Nasional, gemasulawesi – Kemarin malam, tanggal 24 November 2023, Presiden Jokowi telah resmi menandatangani Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Jokowi juga menunjun Nawawi Pomolango untuk menjadi Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri.
Dalam konferensi pers yang dilakukan di hari Jumat, tanggal 25 November 2023, dini hari tadi, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan jika KPK telah resmi melakukan pemutusan akses Firli Bahuri.
Baca: Keppres Ditandatangani Jokowi, Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara Gantikan Firli Bahuri
“Pemutusan akses ini dilakukan setelah Presiden Jokowi secara resmi menerbitkan Keppres tentang pemberhentian Firli Bahuri untuk sementara,” katanya.
Johanis Tanak menambahkan jika pemutusan akses untuk Firli Bahuri ini terputus untuk sementara waktu hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Johanis melanjutkan jika dengan pemutusan akses ini, maka Firli Bahuri sudah tidak lagi memiliki kewenangan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya seperti biasa.
Baca: Hampir Selalu Lolos dari Jeratan Sanksi, Ini Rekam Jejak Firli Bahuri Terkait Pelanggaran Etik
“Seperti misalnya pengambilan keputusan terkait penanganan perkara” ujarnya.
Namun, Johanis menyebutkan jika Firli Bahuri pergi ke kantor, maka itu sah-sah saja.
Selanjutnya, Wakil Ketua KPK tersebut membeberkan jika keempat pimpinan KPK akan melakukan rembukan apakah akan memberikan bantuan hukum untuk Firli Bahuri untuk menghadapi kasusnya ini.
Baca: Ketua KPK Pertama yang Terjerat Kasus Pemerasan, Ini Besaran Gaji Firli Bahuri Berikut Rinciannya
“Keputusan ini tentu tetap kolektif kolegial yang tidak bisa diputuskan oleh 1 pimpinan,” ujarnya.
Terkait pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sebelumnya yang menyatakan KPK akan memberikan bantuan hukum untuk Firli Bahuri, Johanis menyebutkan jika nantinya akan dipertimbangkan kembali dengan hasil berdasarkan hasil rapat bersama para pimpinan.
Jokowi diketahui melakukan penandatanganan Keppres Firli Bahuri tersebut di Lanud Halim Perdanakusuma saat baru mendarat di Jakarta selepas kunjungannya ke Kalimantan Barat.
Baca: Firli Bahuri Disebut Pimpinan KPK Paling Kaya, Berikut Ini Rincian Harta Kekayaan yang Dimilikinya
Di sisi lain, Johanis Tanak juga menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus Firli Bahuri.
Dia mengakui menyadari jika pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus ini merupakan kewajiban dari hukum.
Firli Bahuri juga telah mengajukan gugatan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Baca: Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri 20 Hari, Polda Metro Jaya Sebut untuk Kepentingan Penyidikan
Sidang pertamanya akan dilakukan di tanggal 11 Desember 2023 mendatang. (*/Mey)