Parigi Moutong, gemasulawesi – Menurut laporan, warga Desa Malakosa mengadakan pertemuan dengan DPRD Parigi Moutong.
Pertemuan tersebut dilakukan pada hari Senin, tanggal 22 Juli 2024, di aula gedung DPRD Parigi Moutong.
Dalam pertemuan itu, juru bicara warga, Riswan Batjo Ismail, menyampaikan aspirasi mereka berkaitan dengan perbaikan jalan yang rusak di Kecamatan Balinggi, Desa Malakosa.
Meskipun anggaran senilai 5,706 miliar rupiah telah disiapkan, proses perbaikan jalan terhambat oleh masalah kontrak dengan pihak kontraktor.
Dalam keterangannya, Riswan mengatakan kontraktor yang bertanggung jawab atas perbaikan jalan itu diduga melakukan wanprestasi yang mengakibatkan pada pemutusan kontrak dan juga berujung pada gugatan perdata.
“Kami khawatir anggaran yang telah dialokasikan akan kembali ke kas negara jika keputusan pengadilan tidak keluar dalam waktu dekat,” katanya.
Dia menuturkan jalan di Kecamatan Balinggi merupakan satu-satunya jalan yang infrastruktur jalannya rusak parah dan memerlukan perhatian segera.
Adrudin Nur, yang merupakan Plt Kepala Dinas PUPR Parigi Moutong, menyampaikan pihaknya telah mengirimkan surat resmi ke Pengadilan Negeri untuk melakukan percepatan proses hukum.
Dia mengungkapkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPK dan juga BPK untuk mencari solusi yang paling baik agar anggaran itu dapat digunakan sebelum tenggat waktu.
Dalam kesempatan tersebut, Adrudin juga menyatakan kekhawatirannya jika dana itu tidak dibelanjakan pada waktunya karena akan sulit untuk mendapatkan alokasi anggaran kembali dari Kementerian PUPR.
Sayutin Budianto Tongani, yang merupakan Ketua DPRD Parigi Moutong menyampaikan pihaknya akan meminta fatwa hukum dari Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat penyelesaian masalah ini.
Dia mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan biro hukum Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan rekomendasi yang dapat membantu penyelesaian masalah ini.
“DPRD membutuhkan dukungan surat pernyataan dari warga Desa Malakosa sebagai penguatan ke Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya.
Sebagai solusi sementara, Pj Bupati akan melakukan penimbunan jalan untuk mengurangi kerusakan yang lebih parah.
Husen G Lemba, yang adalah Kepala Desa Malakosa, menyatakan kesiapannya untuk membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh seluruh warga dan disampaikan tembusannya ke KPK, Pemda dan juga Kementerian Dalam Negeri.
Di sisi lain, Moko Ariyanto, yang merupakan Kabag Hukum Setda Parigi Moutong, yang diwakili kehadirannya di DPRD, menegaskan ada kekhawatiran terhadap konsekuensi hukum jika tender ulang dilakukan saat proses perdata masih berjalan di Mahkamah Agung. (*/Mey)