Internasional, gemasulawesi – Knesset penjajah Israel meloloskan undang-undang yang mengizinkan penahanan anak di bawah umur Palestina di bawah usia 14 tahun.
RUU itu disetujui dalam pembacaan kedua dan ketiga dalam perolehan suara 55 berbanding 33.
Hal tersebut disampaikan oleh Knesset penjajah Israel dalam sebuah pernyataan.
Baca Juga:
Tentara Penjajah Israel Memanggil Ratusan Guru Sekolah untuk Berperang di Gaza dan Lebanon
Undang-Undang itu, yang merupakan tindakan sementara selama 5 tahun, memungkinkan pengadilan untuk memerintahkan penahanan anak-anak di bawah usia 14 tahun di fasilitas tertutup jika terbukti bersalah atas pembunuhan yang melibatkan ‘terorisme atau kegiatan teroris’.
Menurut pernyataan tersebut, setelah mencapai usia 14 tahun, anak tersebut akan terus menjalani hukumannya di penjara.
Tindakan itu dapat diperpanjang hingga 2 tahun setelah mendapat persetujuan dari menteri kehakiman dan kesejahteraan serta Komite Konstitusi Knesset.
Undang-Undang itu juga mencakup ketentuan 3 tahun yang memungkinkan pengadilan untuk memenjarakan anak di bawah umur di penjara alih-alih fasilitas khusus anak hingga 10 hari jika mereka dianggap berbahaya atau menimbulkan ancaman untuk orang lain.
“Pengadilan juga dapat memperpanjang periode ini apabila keadaan mengharuskannya,” ujar Knesset.
Menurut kelompok hak asasi Palestina, lebih dari 270 anak di bawah umur Palestina saat ini ditahan di tahanan penjajah Israel meski ada resolusi PBB dan perjanjian internasional yang melarang pemenjaraan anak-anak.
Baca Juga:
Brigade Al-Qassam Membunuh dan Melukai Tentara Penjajah Israel dalam Serangan di Jalur Gaza Utara
Di sisi lain, Menteri Luar Negeri Swedia, Maria Malmer Stenergard, meminta penjajah Israel untuk menghormati hukum internasional dan menyampaikan situasi di Jalur Gaza adalah bencana.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul laporan PBB yang mengonfirmasi bahwa 70 persen korban tewas yang telah diverifikasi di Jalur Gaza adalah wanita dan juga anak-anak.
Kantor HAM PBB mengutuk apa yang disebutnya sebagai ‘pelanggaran sistematis terhadap prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional’.
Baca Juga:
Forum Jurnalis Palestina Kecam Kunjungan Jurnalis Maroko ke Penjajah Israel
“70 persen dari mereka yang terbunuh di Jalur Gaza adalah wanita dan anak-anak,” menurut laporan PBB.
Stenegard mengatakan di media sosial X bahwa situasi penduduk sipil di Jalur Gaza tidak manusiawi dan puluhan ribu orang telah kehilangan nyawa, termasuk dengan ribuan anak-anak. (*/Mey)