Kejari Tahan Kadis Kesehatan Gorontalo Utara

<p>Ket Foto: Kadis kesehatan Gorontalo Utara ditahan Kejari (Foto Ilustrasi/Pixabay)</p>
Ket Foto: Kadis kesehatan Gorontalo Utara ditahan Kejari (Foto Ilustrasi/Pixabay)

Berita Hukum, gemasulawesi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara menahan Kepala Dinas Kesehatan (Kadis) Kabupaten Gorontalo Utara, tersangka RYK setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

RYK yang merupakan Kadis Kesehatan ditahan terkait kasus dugaan korupsi, pembangunan dan relokasi gedung Puskesmas Kwandang, Desa Cisadane, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, TA 2020.

Eddie Soedrajat, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, mengungkapkan penangkapan RYK berdasarkan bukti yang cukup. Sebagaimana Pasal 184 KUHAP.

“Tersangka RYK ditahan Tim Penyidikselama 20 hari sejak 28 November 2022 hingga 17 Desember 2022,” kata Eddie Senin 28 November 2022.

Baca: UMP Gorontalo Tahun 2023 Jadi RP 2.989.350

Eddie menjelaskan, tersangka RYK juga bertanggung jawab menggunakan anggaran untuk membangun dan merelokasi gedung Puskesmas Kwandang pada Tahun Anggaran 2020.

Ia mengatakan saat ini gedung Puskesmas Kwandang belum bisa digunakan karena pengerjaan belum selesai sesuai kontrak.

Penetapan tersangka terhadap RYK merupakan pengembangan dari kasus yang sama terhadap tersangka SK dan juga tersangka AJ.

Baca: Empat Polisi di Gorontalo Dipecat Terlibat Narkoba dan Penipuan

Saat itu mereka ditangkap dan dibawa ke Rutan Polsek Kota Selatan untuk SK dan Rutan Polres Gorontalo Utara untuk AJ.

“Akibat tidak dapat dimanfaatkan Puskesmas Kwandang, telah mengakibatkan kerugian keuangan pemerintah lebih dari Rp 1 miliar untuk TA 2020,” terangnya.

Berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Provinsi Gorontalo.

Baca: BPOM Gorontalo Ingatkan Bahaya Jamu Mengandung BKO

Terhadap tersangka RYK diduga melanggar Pasal 2(1) dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Penghapusan kejahatan korupsi. (*/Ikh)

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Pelajar Viral Usai Tendang Lansia di Sumatera Utara Dibekuk Polisi

Pelajar viral usai tendang seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara berhasil dibekuk

Cemburu, Suami Ketiga Bunuh Suami Pertama di Bone Bolango

Akibat cemburu, Suami ketiga HM perempuan Yuni bunuh suami pertama YN, warga Desa Tupa, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone pada Rabu

Polda Jatim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Video Kebaya Merah

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menangkap tersangka CZ seorang mahasiswi diduga terlibat pembuatan video porno Kebaya Merah.

Teka-teki Rumah Tangga Feby Sharon Bersama Mantan Kapolres Muara Enim

Isu rumah tangga mantan Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdianto bersama Feby Sharon sempat menjadi teka - teki.

Nikita Mirzani Tampak Tenang Menjalani Sidang Perdana

Nikita Mirzani akhirnya menjalani sidang perdananya dalam kasus pencemaran nama baik yang diajukan Dito Mahendra.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;