Gemasulawesi– Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah menyita belasan ribu sediaan farmasi berupa obat tanpa izin edar. Selain itu, menangkap dua orang tersangka, satu diantarnya berasal dari Jakarta Utara.
“Awal pengungkapan kasus ini, kami langsung mengamankan AA berikut paket yang diterima berupa obat Tramadol HCL 50 mg sebanyak 310 butir,” ungkap Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Polisi Didik Supranoto, Selasa, 19 Oktober 2021.
Dia mengatakan, ada dua orang ditetapkan tersangka dari kasus penemuan obat tanpa izin edar yaitu MA (24), alamat Jalan Towua Palu Selatan dan AI alias PI alias BA (23 th) alamat Kelapa Gading Barat Jakarta Utara.
Baca juga: Pelaku Penjual Obat Covid-19 Tidak Sesuai HET Dibekuk Polisi
Pengungkapan persediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol HCL 50 mg, tanpa ijin terjadi pada Agustus 2021 yang lalu
Kemudian, penyidik juga menyita 14.362 butir obat tanpa ijin edar terdiri dari 9.302 obat tramadol HCL tablet 50 mg, 2.000 butir obat Hexymer-2, 2000 obat Trihexyphenidyl tablet 2 mg dan 1.040 butir obat tanpa merek serta barang bukti lain.
“Perkembangan kasusnya, pada hari ini tersangka berikut barang bukti telah diserahkan kepada pihak Kejati Sulteng,” ujarnya.
Dia menyebutkan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman obat tanpa ijin edar, melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman di Jalan Veteran Palu
Penyidik Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah menggandeng Balai Penelitian Obat dan Makanan (Balai POM) Kota Palu langsung mengamankan AA berikut paket yang diterima berupa obat Tramadol HCL 50 mg sebanyak 310 butir
Tidak berhenti disini, penyidik juga mengamankan MA dan hasil pengembangan mengantarkan penyidik untuk meringkus saudara AI alias PI alias BA yang beralamat di Kelapa Gading Barat Jakarta Utara, dan menyita 8460 butir Tramadol HCL tablet 50 mg.
Dia mengimbau, warga Sulawesi Tengah untuk tetap berhati-hati saat membeli atau mengkonsumsi obat.
“Lebih baik, apabila pembelian obat menggunakan resep dokter atau setidaknya membeli di Toko Obat atau Apotik,” tuturnya.
Para tersangka dijerat undang-undang Kesehatan sebagaimana diubah undang-undang Cipta Kerja dan atau Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp 1.5 miliar hingga Rp 2 miliar. (***)
Baca juga: Vaksin Individu Berbayar, DPR Ingatkan Dua Catatan Penting