Gelar Operasi Besar-besaran, Bareskrim Polri Berhasil Gagalkan Peredaran 157 Kilogram Sabu dari Dua Jaringan Internasional

Pengungkapan besar narkotika jenis sabu oleh Bareskrim Polri melibatkan dua jaringan internasional dengan total 157 kg barang bukti.
Pengungkapan besar narkotika jenis sabu oleh Bareskrim Polri melibatkan dua jaringan internasional dengan total 157 kg barang bukti. Source: Foto/Dok. Polda Metro Jaya

Nasional, gemasulawesi - Dalam sebuah operasi besar-besaran, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram. 

Barang bukti ini berasal dari dua pengungkapan jaringan narkotika besar, yakni jaringan Malaysia-Indonesia dan jaringan Myanmar-Indonesia. 

Pengungkapan ini telah menghebohkan masyarakat Indonesia, menunjukkan besarnya ancaman narkoba di tanah air.

Operasi pertama yang dilakukan oleh Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran 50 kg sabu dari jaringan Malaysia-Indonesia. 

Baca Juga:
Tegas! BKSDA Kalimantan Timur Sebut Tak Akan Evakuasi Orang Utan Setinggi Rumah yang Sempat Viral di Media Sosial, Ini Alasannya

Operasi ini berawal dari informasi yang diterima dan ditindaklanjuti oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Aceh Utara, dan Ditjen Bea Cukai.

Sebelumnya, petugas gabungan juga melakukan penggerebekan di rumah tersangka berinisial AR (33) di Aceh Utara. AR diketahui berperan sebagai transporter dan penjaga gudang dalam kasus ini.

Penangkapan ini berhasil setelah dilakukan pengintaian yang intensif, menunjukkan betapa terorganisirnya jaringan ini. 

Tersangka AR diidentifikasi sebagai salah satu kunci dalam jaringan ini, dan penangkapan AR diharapkan dapat mengungkap lebih banyak lagi anggota jaringan tersebut.

Baca Juga:
Detik-detik Puluhan Warga Lari Kocar-Kacir Saat Arena Sabung Ayam di Bekasi Digerebek oleh Polisi Viral di Media Sosial

Operasi kedua yang dilakukan Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran 107 kg sabu dari jaringan Myanmar-Indonesia. 

Operasi ini dimulai dari informasi akan adanya transaksi narkoba di Cikupa, Banten, pada Rabu, 17 Juli 2024. Petugas berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu TS (27), AS (39), dan SR (27). 

Penangkapan ini juga dilakukan melalui koordinasi yang cermat dan kerja sama antara berbagai instansi penegak hukum.

Ketiga tersangka ini diketahui berperan penting dalam jaringan Myanmar-Indonesia, dengan TS, AS, dan SR bertindak sebagai transporter utama.

Baca Juga:
Terhambat oleh Masalah Kontrak dengan Pihak Kontraktor, Warga Desa Malakosa Parigi Moutong Tuntut Perbaikan Jalan yang Rusak Parah

Barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan ini memperlihatkan betapa seriusnya ancaman narkoba dari jaringan internasional.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin, 22 Juli 2024, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menjelaskan bahwa kedua pengungkapan ini saling berkaitan. 

"Penangkapan di Aceh Utara dan di Tangerang Banten ini ada kaitannya satu sama lain. Pengembangan dari Aceh dan diungkap di Banten totalnya 157 kilogram,” ujarnya.

Mukti juga menyebut bahwa dalam kasus jaringan Malaysia-Indonesia, tersangka AR memiliki sejumlah DPO (Daftar Pencarian Orang) yaitu AM, LB, AD, JN, dan TM, yang berperan sebagai pengendali darat, transportir, dan pengendali laut. 

Baca Juga:
Usai Keluhan Petugas Damkar Terkait Banyaknya Peralatan Rusak Viral, Begini Kata Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok

Sedangkan dalam kasus jaringan Myanmar-Indonesia, DPO-nya adalah KR dan BN, yang semuanya merupakan warga negara Indonesia.

Para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3, 4, 5 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 137 huruf a, b Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Keberhasilan Bareskrim Polri dalam menggagalkan peredaran 157 kg sabu dari dua jaringan internasional menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas narkotika.

Kerja sama dengan berbagai instansi, termasuk Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Aceh Utara, dan Ditjen Bea Cukai, membuktikan pentingnya sinergi dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Ketahuan Tilap Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, 5 Anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah Ditangkap, Ini Identitas Kelima Pelaku

Lima anggota Ditresnarkoba Polda Jateng ditangkap Paminal Bidang Propam terkait penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu.

Saat Ini Kalangan Pelajar Menjadi Sasaran Tempat Peredaran Narkoba, Kepala RS Korem Kendari Sebut Sosialisasi dan Edukasi Harus Dilakukan Sejak Dini

Kepala RS Korem Kendari menyampaikan sosialisasi harus dilakukan sejak dini sebab saat ini pelajar menjadi sasaran tempat peredaran narkoba.

Gerebek Gudang Narkoba di Cilincing Jakarta Utara, Polisi Sebut Pelaku Ternyata Seorang Residivis, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan terhadap sebuah gudang penyimpanan narkoba di Cilincing, Jakarta Utara.

Dikenal Sebagai Sarang Narkoba, 200 Personel Gerebek Kampung Bahari di Jakarta Utara, 31 Orang dan Ratusan Gram Sabu Diamankan

Viral momen penggerebekan Kampung Bahari di Jakarta Utara yang dikenal sebagai kampung narkoba. 31 orang diamankan polisi.

Dilakukan pada SMP, SMA, Polres Sigi Gencar Lakukan Sosialisasi serta Penyuluhan Terkait Bahaya Mengedarkan dan Mengonsumsi Narkoba

Sosialisasi dan penyuluhan terkait bahaya mengedarkan dan mengonsumsi narkoba gencar dilakukan oleh Polres Sigi.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;