Sebut Golput Makruh, Muhammadiyah Nyatakan Ajak Tidak Gunakan Hak Pilih Haram

Ket. Foto: Muhammadiyah Menyatakan Jika Golput Makruh dan Mengajak Orang untuk Golput Hukumnya Haram (Foto/X/@muhammadiyah/Pixabay/@Thor_Deichmann)
Ket. Foto: Muhammadiyah Menyatakan Jika Golput Makruh dan Mengajak Orang untuk Golput Hukumnya Haram (Foto/X/@muhammadiyah/Pixabay/@Thor_Deichmann) Source: (Foto/X/@muhammadiyah/Pixabay/@Thor_Deichmann)

Nasional, gemasulawesi – Bertemu dengan wartawan selesai menghadiri acara Refleksi Akhir 2023 di Masjid At Tanwir Gedung Pusat Dakwah Muhamamdiyah, Sekretaris Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menyatakan jika melakukan golput di Pemilu adalah makruh.

Namun, menurut Abdul Mu’ti, mengajak orang untuk tidak menggunakan hak pilihnya (golput) hukumnya haram.

Dalam kesempatan yang sama, Abdul Mu’ti menerangkan jika sikap Muhammadiyah dalam Pemilu 2024 adalah netral yang mengartikan jika Muhammadiyah tidak mendukung atau mendorong salah satu paslon capres atau cawapres tertentu.

Baca Juga: Menkopolhukam Akan Pindahkan Pengungsi Rohingya ke Tempat Lebih Aman, Ketua Komisi I DPR Sebut Langkah Tepat Sementara

Abdul Mu’ti juga mengungkapkan permintaannya agar warga Muhammadiyah untuk tetap memberikan partisipasinya di Pemilu mendatang.

Abdul Mu’ti menyampaikan karena kampanye golput melanggar undang-undang dan juga adalah sikap yang menunjukkan kecenderungan antipati terhadap proses demokrasi yang dijunjung tinggi Indonesia.

Mu’ti juga berpesan agar masyarakat Indonesia menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu di bulan Februari mendatang.

Baca Juga: Masih Mengusut, Kapolda Metro Jaya Ungkap Kasus Firli Bahuri Akan Berkembang ke Tindak Pidana Lainnya

“Jika ingin memilih capres atau cawapres, silakan warga Muhammadiyah melihat program-program yang mereka usung dan jangan hanya melihat orangnya saja,” jelasnya.

Mu’ri mengungkapkan harapannya agar para pemilih nantinya tidak menjadi bucin terhadap siapa yang mereka pilih.

Karena menurutnya hal itu berkaitan dengan toleransi dengan pemilih lain yang memiliki perbedaan pilihan.

Baca Juga: Libur Nataru, DAMRI Sebut Volume Penumpang Alami Peningkatan Signifikan Dibandingkan Tahun 2022

“Semua peserta Pemilu kali ini memiliki keunggulan dan kelemahan yang mereka miliki masing-masing,” terangnya.

Di sisi lain, sebelumnya di pertengahan bulan Desember, MUI menyatakan jika golput hukumnya haram.

Hal tersebut disampaikan oleh Cholil Nafis yang merupakan Ketua MUI.

Baca Juga: Kemenkominfo Berhasil Selesaikan Pembangunan 4990 BTS 4G, Presiden Jokowi Sebut Wilayah Papua Miliki Tantangan Besar

Dia menegaskan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa tentang hukum golput tersebut di Pemilu 2009 lalu.

“Fatwa yang dikeluarkan MUI itu menerangkan jika hukum untuk memilih di Pemilu bagi masyarakat Indonesia itu hukumnya wajib,” jelasnya.

Cholil menekankan jika MUI hingga kini masih tetap berpegangan terhadap fatwa yang sama untuk gelaran Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: Akan Lakukan Beberapa Peresmian, Presiden Jokowi Kunjungan Kerja ke Sulawesi Utara Hari Ini

Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI, Marsudi Suhud, menyebutkan jika memilih pemimpin juga termasuk ke dalam ajaran Islam.

“Mari kita bersama-sama memilih presiden dan wapres kita,” ajaknya. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Sampaikan Duka Cita, BPJS Ketenagakerjaan Telah Bayarkan Santunan untuk Korban Ledakan Tungku Smelter Morowali

Dalam keterangan tertulisnya hari ini, BPJS Ketenagakerjaan menyatakan telah membayarkan santunan untuk korban ledakan tungku smelter di Mor

Terkait Viral Surat Suara di Taipei, Perludem Soroti Kelalaian PPLN dan Sebut Pertanda Bahaya

Perludem diketahui ikut menyoroti kelalaian dari PPLN Taipei terkait surat suara yang diterima terlebih dahulu oleh seorang WNI di Taipei.

Mahasiswa Pindahkan Paksa Pengungsi Rohingya di Banda Aceh, UNHCR Sesalkan Hal Tersebut Terjadi

Mengingat telah terjadi pemindahan paksa para pengungsi Rohingya oleh para mahasiswa di Aceh, UNHCR menyesalkan kejadian tersebut.

Sebut Ada Kelalaian dari PPLN, KPU Ungkap Surat Suara untuk Pemilu 2024 Terlalu Cepat Datang Hanya Terjadi di Taipei

KPU menyebutkan jika hanya di Taipei terjadi kejadian surat suara yang terlalu cepat datang dan tidak terjadi di PPLN lainnya di dunia.

Berita Terkini

wave

Skandal Nepotisme di Kantor Wakil Bupati Parimo: Proyek Rehab Diduga "Diatur" untuk Keponakan Sendiri

Aroma Nepotisme menguat paska teridentifikasi ponakan Wabup mengerjakan Rehab ruangan wakil bupati Parigi moutong.

Nama Wakapolda Terseret Isu Bekingi PETI di Parigi Moutong, Helmi: Kita So Suruh Tangkap

Nama Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.I.K., M.H., dicatut dalam pusaran PETI di Parigi Moutong.

Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan Agustian: Kami Akan Turunkan Tim Menyisir PETI Desa Tombi

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian, sebut akan turunkan tim untuk menyisir PETI di Desa Tombi.

Buntut Dugaan Pungli di PETI Desa Tombi, Polres Parigi Moutong Akan Panggil BPD dan Pemerintah Desa Setempat

Dugaan Pungli pemerintah desa Tombi terhadap pelaku tambang ilegal mendapat respon Polres Parigi moutong.

Dugaan Pungutan Liar Pemerintah Desa pada Penambangan Ilegal di Desa Tombi Mencuat

Setelah Sipayo, Giliran Desa Tombi coba melegalkan pungutan terhadap pelaku tambang ilegal yang tertuang dalam berita acara berkop surat BPD


See All
; ;