Kejari Tahan Kadis Kesehatan Gorontalo Utara

<p>Ket Foto: Kadis kesehatan Gorontalo Utara ditahan Kejari (Foto Ilustrasi/Pixabay)</p>
Ket Foto: Kadis kesehatan Gorontalo Utara ditahan Kejari (Foto Ilustrasi/Pixabay)

Berita Hukum, gemasulawesi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara menahan Kepala Dinas Kesehatan (Kadis) Kabupaten Gorontalo Utara, tersangka RYK setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

RYK yang merupakan Kadis Kesehatan ditahan terkait kasus dugaan korupsi, pembangunan dan relokasi gedung Puskesmas Kwandang, Desa Cisadane, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, TA 2020.

Eddie Soedrajat, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, mengungkapkan penangkapan RYK berdasarkan bukti yang cukup. Sebagaimana Pasal 184 KUHAP.

“Tersangka RYK ditahan Tim Penyidikselama 20 hari sejak 28 November 2022 hingga 17 Desember 2022,” kata Eddie Senin 28 November 2022.

Baca: UMP Gorontalo Tahun 2023 Jadi RP 2.989.350

Eddie menjelaskan, tersangka RYK juga bertanggung jawab menggunakan anggaran untuk membangun dan merelokasi gedung Puskesmas Kwandang pada Tahun Anggaran 2020.

Ia mengatakan saat ini gedung Puskesmas Kwandang belum bisa digunakan karena pengerjaan belum selesai sesuai kontrak.

Penetapan tersangka terhadap RYK merupakan pengembangan dari kasus yang sama terhadap tersangka SK dan juga tersangka AJ.

Baca: Empat Polisi di Gorontalo Dipecat Terlibat Narkoba dan Penipuan

Saat itu mereka ditangkap dan dibawa ke Rutan Polsek Kota Selatan untuk SK dan Rutan Polres Gorontalo Utara untuk AJ.

“Akibat tidak dapat dimanfaatkan Puskesmas Kwandang, telah mengakibatkan kerugian keuangan pemerintah lebih dari Rp 1 miliar untuk TA 2020,” terangnya.

Berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Provinsi Gorontalo.

Baca: BPOM Gorontalo Ingatkan Bahaya Jamu Mengandung BKO

Terhadap tersangka RYK diduga melanggar Pasal 2(1) dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Penghapusan kejahatan korupsi. (*/Ikh)

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Pelajar Viral Usai Tendang Lansia di Sumatera Utara Dibekuk Polisi

Pelajar viral usai tendang seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara berhasil dibekuk

Cemburu, Suami Ketiga Bunuh Suami Pertama di Bone Bolango

Akibat cemburu, Suami ketiga HM perempuan Yuni bunuh suami pertama YN, warga Desa Tupa, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone pada Rabu

Polda Jatim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Video Kebaya Merah

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menangkap tersangka CZ seorang mahasiswi diduga terlibat pembuatan video porno Kebaya Merah.

Teka-teki Rumah Tangga Feby Sharon Bersama Mantan Kapolres Muara Enim

Isu rumah tangga mantan Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdianto bersama Feby Sharon sempat menjadi teka - teki.

Nikita Mirzani Tampak Tenang Menjalani Sidang Perdana

Nikita Mirzani akhirnya menjalani sidang perdananya dalam kasus pencemaran nama baik yang diajukan Dito Mahendra.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;