipta Kerja dan atau Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 15 tahun dan  denda Rp 1.5 miliar hingga Rp 2 miliar. (***)

Baca juga: Vaksin Individu Berbayar, DPR Ingatkan Dua Catatan Penting

...

Artikel Terkait

wave

Kena OTT KPK, Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin Jadi Tersangka Suap

Kena OTT KPK, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap berkaitan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur.

Moeldoko Beri Keterangan Kepada Penyidik Bareskrim Polri

Moeldoko mendapat 20 pertanyaan dari penyidik sebagai saksi pelapor berkait dugaan pencemaran nama baik dua peneliti ICW di Bareskrim Polri.

Polisi Terus Selidiki Dugaan Penganiayaan Warga Binaan Lapas Parigi

Polres Parigi Moutong, Sulteng, terus selidiki kasus dugaan penganiayaan oknum petugas Lapas Klas III Parigi terhadap warga binaan.

Terdakwa Kasus Tambang Ilegal Buranga Dituntut Dua Tahun Penjara

JPU Kejaksaan Negeri Parigi Moutong menuntut dua tahun penjara dan denda sebesar lima juta rupiah terdakwa kasus tambang emas ilegal Buranga.

Jaksa Agung: Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan jajarannya untuk melaksanakan keadilan restoratif sesuai tujuannya, karena rawan disalahgunakan.

Berita Terkini

wave

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali

Muhaimin Hadi Desak Audit SPBU: Bongkar Gurita Mafia Solar di Poso!

Ketua Forum Pembela Cinta Damai Kabupaten Poso, Muhaimin Hadi, mengkritik keras kelangkaan solar bersubsidi yang melanda wilayah Poso.

Di Balik Sidak Dispenser BBM Parigi: Menantang Nyali Satreskrim Tangkap Aktor Intelektual Penimbun Solar Subsidi

Polres Parigi Moutong lakukan uji tera dan Sidak sejumlah SPBU di Parigi moutong, sehubungan dengan gencarnya kritikan berkaitan BBM Ilegal

Gurita Tambang Ilegal: Oknum Polisi Edi Jaya Diduga Lebarkan Sayap hingga ke Desa Maleali

Tidak hanya di Mentawa Sausu Torono, Oknum polisi Edi Jaya diduga juga mulai masuk merambah ke Desa Maleali.

Rapor Merah AKBP Hendrawan: Dinilai Gagal Total Disiplinkan Anggota Penyusup Bisnis PETI dan Solar Ilegal

Kapolres Parigi moutong, Hendrawan dinilai gagal mendisiplinkan internal dalam jajarannya berkaitan keterlibatan PETI di Parimo.


See All
; ;