Dugaan Pencabulan Empat Anak, Oknum Polisi di Gorontalo

<p>Ilustrasi Gambar</p>
Ilustrasi Gambar

Berita Hukum, gemasulawesi – Dugaan pencabulan empat anak oleh oknum polisi berinisial Brigpol YS, Penyidik Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo mendalami seluruh keterangan kepolisian tersangka Brigpol YS.

Di hadapan penyidik, Brigadir YS mengaku perbuatannya sudah dilakukan di wilayah Gorontalo dalam jangka waktu yang lama.

“Menurut dia, ada korban yang tahun 2021 juga tahun 2022,” ucap Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Nugroho, Selasa 19 Juli 2022 kepada salah satu media online.

Wahyu mengatakan, kasus dugaan pencabulan empat anak ini telah dilaporkan sejak 10 Juli, sehingga segera dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Brigpol YS.

Baca: PTM Dilaksanakan, Sekolah di Sigi Terapkan Prokes Ketat

Kemudian, pada 11 Juli, Propam langsung melakukan penyelidikan terhadap Brigpol YS. Bersamaan itu, jelas Wahyu, penyidik dari Ditreskrimum Polda Gorontalo juga menetapkan Brigpol YS sebagai tersangka.

“Brigpol YS diamankan oleh Propam untuk dilakukan penyelidikan karena pelanggaran kode etik dan akan ditempatkan sementara di tahanan khusus. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Brigpol YS diduga melakukan pelanggaran berat berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang baru.

Wahyu menjelaskan, perbuatan ini dapat digolongkan pelanggaran berat sehingga diproses Kode Etik dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) melalui mekanisme penilaian komisi kode etik tanpa menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkraht).

Wahyu mengatakan Bripol YS akan menghadapi dua hukuman, yaitu hukuman berdasarkan sanksi kode etik dan hukuman umum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. (*/Ikh)

Baca: Wanita Seludupkan Sabu Saat Jenguk di Lapas Takalar Dibekuk

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Wanita Seludupkan Sabu Saat Jenguk di Lapas Takalar Dibekuk

Wanita berinisial R 20 tahun mencoba seludupkan narkoba jenis sabu saat sedang jenguk narapidana berinisial MR 41 tahun, berhasil dibekuk

Dua Pria Asal Kendari Gasak Kotak Amal Mesjid Terekam CCTV

Dua orang pria asal Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, menggasak isi kotak amal Yayasan Sedekah Seribu Sehari yang berada di sebuah bengkel

Gelar Razia Waria, Dinsos Makassar Dilempari dan Diancam Busur

Gelar Razia waria, tim gabungan Dinas Sosial (Dinsos) polisi dan Satpol PP menertibkan wanita pria (Waria) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan

Pelaku Pencurian Handphone di Gorontalo Ditangkap di Makassar

Pelaku pencurian serta pembobolan ratusan handphone di toko handphone Gorontalo berhasil ditangkap polisi sesaat tiba di Pelabuhan Soekarno

Jadi Kurir Sabu, Petani Asal Pinrang Ditangkap Polisi

Jadi kurir narkoba jenis sabu, seorang petani asal Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan, berinisal SPR ditangkap

Berita Terkini

wave

Purbaya Hadapi Tantangan Pajak dan Kepercayaan Investor sebagai Menteri Keuangan Baru

Purbaya Yudhi Sadewa dihadapkan pada tantangan membangun kepercayaan investor global dan memperbaiki penerimaan pajak nasional.

Pemerintah Genjot Pembangunan Perikanan Tangkap di Indonesia Timur

KKP perkuat fasilitas perikanan tangkap di Papua, Maluku, dan NTT untuk tingkatkan produktivitas, pengelolaan, dan kesejahteraan nelayan.

Menlu Sugiono Pastikan Hak Pendidikan dan Penyelesaian Kasus Penembakan Staf KBRI Lima

Menlu Sugiono berjanji menjamin pendidikan anak almarhum Zetro dan kawal penyelidikan kasus penembakan di Peru.

KPK Ungkap Lobi dan Penyimpangan Kuota Haji 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi

KPK selidiki lobi agen perjalanan haji, penyimpangan pembagian kuota haji tambahan hingga kerugian negara Rp1 triliun lebih.

KPK Telusuri Dugaan Penyembunyian Aset oleh Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

KPK menyelidiki dugaan penyembunyian aset oleh Immanuel Ebenezer terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.


See All
; ;