Ini Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah

<p>Foto: Dr. Abdul Kahar, M.Pd (Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud) dalam dialog produktif bertema subsidi upah mendukung pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS bersama Perwakilan Dosen dan Guru Honorer penerima Subsidi di Jakarta, Kamis, 19 November 2020.</p>
Foto: Dr. Abdul Kahar, M.Pd (Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud) dalam dialog produktif bertema subsidi upah mendukung pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS bersama Perwakilan Dosen dan Guru Honorer penerima Subsidi di Jakarta, Kamis, 19 November 2020.

Berita nasional, gemasulawesi– Program Bantuan Subsidi Upah atau BSU Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Kementerian Keuangan, untuk tenaga pendidik memiliki beberapa syarat untuk mendapatkannya.

“Syarat mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah untuk tenaga pendidik juga sangat sederhana,” ungkap Dr Abdul Kahar, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud dalam Dialog Produktif bertema ‘Subsidi Upah Mendukung Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS’ di Media Center Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, penerima bantuan cukup membawa KTP, NPWP (jika ada), mengunduh SK di info GTK atau PDDikti dan menandatangani SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).

Baca juga: Tenaga Pendidik Non PNS Dapat Subsidi Upah

Setelah melengkapi keseluruhan proses kata dia, penerima bantuan akan diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan senilai Rp1,8 juta dipotong pajak hingga 30 Juni 2021.

“Data-data di kami mudah-mudahan valid. Apalagi kami setelah melakukan validasi dengan pemadanan data melalui BPJS Ketenagakerjaan, kemudian kartu pra kerja, kami semakin yakin data-data kami gak ada double. Karena kita sudah sama-sama berkoordinasi di data yang ada,” tuturnya.

Dia juga menambahkan, Dinas Pendidikan setempat akan segera memperbaharui data jika ada calon penerima bantuan yang yang sesuai syarat tetapi belum terdaftar.

Baca juga: Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020 Naik 8,51 Persen

“Tentu kami melihat data itu sudah terdaftar di tanggal 30 Juli.Tapi kalau baru meng-input data tentu tidak,” terangnya.

Subsidi untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS

Bantuan dengan total anggaran Rp3,6 triliun ini menyasar dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau PTK non PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Baca juga: Masih Dibawah Standar Kebutuhan Hidup Layak, Upah Minimum Sulawesi Barat Disorot

“Agar guru-guru (honorer) kita juga mendapatkan subsidi, khususnya non PNS, karena kita tahu persis bahwa masyarakat kita, khususnya tenaga pendidik dan tenaga kependidikan kita saat ini sangat terdampak dengan covid 19 ini,” sebutnya.

BSU disalurkan pada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Besaran yang diterima setiap Pendidik dan Tenaga Kependidikan non PNS sebesar Rp 1,8 juta sebanyak satu kali.

“Kami mengacu pada bantuan BSU yang ada di Disnaker. Bantuan yang diluncurkan tempo hari, 600 ribu per bulan. Tetapi kalau di Disnaker dikali 4 bulan, sehingga dapatnya 2,4 juta. Karena kita belakangan, dikali 3 bulan, makanya nilainya 1,8 juta,” terangnya.

Baca juga: BPBD Jamin Bantuan Stimulan Bencana Tidak Lompat Tahun

Syarat PTK yang mendapat BSU sangat sederhana, Warga Negara Indonesia (WNI), berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan dan berstatus non PNS, serta tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu pra kerja sampai 1 Oktober 2020.

“Sebenarnya tiga kelompok ini saja yang kami sasar. Setelah itu baru kami lihat secara administratif bahwa mereka ini terdaftar di Info GTK kemudian PDDikti,” tuturnya.

Ia mengatakan, penyaluran sudah dilaksanakan sejak tanggal 16 November. Pihaknya sudah memiliki data tidak perlu menunggu input dari lapangan.

“Tinggal kita lakukan pemadanan dengan BPJS dan Pra Kerja saja,” tutup Kahar yang menargetkan pencairan dana BSU akan selesai pada akhir November 2020.

Baca juga: BPBD Belum Pastikan Pencairan Tahap Tiga

(KPCPEN / Kominfo)

...

Artikel Terkait

wave

Peran Media Bangun Masyarakat Sadar Vaksin

Sebagai pilar keempat demokrasi, media juga dapat memainkan peran dalam memberikan edukasi tentang Covid 19 soal sadar vaksin

Tenaga Pendidik Non PNS Dapat Subsidi Upah

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan subsidi upah bagi 2 juta tenaga pendidik non PNS pada tahun ini.

3M Cara Mudah Cegah Kerugian Akibat Covid 19

Pakar dan Guru Besar Universitas Indonesia Prof Hasbullah Thabrany menyebut disiplin 3M adalah cara mudah mencegah kerugian akibat pandemi covid 19.

Didik: Fungsi Media Hampir Serupa DKPP

Pada penyelenggaran Pemilu serentak 2020, fungsi insan media ternyata hampir serupa dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

WFH? Banyak Bergerak untuk Tingkatkan Imun

Para ahli sarankan banyak bergerak saat bekerja dari rumah (Work From Home) atau WFH. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan imun.

Berita Terkini

wave

Pemulangan Jenazah Staf KBRI Lima Zetro Leonardo Purba dan Peninjauan Perlindungan Diplomat RI

Jenazah Zetro Leonardo Purba akan dipulangkan ke Indonesia, sementara Kemlu evaluasi perlindungan diplomat di luar negeri.

Perum Bulog Percepat Penyaluran Beras SPHP untuk Stabilkan Harga dan Ketersediaan Pangan

Bulog menyalurkan beras SPHP secara masif, menjaga harga tetap stabil, dan memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Pemkab Bantul Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Setelah Temuan Ulat dan Jangkrik

Pemkab Bantul melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan MBG bagi siswa.

Lapas Kediri Cabut Hak Narapidana Pelaku Asusila, Korban Dipaksa Telan Benda Asing

Lapas Kediri menindak tegas napi pelaku asusila dengan mencabut haknya, korban dipaksa menelan benda asing, kasus dilaporkan.

Kopdeskel Merah Putih Jadi Kompensasi Pemotongan TKD, Pemerintah Siapkan Skema Rp16 Triliun

Pemerintah luncurkan Kopdeskel Merah Putih sebagai kompensasi pemotongan TKD, didukung dana SAL Rp16 triliun melalui bank Himbara.


See All
; ;