Ramai Diperbincangkan! MUI Keluarkan Fatwa Baru, Haram Bagi Umat Islam Mengucapkan Selamat Hari Raya kepada Agama Lain, Ini Alasannya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terkait salam umat Islam dengan dimensi doa agama lain.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terkait salam umat Islam dengan dimensi doa agama lain. Source: Foto/Instagram @muipusat


Nasional, gemasulawesi - Fatwa haram yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pengucapan salam dengan dimensi doa khusus agama lain memang menjadi sorotan hangat.

Keputusan MUI ini memperlihatkan pentingnya pemahaman yang benar terhadap nilai-nilai keagamaan dalam Islam, khususnya terkait tata cara dan makna dari pengucapan salam.

Dalam penjelasannya, Prof. Asrorun Niam, Ketua MUI Bidang Fatwa, menekankan bahwa pengucapan salam dalam Islam bukan hanya sekadar ucapan sehari-hari, tetapi juga merupakan doa yang bersifat peribadatan.

Artinya, setiap kata yang diucapkan memiliki bobot spiritual dan makna yang dalam dalam konteks keagamaan.

Baca Juga:
Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Wajib Ikut Tapera, Buat Apa? Begini Penjelasan Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho

Fatwa ini menjadi solusi konkret bagi umat Islam yang ingin menjaga kesucian makna pengucapan salam, dengan memberikan alternatif pengucapan seperti ‘Assalamualaikum’, salam nasional, atau salam yang tidak terkait dengan dimensi agama lain, seperti ‘selamat pagi’.

Hal ini mencerminkan kehati-hatian dan kejelasan dalam menghadapi perubahan zaman yang sering kali membawa berbagai dinamika dalam praktik keagamaan.

Penting untuk diingat bahwa fatwa ini tidak hanya berlaku untuk umat Islam, tetapi juga menjadi panggilan bagi semua umat beragama untuk saling menghormati dan memahami nilai-nilai agama satu sama lain.

Dalam konteks masyarakat yang multikultural seperti Indonesia, dialog antarumat beragama menjadi sangat penting untuk membangun kerukunan dan kedamaian.

Baca Juga:
Serukan Penyelamatan Hutan Adat Papua yang Mulai Dirampas, Suku Awyu dan Moi Gelar Aksi Damai di Mahkamah Agung

Kehadiran fatwa ini juga menjadi refleksi dari upaya MUI dalam menjaga keutuhan dan kesucian ajaran agama, sekaligus mengajak umat Islam untuk lebih mendalami makna-makna spiritual dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam hal sekecil pengucapan salam sehari-hari.

Selain itu, Kiai Arif Fahrudin, Sekretaris Jenderal MUI, mengungkapkan pentingnya pemahaman yang tepat tentang konsep toleransi dalam Islam.

Kiai Arif menyatakan bahwa toleransi adalah bagian dari sunnatullah (sunnah alamiah) dan sunnah Rasulullah SAW, serta praktik ulama salafus salihin.

Namun, ia menegaskan bahwa toleransi juga memiliki batas yang tidak boleh dilanggar.

Baca Juga:
Terlibat Perselisihan dengan Salah Satu Warga, Pemuda di Bitung Barat yang Kedapatan Bawa Panah Wayer Ini Diamankan Polisi

Salah satu batas yang tidak boleh dilanggar adalah terkait dengan campur aduk wilayah aqidah (keyakinan) dan ritual keagamaan yang dapat mengaburkan garis demarkasi antara aqidah dan muamalah (urusan dunia).

Dalam Islam, terdapat prinsip yang diungkapkan dalam Al-Qur'an bahwa "Untukmu agamamu, dan untukku agamaku." (QS. Al-Kafirun:6).

Ini menunjukkan bahwa setiap individu memiliki kebebasan dalam memeluk keyakinan agamanya.

Namun, dalam hal muamalah (urusan dunia) dan relasi sosial-budaya, toleransi yang ditunjukkan oleh Rasulullah SAW kepada saudara antar umat beragama adalah sesuatu yang sangat penting untuk dijadikan teladan oleh umat Islam.

Baca Juga:
Perdalam Peran Pelaku Pengeroyokan yang Sebabkan Siswa MTs Meninggal, Polres Situbondo Gelar Rekonstruksi, Begini Kata Kuasa Hukum Korban

Kiai Arif juga mengutip sebuah hadis yang menyatakan bahwa karakter beragama yang paling dicintai oleh Allah SWT adalah perilaku beragama yang lembut dan penuh toleransi.

