Terus Berdatangan ke Indonesia, Pakar Hukum Sebut Pengungsi Rohingya Sejatinya Adalah Pendatang Gelap

Ket. Foto : Pakar Hukum Mengungkapkan Pengungsi Rohingya Sejatinya Merupakan Pendatang Gelap (Foto/X/@UninIndonesia)
Ket. Foto : Pakar Hukum Mengungkapkan Pengungsi Rohingya Sejatinya Merupakan Pendatang Gelap (Foto/X/@UninIndonesia) Source: (Foto/X/@UninIndonesia)

Nasional, gemasulawesi – Kemarin, tanggal 11 Desember 2023, gelombang pengungsi Rohingya kembali mendarat di Aceh yang jumlahnya kembali mencapai ratusan.

Menanggapi banyaknya pengungsi Rohingya yang terus berdatangan sejak bulan November lalu, salah satu pakar hukum UI, Hikmahanto Juwana, menyatakan jika mereka sejatinya adalah pendatang gelap.

Pakar hukum Hikmahanto Juwana mengatakan jika pengungsi Rohingya tidak otomatis dilabeli pengungsi.

Baca Juga: Laporkan Kenaikan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta Sebut Kasus Covid 19 Bertambah 271 1 Pekan

“Istilah pengungsi merupakan istilah hukum yang memiliki pengertian tertentu,’” katanya.

Dia menuturkan jika individu-individu yang memasuki wilayah negara lain tidak otomatis mendapatkan status pengungsi.

“Karena mereka sebenarnya harus melalui verifikasi yang dilakukan oleh UNHCR selaku badan yang berwenang atau otoritas keimigrasian,” jelasnya.

Baca Juga: Fokus Berantas Korupsi, Mahfud MD Sebut untuk Perjuangkan Keadilan bagi Warga Negara

Hikmahanto menerangkan jika verifikasi dilakukan untuk memastikan jika yang bersangkutan memenuhi pengertian dari Pasal 1 Konvensi Pengungsi.

“Selain itu juga untuk memastikan jika mereka bukanlah orang yang ingin mencari kehidupan yang lebih baik di tempat yang baru serta memastikan jika mereka tidak memiliki catatan kriminal di negara asalnya,” terangnya.

Hikmahanto memaparkan jika pengungsi Rohingya juga dapat dikategorikan  sebagai pencari suaka.

Baca Juga: Pastikan Kondisi Pengungsi Rohingya, Komnas HAM Sebut Telah Berkoordinasi dengan Kemenkumham

“Namun, status pencari suaka juga memerlukan verifikasi dari Ditjen Imigrasi,” ucapnya.

Hikmahanto menyebutkan jika pihak imigrasi tidak melakukan verifikasi, maka tidak akan diketahui secara tepat berapa orang pengungsi Rohingya yang saat ini ada di Indonesia.

Hikmahanto kemudian membeberkan jika pemerintah Indonesia memiliki hak untuk mengusir atau mendeportasi pengungsi Rohingya sebagai pendatang gelap.

Baca Juga: Digelar di PN Tipikor Jakarta, Rafael Alun Jalani Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

“Pemerintah RI juga tidak memiliki keterikatan dengan prinsip refoulement yang tidak boleh mengembalikan etnis Rohingya ke negara asalnya mengingat status mereka yang bukan pengungsi,” tandasnya.

Sementara itu, gelombang pengungsi Rohingya yang kemarin tiba di Aceh diketahui menyembunyikan kapalnya sejauh 1 kilometer dari tempat mereka mendarat.

Menurut laporan, para pengungsi Rohingya tersebut memilih untuk mendarat di lokasi yang sepi dan jauh dari pemukiman penduduk.

Baca Juga: Imelda Herawati Jadi Hakim Tunggal, Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Perdana Hari Ini

Para pengungsi Rohingya juga dikatakan tidak meminta pertolongan kepada nelayan setempat saat masih berada di lautan. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Kembali Datang, 200 Pengungsi Rohingya Tiba di Pidie dan 135 Lainnya ke Aceh Besar

Pengungsi Rohingya kembali mendarat di Pidie dan Aceh Besar dalam jumlah yang besar untuk kesembilan kalinya sejak 14 November.

Dari Jawa Barat hingga IKN, 5 Bendungan di Indonesia Ini Akan Diresmikan Pemerintah Awal Tahun 2024

Berikut ini merupakan 5 bendungan di Indonesia yang akan diresmikan oleh pemerintah di awal tahun 2024 mendatang.

WA Sudah Pulih, Butet Kartaredjasa Harap Pelakunya Dapat Segera Ditangkap Polisi

Butet Kartaredjasa mengakui dia mengharapkan pelaku pembajak WA-nya segera ditangkap oleh pihak kepolisian.

Tanggapi Pernyataan Mahfud MD, Wakil Ketua KPK Tegaskan Ucapan Menkopolhukam Tidak Berbasis pada Data

Hari ini, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan jika pernyataan Mahfud MD tidak berbasis pada data.

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;