Nasional, gemasulawesi - Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil membongkar sindikat penjualan oli palsu dalam sebuah operasi yang dilaksanakan di Bengkel Yasmin, Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Polda Kalimantan Selatan menyita sekitar 9,5 ton oli curah yang dipasarkan sebagai produk bermerek Pertamina.
Penggerebekan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Polda Kalimantan Selatan melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan.
Pengungkapan sindikat ini bermula dari investigasi yang dilakukan oleh anggota Unit 1 Subdit 1 Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel.
Anggota membeli satu drum oli merek Pertamina jenis Meditran SX 15/40 W seharga Rp4 juta dari bengkel tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa oli tersebut tidak memenuhi standar Pertamina.
Penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa segel penutup drum oli tersebut palsu dan harga jualnya lebih rendah dari harga resmi Pertamina.
Berdasarkan temuan tersebut, polisi melakukan penggeledahan di bengkel dan menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan adanya praktik pemalsuan.
Barang bukti tersebut termasuk drum kosong dengan merek Pertamina, oli curah, tutup/segel drum Pertamina palsu, serta alat pres untuk menutup drum. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap modus operandi sindikat ini.
Pelaku membeli oli curah dari seseorang berinisial AS dengan harga Rp2,5 juta per drum dan tutup/segel palsu seharga Rp75.000 per set.
Oli curah tersebut kemudian dimasukkan ke dalam drum berlabel Pertamina palsu dan dijual dengan harga Rp3,8 juta hingga Rp4 juta per drum.
Barang bukti yang disita meliputi:
- 3 pompa oli drum
- 83 drum oli kosong merek Pertamina
- 3 drum oli kosong merek Castrol
- 18 drum berisi oli palsu merek Pertamina
- 12 jerigen oli kosong ukuran 20 liter
- 44 jerigen berisi oli
- 2 corong
- 1 drum berisi oli merek Shell Rimula
- 30 tutup drum palsu merek Pertamina
- 30 tutup pelapis drum palsu lambang Pertamina
- 1 alat pres tutup drum
- 1 kendaraan pick up merek Suzuki berwarna hitam dengan nopol DA 8656 CS
- 1 STNK
- 1 surat ketetapan pajak
- 1 kunci kontak mobil Suzuki pick up
- 10 drum berisi oli palsu berbagai merek
- 13 drum berisi oli
- 1 drum berisi oli palsu merek Pertamina
- 1 nota pembelian
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi mengimbau masyarakat untuk selalu membeli produk asli dari Pertamina agar mesin kendaraan tidak rusak akibat penggunaan oli palsu.
Penegakan hukum terhadap sindikat penjual oli palsu ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan produk berkualitas.
Pengungkapan sindikat penjual oli palsu ini merupakan bagian dari komitmen Dit Reskrimsus Polda Kalsel dalam menjaga keamanan dan kepuasan konsumen.
Upaya ini diharapkan dapat melindungi konsumen dari bahaya produk-produk palsu dan menjaga integritas pasar oli di Indonesia.
Dengan adanya penindakan tegas ini, Polda Kalsel berharap dapat menurunkan angka penjualan produk palsu dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk asli yang beredar di pasaran. (*/Shofia)