Dituding Belum Bayar Arisan Artis Krisna Mukti Dilaporkan ke Polisi

<p>Dituding Belum Bayar Arisan Artis Krisna Mukti Dilaporkan ke Polisi</p>
Dituding Belum Bayar Arisan Artis Krisna Mukti Dilaporkan ke Polisi

Hukum, gemasulawesi – Dituding belum bayar arisan, artis Krisna Mukti dan beberapa orang lainnya dilaporkan ke Polisi, pengaduan terhadap artis Krisna Mukti tersebut telah diajukan ke Polda Metro Jaya.

Pengaduan terhadap Artis Krisna Mukti yang dituding belum bayar arisan tersebut diajukan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/270/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ia diperiksa berdasarkan pasal penipuan dan/atau penggelapan pasal 378 dan/atau pasal 372 KUHP. Terkait hal itu, polisi telah membenarkan adanya pengaduan tersebut.

“Kami telah menerima laporan atas nama Yeni Khaidir,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada jurnalis, pada hari Jumat 03 Juni 2022.

Ia menjelaskan, pelaporan ini dimulai pada bulan Desember 2018, pelapor dan Krisna Mukti, serta beberapa rekannya mengikuti arisan. Namun, mulai Januari 2021, arisan berhenti.

Baca: Remaja Asal Kota Palopo Menggondol Ayam Jago Bernilai Ratusan Juta

Namun, menurut pelapor, Krisna Mukti dan lainnya belum membayar arisan tersebut. Nominal yang harus dibayar Krisna Mukti dan kawan-kawan untuk arisan itu melebihi Rp 700 juta.

Terkait hal itu, pelapor akhirnya telah memilih jalur hukum

“Krisna Mukti dan yang lainnya belum membayar arisan yang seharusnya dibayarkan kepada pihak pelapor selaku ketua atau direktur arisan dengan total Rp 724,6 juta. ucap pelapor,” jelasnya lagi.

Artis Krisna Mukti dan juga beberapa orang lainnya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan berinilai ratusan juta rupiah. (*)

Baca: Keluarga Ridwan Kamil Menyatakan Eril Telah Meninggal Dunia

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Remaja Asal Kota Palopo Menggondol Ayam Jago Bernilai Ratusan Juta

Remaja asal Kota Palopo, berhasil dibekuk Polisi usai melakukan tindak pidana pencurian, remaja tersebut berjumlah empat orang

11 Tahun DPO Terduga Pembunuhan di Sulawesi Utara Berhasil Dibekuk

11 tahun DPO terduga pelaku pembunuhan inisial MW 35 tahun, yang diduga membunuh korban Bernama Jois di Desa Elusan

Dua Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Tenggelam KM Ladang Pertiwi 02

KM Ladang Pertiwi 02 Tenggelam, Dua orang tersangka ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyedik Direktorat Reserse Kriminal Khusus

Dua Warga Makassar Diamankan Coba Selundupkan Satwa Dilindungi

Dua warga Makassar diamankan saat coba selundupkan 56 satwa yang dilindungi, ditangkap personel Polres Boalemo

Terdakwa Kasus Pelanggaran UU ITE Adam Deni Divonis 8 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus dugaan pelanggaran UU ITE Adam Deni divonis delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait kasus ilegal

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;