Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Pacarnya Hingga Tewas, Anak Mantan Anggota DPR RI Ini Divonis Bebas oleh Hakim PN Surabaya, Ini Alasannya

Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap sang pacar, DSA (29). Source: Foto/Tangkap layar TikTok/@sukamautau

Hukum, gemasulawesi - Gregorius Ronald Tannur, anak dari mantan anggota DPR RI, dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Ronald, yang didakwa menganiaya kekasihnya Dini Sera Afrianti (26) hingga tewas, sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Namun, majelis hakim memutuskan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, mengumumkan putusan tersebut dengan menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti bersalah atas semua dakwaan yang diajukan. 

Baca Juga:
Miris! Mahasiswi di Kota Gorontalo Ini Gelapkan 11 Laptop Milik Teman-Teman Kuliahnya Demi untuk Biayai Mantan Pacar, Begini Kronologinya

"Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 259 KUHP, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar Hakim Erintuah, dikutip pada Kamis, 25 Juli 2024.

Hakim juga mempersilakan pihak yang tidak puas dengan keputusan tersebut untuk menempuh jalur hukum yang sesuai.

Insiden ini bermula dari pertengkaran di sebuah tempat karaoke pada Oktober 2023, yang berujung pada kematian Dini. 

Berdasarkan dakwaan, setelah cekcok di dalam lift menuju basement parkir, Ronald menendang kaki dan memukul kepala Dini dengan botol minuman keras sebanyak dua kali. 

Baca Juga:
Innalillahi! Sopir Ojek Online di Kendari Jadi Korban Kekerasan Penumpangnya yang Diduga ODGJ hingga Terluka Parah dan Meninggal Dunia

Setelah kejadian tersebut, Dini dibawa ke rumah sakit oleh Ronald, namun nyawanya tidak tertolong.

Dalam persidangan, Ronald menyangkal semua tuduhan. Ia mengklaim bahwa kematian Dini disebabkan oleh kondisi medis yang mendasarinya, bukan akibat tindakannya. 

Tim pengacara Ronald juga berpendapat bahwa bukti yang disajikan oleh jaksa tidak cukup kuat untuk membuktikan kesalahannya.

Putusan bebas ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. 

Baca Juga:
Menikmati Pesona Alami Pantai Bandealit di Jember, Surga Tersembunyi dengan Ombak Tenang dan Keindahan Mangrove

Beberapa orang menganggap putusan hakim sudah sesuai dengan bukti yang ada, sementara yang lain merasa bahwa keadilan belum tercapai dan bahwa kasus ini mencerminkan ketidakadilan hukum bagi mereka yang memiliki kekuasaan atau pengaruh.

Keluarga Dini, melalui kuasa hukumnya, menyatakan kekecewaan mereka terhadap putusan tersebut dan berencana mengajukan banding. 

Mereka berharap ada penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran di balik kematian Dini. 

Di sisi lain, keluarga Ronald menyambut baik putusan bebas ini dan menegaskan bahwa putusan tersebut membuktikan bahwa Ronald tidak bersalah. 

Baca Juga:
Menikmati Pesona Alami Pantai Bandealit di Jember, Surga Tersembunyi dengan Ombak Tenang dan Keindahan Mangrove

Mereka berharap masyarakat dapat menerima dan menghormati keputusan pengadilan.

Kasus ini mencerminkan tantangan dalam sistem peradilan di Indonesia, terutama ketika melibatkan individu dengan latar belakang berpengaruh. 

Proses hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding dari pihak keluarga Dini, akan menjadi penentu dalam mencari keadilan atas tragedi ini. (*/Shofia)

Bagikan: