Nasional, gemasulawesi - Dalam sebuah operasi besar-besaran, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram.
Barang bukti ini berasal dari dua pengungkapan jaringan narkotika besar, yakni jaringan Malaysia-Indonesia dan jaringan Myanmar-Indonesia.
Pengungkapan ini telah menghebohkan masyarakat Indonesia, menunjukkan besarnya ancaman narkoba di tanah air.
Operasi pertama yang dilakukan oleh Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran 50 kg sabu dari jaringan Malaysia-Indonesia.
Operasi ini berawal dari informasi yang diterima dan ditindaklanjuti oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Aceh Utara, dan Ditjen Bea Cukai.
Sebelumnya, petugas gabungan juga melakukan penggerebekan di rumah tersangka berinisial AR (33) di Aceh Utara. AR diketahui berperan sebagai transporter dan penjaga gudang dalam kasus ini.
Penangkapan ini berhasil setelah dilakukan pengintaian yang intensif, menunjukkan betapa terorganisirnya jaringan ini.
Tersangka AR diidentifikasi sebagai salah satu kunci dalam jaringan ini, dan penangkapan AR diharapkan dapat mengungkap lebih banyak lagi anggota jaringan tersebut.
Operasi kedua yang dilakukan Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran 107 kg sabu dari jaringan Myanmar-Indonesia.
Operasi ini dimulai dari informasi akan adanya transaksi narkoba di Cikupa, Banten, pada Rabu, 17 Juli 2024. Petugas berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu TS (27), AS (39), dan SR (27).
Penangkapan ini juga dilakukan melalui koordinasi yang cermat dan kerja sama antara berbagai instansi penegak hukum.
Ketiga tersangka ini diketahui berperan penting dalam jaringan Myanmar-Indonesia, dengan TS, AS, dan SR bertindak sebagai transporter utama.
Barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan ini memperlihatkan betapa seriusnya ancaman narkoba dari jaringan internasional.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin, 22 Juli 2024, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menjelaskan bahwa kedua pengungkapan ini saling berkaitan.
"Penangkapan di Aceh Utara dan di Tangerang Banten ini ada kaitannya satu sama lain. Pengembangan dari Aceh dan diungkap di Banten totalnya 157 kilogram,” ujarnya.
Mukti juga menyebut bahwa dalam kasus jaringan Malaysia-Indonesia, tersangka AR memiliki sejumlah DPO (Daftar Pencarian Orang) yaitu AM, LB, AD, JN, dan TM, yang berperan sebagai pengendali darat, transportir, dan pengendali laut.
Sedangkan dalam kasus jaringan Myanmar-Indonesia, DPO-nya adalah KR dan BN, yang semuanya merupakan warga negara Indonesia.
Para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3, 4, 5 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 137 huruf a, b Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Keberhasilan Bareskrim Polri dalam menggagalkan peredaran 157 kg sabu dari dua jaringan internasional menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas narkotika.
Kerja sama dengan berbagai instansi, termasuk Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Aceh Utara, dan Ditjen Bea Cukai, membuktikan pentingnya sinergi dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika. (*/Shofia)
 
             
                                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                  
                                  
                                  
                                  
                                  
                     
                     
                     
                                        