Meski Ada SKB, Revisi UU ITE Tetap Dilakukan

<p>Foto: Revisi UU ITE.</p>
Foto: Revisi UU ITE.

Berita nasional, gemasulawesi– Meski ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE, pemerintah tetap akan melakukan revisi. Dibuktikan dengan telah disepakatinya perbaikan dari dua sub Tim Pengkaji.

“Satu tim merekomendasikan terkait pedoman implementasi yang kemarin ditandatangani, kemudian yang satu merekomendasikan untuk dilakukan revisi. Nah revisi tentunya ada norma baru yang coba kami masukkan,” ungkap Ketua Tim Pelaksana Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Sugeng Purnomo melalui konferensi pers daring pada Kamis, 24 Juni 2021.

SKB Pedoman Implementasi UU ITE ini bukan untuk membuat norma hukum baru, melainkan untuk memperjelas norma sudah diatur dalam undang-undang.

“Norma barunya tentu kami coba masukkan ke saran revisi UU UTE. Ini hal maksimal yang bisa kami lakukan,” sebutnya.

Baca juga: SKB Pedoman UU ITE Terbit, Berikut Isinya

Kemudian, SKB Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE ini sudah diteken Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate, Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada 23 Juni 2021.

Penekenan SKB itu juga disaksikan langsung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md di kantornya, Jakarta Pusat.

Mahfud MD menyatakan, pedoman ini dibuat sebagai respon atas keluhan warga UU ITE kerap makan korban, karena dinilai mengandung pasal karet dan menimbulkan kriminalisasi, termasuk diskriminasi.

Mahfud berharap, dengan adanya pedoman ini, penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Enggan Jelaskan Perkara PPN Sembako

Kini, Kementerian Koodinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bersama Kementerian Informasi dan Teknologi tengah menyusun buku saku berisi SKB Pedoman Implementasi UU ITE itu.

Buku saku itu nantinya bakal dibagikan kepada Polri dan Kejaksaan Agung dalam rangka sosialisasi.

“Saat ini, fokus bersama tim dari Kominfo, mempersiapkan buku saku untuk kami sebarkan. SKB UU ITE dimasukkan ke dalam buku saku supaya lebih mudah dibawa, dibaca dan dipelajari aparat,” tutupnya. (***)

Baca juga: Menko Polhukam Akan Revisi Pasal Karet UU ITE

...

Artikel Terkait

wave

Defisit APBN Mei 2021 Melebar, Tercatat Senilai Rp 219 Triliun

Kemenkeu mencatat defisit APBN Mei 2021 melebar senilai Rp 219 triliun dibanding April 2021, itu setara dengan 1,32 persen terhadap PDB.

Ekonom: Potensi Warisan Utang 10 Ribu Triliun Rupiah

Ekonom senior Didik J Rachbini menyebut potensi warisan utang Presiden Jokowi ke pemerintahan berikutnya senilai 10 ribu triliun rupiah.

SKB Pedoman UU ITE Terbit, Berikut Isinya

Pemerintah, Kejaksaan dan Polri, sepakat akan mempedomani pasal 27, 28, 29 dalam UU ITE, dikuatkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB).

Bappenas: Belanja Alat Militer dari Pinjaman Luar Negeri

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebut gunakan dana pinjaman luar untuk belanja alat militer, besarannya tidak dirinci.

Kemandirian Fiskal, 80 Persen Daerah Bergantung Pemerintah Pusat

Dari hasil reviu BPK atas kemandirian fiskal Pemerintah daerah (Pemda), sebanyak 88,07 persen Pemda belum mandiri, andalkan dana transfer.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;