Polda Sulawesi Tengah Sita Belasan Ribu Obat Tanpa Izin Edar

<p>Foto: Press con Polda Sulawesi Tengah.<br />
Polda Sulawesi Tengah Sita Belasan Ribu Obat Tanpa Izin Edar.</p>
Foto: Press con Polda Sulawesi Tengah. Polda Sulawesi Tengah Sita Belasan Ribu Obat Tanpa Izin Edar.

Gemasulawesi– Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah menyita belasan ribu sediaan farmasi berupa obat tanpa izin edar. Selain itu, menangkap dua orang tersangka, satu diantarnya berasal dari Jakarta Utara.

“Awal pengungkapan kasus ini, kami langsung mengamankan AA berikut paket yang diterima berupa obat Tramadol HCL 50 mg sebanyak 310 butir,” ungkap Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Polisi Didik Supranoto, Selasa, 19 Oktober 2021.

Dia mengatakan, ada dua orang ditetapkan tersangka dari kasus penemuan obat tanpa izin edar yaitu MA (24), alamat Jalan Towua Palu Selatan dan AI alias PI alias BA (23 th) alamat Kelapa Gading Barat Jakarta Utara.

Baca juga: Pelaku Penjual Obat Covid-19 Tidak Sesuai HET Dibekuk Polisi

Pengungkapan persediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol HCL 50 mg, tanpa ijin terjadi pada Agustus 2021 yang lalu

Kemudian, penyidik juga menyita 14.362 butir obat tanpa ijin edar terdiri dari 9.302 obat tramadol HCL tablet 50 mg, 2.000 butir obat Hexymer-2, 2000 obat Trihexyphenidyl tablet 2 mg dan 1.040 butir obat tanpa merek serta barang bukti lain.

“Perkembangan kasusnya, pada hari ini tersangka berikut barang bukti telah diserahkan kepada pihak Kejati Sulteng,” ujarnya.

Dia menyebutkan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman obat tanpa ijin edar, melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman di Jalan Veteran Palu

Penyidik Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah menggandeng Balai Penelitian Obat dan Makanan (Balai POM) Kota Palu langsung mengamankan AA berikut paket yang diterima berupa obat Tramadol HCL 50 mg sebanyak 310 butir

Tidak berhenti disini, penyidik juga mengamankan MA dan hasil pengembangan mengantarkan penyidik untuk meringkus saudara AI alias PI alias BA yang beralamat di Kelapa Gading Barat Jakarta Utara, dan menyita 8460 butir Tramadol HCL tablet 50 mg.

Dia mengimbau, warga Sulawesi Tengah untuk tetap berhati-hati saat membeli atau mengkonsumsi obat.

“Lebih baik, apabila pembelian obat menggunakan resep dokter atau setidaknya membeli di Toko Obat atau Apotik,” tuturnya.

Para tersangka dijerat undang-undang Kesehatan sebagaimana diubah undang-undang Cipta Kerja dan atau Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 15 tahun dan  denda Rp 1.5 miliar hingga Rp 2 miliar. (***)

Baca juga: Vaksin Individu Berbayar, DPR Ingatkan Dua Catatan Penting

...

Artikel Terkait

wave

Kena OTT KPK, Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin Jadi Tersangka Suap

Kena OTT KPK, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap berkaitan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur.

Moeldoko Beri Keterangan Kepada Penyidik Bareskrim Polri

Moeldoko mendapat 20 pertanyaan dari penyidik sebagai saksi pelapor berkait dugaan pencemaran nama baik dua peneliti ICW di Bareskrim Polri.

Polisi Terus Selidiki Dugaan Penganiayaan Warga Binaan Lapas Parigi

Polres Parigi Moutong, Sulteng, terus selidiki kasus dugaan penganiayaan oknum petugas Lapas Klas III Parigi terhadap warga binaan.

Terdakwa Kasus Tambang Ilegal Buranga Dituntut Dua Tahun Penjara

JPU Kejaksaan Negeri Parigi Moutong menuntut dua tahun penjara dan denda sebesar lima juta rupiah terdakwa kasus tambang emas ilegal Buranga.

Jaksa Agung: Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan jajarannya untuk melaksanakan keadilan restoratif sesuai tujuannya, karena rawan disalahgunakan.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;