Ahmad Dhani Pernah Jadi Target Bom Buku, Deddy Corbuzier Bongkar Cerita Mantan Napiter

<p>Ket Foto: Mantan narapidana terorisme saat diwawancara oleh Deddy Corbuzier (Foto/Screenshot YouTube/Deddy Corbuzier)</p>
Ket Foto: Mantan narapidana terorisme saat diwawancara oleh Deddy Corbuzier (Foto/Screenshot YouTube/Deddy Corbuzier)

Selebriti, gemasulawesi – Hal mengejutkan terungkap, bahwa Ahmad Dhani ternyata pernah menjadi target bom buku.

Hal ini dinyatakan dalam podcast Close the Door yang diunggah oleh Deddy Corbuzier di YouTube pribadinya.

Dalam podcast tersebut, Deddy Corbuzier mewawancarai mantan narapidana terorisme (napiter), Pepi Fernando.

“Dulu saya dipidana kasus bom buku, tujuannya Ahmad Dhani,” ungkap Pepi Fernando.

Baca: Ahmad Dhani Sebut Andre Taulany Gak Butuh Duit Saat Jadi Bintang Tamu Konser Pesta Rakyat Dewa 19

Selain itu, ada beberapa orang yang dijadikan target oleh Pepi Fernando, diantaranya Yapto Suryosumarno dan Ulil Abshar.

Pepi Fernando mengatakan alasan mengapa Ahmad Dhani menjadi target bom dari kelompok mereka.

“Ahmad Dhani suka berkoar-koar kalau dia keturunan Yahudi, jadi yang mau diserang sebenarnya itu Yahudinya,” jelasnya.

Saat ditanyakan bagaimana awal mula Pepi Fernando bisa terjebak di dunia terorisme, dia mengaku jika dirinya sedang mencari jati diri.

Pepi Fernando mengaku jika dulu dirinya sedang berada dalam titik terendah dalam hidup.

Baca: BNPT dan Kementan Siapkan Lahan Pertanian Untuk Eks Napiter

“Pekerjaan saya dahulu menjadikan saya jauh dari agama, lalu kenalan sama seseorang yang memberikan doktrin yang salah. Bodohnya saya tertarik,” terangnya.

Untuk membuat bom buku, Pepi mengakui bahwa dirinya hanya belajar dari video di YouTube dengan menggunakan bahan-bahan yang dibeli bebas di pasaran.

Dia melakukan banyak percobaan, sebelum akhirnya mencoba bom tersebut, dan mengirimkan pada target yang sudah ditentukan.

“Selama 3 bulan, saya bisa membuat 12 bom buku,” lanjut Pepi Fernando.

Baca: DPRD Parigi Moutong Dukung Pemberdayaan Mantan Napiter

Namun, Pepi Fernando berhasil ditangkap polisi sebelum dirinya membuat bom yang lebih besar.

Dia lalu didakwa dengan hukuman penjara selama 20 tahun dan baru saja dibebaskan walaupun berstatus bebas bersyarat dan harus melakukan wajib lapor.

“Melalui kesempatan ini, saya ingin mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada orang-orang yang menjadi korban kebodohan saya,” tutupnya dengan mata berkaca-kaca. (*/AS)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News

...

Artikel Terkait

wave

27 Fakta Kasus Pembunuhan Anak Perempuan yang Ditemukan Tanpa Organ di Kebun Sawit Bangka Barat, Pelaku Ternyata Tetangga dan Dianggap Kakak

Fakta kasus pembunuhan anak perempuan yang ditemukan tanpa organ di Kebun Sawit Bangka Barat pertama, Hafizah berusia 8 tahun dinyatakan hilang 5 Maret 2023.

Temuan Indonesian Tax Care tentang Rapuhnya Sistem Pajak di Indonesia

Hukum, gemasulawesi &#8211; Indonesian Tax Care (INTAC) mengatakan maraknya kasus korupsi pajak menjadi banyak hal yang mungkin bisa diungkap, masyarakat tidak mengerti karena korupsi dan masalah pajak tersembunyi. Hasil riset INTAC menunjukkan bahwa rapuhnya sistem perpajakan Indonesia secara pragmatis mengarah pada kenyataan bahwa pajak hanya dimaknai sebagai target penerimaan.  “Ada banyak korban di Indonesia mulai [&hellip;]

Dua Pejabat Kementrian Keuangan Diperiksa KPK Terkait LHKPN

Nasional, gemasulawesi &#8211; Pagi ini tanggal 14 Maret 2023 Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat kementrian keuangan. Ipi Maryati Kuding selaku juru bicara KPK untuk bidang pencegahan, mengatakan pihaknya akan memeriksa Wahono Saputra dan rekan Bendahara Andhi Pramono hari ini.  “Keduanya diundang meninjau Laporan Harta Benda Pegawai Negeri Sipil (LHKPN) yang disampaikan ke [&hellip;]

12 Tahun Penjara untuk Kejujuran Bharada E

Hukum, gemasulawesi &#8211; Dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E dituntut 12 tahun penjara atas perannya sebagai salah satu eksekutor yang turut melepaskan tembakan senjata api kepada Brigadir J. Banyak masyarakat yang kecewa atas putusan hakim yang menjatuhi hukuman 12 tahun penjara untuk Bharada E. Sedangkan hukuman untuk tersangka lainnya lebih rendah yaitu [&hellip;]

Dakwaan Pembunuhan Brigadir J, Ricky dan Kuat Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan Hari Ini

Sidang Dakwaan Pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terus bergulir. Keduanya jalani sidang pembacaan tuntutan

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;