Fatwa salam lintas agama yang dikeluarkan oleh MUI juga mempertimbangkan kondisi sosial dan budaya masyarakat Indonesia yang plural.

Misalnya, dalam suatu wilayah di mana umat Islam tidak dominan secara jumlah, mereka mungkin tidak dapat menghindari tradisi interaksi lintas agama sebagai bentuk ekspresi kerukunan.

Namun, Kiai Arif menekankan bahwa hal ini tidak boleh dijadikan sebagai bentuk amaliah ibadah dan akidah.

Baca Juga:
Seleksi Abang None, Wali Kota Administrasi Jaksel Berpesan agar Seluruh Peserta Mampu Membawa Jakarta Menjadi Kota yang Mandiri

Dalam konteks pejabat pemerintahan atau pejabat publik yang menyampaikan sambutannya di acara pemerintahan, fatwa MUI menganjurkan agar mereka menggunakan redaksi salam nasional agar semua pihak tercakup di dalamnya.

Tetapi jika tidak memungkinkan, pejabat tersebut juga diberikan alasan syar'i (udzur syar'i) dengan syarat tidak diniatkan sebagai bentuk campur aduk ibadah dan akidah.

Ini menunjukkan pendekatan yang bijaksana dari MUI dalam menghadapi dinamika sosial dan budaya yang beragam di Indonesia.

Fatwa MUI ini pun menjadi perbincangan hangat di media sosial dan mendapat pro kontra.

Baca Juga:
Seleksi Abang None, Wali Kota Administrasi Jaksel Berpesan agar Seluruh Peserta Mampu Membawa Jakarta Menjadi Kota yang Mandiri

“Negara lain udah sibuk mikir gimana bikin mobil terbang, bikin robot. Kita masih aja ngurusin soal ngucapin salam. Mantap emang,” tulis akun @pap***.

Beberapa lainnya menilai jika fatwa ini tidak mencerminkan toleransi antar umat beragama.

“Lah wong kita tinggal diindonesia berdampingan dengan 4 agama lainnya. Kenapa? Akhi-akhi atau ukhti-ukhti mau protes? Silahkan. Kalau cuman mau nunjukin lu islam banget ya sini saya juga muslim tapi tau gimana rasanya pernah di kasi makan sama orang yang beda agama dan mereka ndak pandang bulu dengan agama orang lain mereka toleransinya sangat kuat masa kita muslim yang cinta damai dan penuh kasih sayang tidak tau toleransi sih,” tulis akun @rif***. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Seruan Boikot Kurma dari Penjajah Israel Menjelang Ramadhan, MUI Tegaskan Semua Produk Zionis Haram untuk Dibeli

Terkait seruan boikot kurma dari penjajah Israel menjelang bulan Ramadhan, MUI menegaskan semua produk penjajah Israel haram untuk dibeli.

Perjuangkan Palestina di Berbagai Forum Internasional, MUI Apresiasi Langkah Menlu Retno Marsudi

MUI mengapresiasi langkah yang dilakukan Menlu Retno Marsudi dalam memperjuangkan Palestina di sejumlah forum internasional.

Diharamkan MUI, Pedagang di Kediri Tolak Kurma yang Dikirim dari Penjajah Israel

Pedagang kurma di Kediri menolak kurma yang dikirimkan dari penjajah Israel karena adanya fatwa MUI yang mengharamkan.

MUI Haramkan Kurma Produksi Penjajah Israel, Muhammadiyah Tegaskan Setuju

Muhammadiyah menegaskan menyetujui keputusan MUI yang mengharamkan kurma yang diproduksi oleh penjajah Israel.

Desak Berani untuk Menegakkan Keadilan, MUI Meminta ICC Tidak Ragu Mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu

MUI meminta ICC untuk tidak ragu mengeluarkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri penjajah Israel, Benjamin Netanyahu.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Danyang Wingit Jumat Kliwon, Film Horor tentang Unsur Mistis dalam Budaya Jawa yang Dibintangi Celine Evangelista

Danyang Wingit Jumat Kliwon adalah film horor yang dibintangi oleh Celine Evangelista, berfokus pada unsur mistis dalam budaya Jawa

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.


See All
; ;