Sempat Viral Aksi Dua Pria Terlibat Baku Hantam di Jakarta Selatan Hingga Salah Satunya Meninggal Dunia, Polisi Tangkap 1 Orang Tersangka

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkelahian di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Source: Foto/ilustrasi/Freepik

Hukum, gemasulawesi - Sebuah video perkelahian yang viral di media sosial menunjukkan dua pria terlibat dalam baku hantam di depan kedai minuman di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

Dalam perkembangan terbaru, polisi telah menetapkan H (45) sebagai tersangka dalam kasus perkelahian ini. Penetapan ini dilakukan setelah 1×24 jam H diamankan oleh pihak kepolisian.

Peristiwa perkelahian tersebut melibatkan dua pria berinisial HR dan I, yang diketahui memiliki hubungan saudara. 

Video yang beredar menunjukkan kedua pria terlibat dalam perkelahian fisik dengan tangan kosong. 

Baca Juga:
Belasan Unit Mobil Damkar Dikerahkan! Kebakaran Hebat Melanda SDN 01 Pondok Bambu Jakarta Timur, 18 Ruang Kelas Hangus Dilahap Api

Keduanya tampak saling bertindak kasar di area publik, menyebabkan kepanikan di kalangan warga sekitar.

Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Widya Agustiono, menjelaskan bahwa perkelahian ini berakhir dengan tragedi. 

Setelah terlibat baku hantam, I mencoba mengangkat becak motor yang membawa galon air minum. 

Namun, saat melakukan tindakan tersebut, ia tiba-tiba terjatuh dan kemudian meninggal dunia. 

Baca Juga:
Viral di Media Sosial! Aksi Pencuri Bawa Kabur Pagar Rumah Warga di Kawasan Johar Baru Jakarta Pusat Terekam Kamera CCTV, Polisi Buru Pelaku

"Korban I mengalami luka lebam di kepala serta sobek di pelipis sebelah kiri. Penyebab pasti kematian masih dalam penyelidikan, namun kejatuhan setelah perkelahian diduga menjadi faktor utama," jelas Widya.

Warga yang menyaksikan kejadian tersebut merasa khawatir dan melaporkan insiden itu ke pihak kepolisian. 

Meskipun banyak yang melihat kejadian, tidak ada yang berani melerai perkelahian karena takut terlibat dalam konflik tersebut. 

Polisi tiba di lokasi setelah menerima laporan dan segera mengamankan H, pelaku yang diduga bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Baca Juga:
Perang Palestina, Dokter Kemanusiaan AS Sebut Tidak Ada Balita yang Ditembak 2 Kali Secara Tidak Sengaja oleh Penembak Jitu Penjajah Israel

H kini dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara minimal tujuh tahun. 

Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama, AKP Budi Laksono, menyebutkan bahwa proses hukum terhadap H sedang berjalan. 

"Setelah 1×24 jam diamankan, H telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami sedang memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Budi Laksono.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan dampak serius dari konflik fisik yang tidak ditangani dengan baik. 

Baca Juga:
Untuk Meningkatkan Kualitas SDM Tenaga Pendidik, Program Magang Kepala Sekolah dan Guru Akan Diupayakan Pemkot Palu Tetap Berlanjut

Viralitas video perkelahian ini juga menggarisbawahi pentingnya teknologi CCTV dalam membantu penegakan hukum dan proses penyelidikan. 

Masyarakat diharapkan lebih waspada dan proaktif dalam melaporkan kejadian-kejadian serupa serta menjaga keamanan lingkungan sekitar. (*/Shofia)

Bagikan:

Artikel Terkait

Berita Terkini