Yogyakarta, gemasulawesi - Belakangan ini, sebuah video yang menampilkan seorang juru parkir (jukir) di Pasar Kangen atau Taman Budaya, Yogyakarta yang dikabarkan menetapkan tarif parkir hingga Rp25.000 viral di media sosial.
Video tersebut menunjukkan momen ketegangan antara pengendara mobil dan jukir yang diduga mengambil keuntungan dari pengunjung pasar.
Dalam video tersebut, tampak jelas bahwa pengendara mobil tersebut sedang berdebat keras dengan jukir terkait besaran tarif yang dianggap sangat tidak wajar.
Pengendara tersebut menganggap tarif tersebut sangat tidak wajar dan jauh melebihi tarif yang biasanya berlaku.
Video ini dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial.
Viralnya video ini menyoroti masalah tarif parkir yang tinggi di acara-acara besar seperti Pasar Kangen Yogyakarta.
Banyak netizen yang merasa kecewa dan marah atas tindakan jukir tersebut, mengingat acara ini seharusnya menjadi ajang untuk menikmati kebudayaan dan kuliner lokal tanpa harus dibebani dengan tarif parkir yang mahal.
Beberapa netizen juga menyampaikan kekhawatiran bahwa kejadian serupa mungkin terjadi di tempat-tempat lain, dan meminta pihak berwenang untuk lebih tegas dalam mengawasi dan mengatur tarif parkir di acara-acara besar.
"Yang kayak begini akhirnya jadi buat pengunjung kapok buat main ke tempat-tempat seru di Jogja, semoga ada perbaikan baik dari warga maupun pihak yang berwenang mengawasi," komentar akun @who***.
Menanggapi viralnya video tersebut, Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, memberikan klarifikasi mengenai situasi tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa pelaku dalam insiden ini adalah pria berinisial BAY, seorang buruh harian lepas berusia 22 tahun yang berdomisili di Sucen, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Sleman.
BAY pun diperiksa di Polsek Gondomanan di bawah pengawasan Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma, Kapolsek Gondomanan, serta Kasat Lantas Polresta Yogyakarta.
Sujarwo menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di Pasar Kangen Yogyakarta bukan berada di bawah tanggung jawab Polsek Gondomanan, sebagaimana dikonfirmasi oleh koordinator parkir acara tersebut.
Sebelum acara dimulai, para petugas parkir telah menerima pelatihan dari Kapolsek Gondomanan dan petugas Polsek tentang cara menata parkir dan mengelola arus lalu lintas dengan baik.
Namun, BAY tidak menghadiri sesi pelatihan tersebut, sehingga tidak ada pembahasan mengenai tarif parkir selama pelatihan berlangsung.
Sujarwo juga mengungkapkan bahwa BAY dan koordinator berinisial WIS tidak memiliki izin resmi dari Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta untuk mengelola parkir di acara tersebut.
Tarif parkir yang dikenakan oleh BAY, yaitu Rp 5.000 untuk sepeda motor dan Rp 20.000 hingga Rp 25.000 untuk mobil, jauh melebihi tarif standar yang seharusnya diterapkan.
Untuk mengatasi masalah ini, pihak kepolisian melalui tim Saberpungli Polresta Yogyakarta telah mengambil tindakan terhadap BAY.
Ia kini menghadapi tuntutan tindak pidana ringan (Tipiring) atas pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Provinsi DIY mengenai pelanggaran parkir ilegal.
Penjelasan dari pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih jelas mengenai situasi ini serta langkah-langkah yang diambil untuk menangani masalah tarif parkir yang tidak sesuai.
Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami situasi yang terjadi dan mendukung upaya penegakan aturan yang berlaku.
Klarifikasi dari pihak kepolisian ini juga diharapkan dapat memberikan pelajaran bagi juru parkir lainnya untuk mematuhi aturan dan tidak memberlakukan tarif yang tidak sesuai.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan kejadian serupa di tempat lain.
Hal ini penting agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang, dan acara-acara besar seperti Pasar Kangen Yogyakarta dapat dinikmati oleh semua orang tanpa harus khawatir dengan tarif parkir yang tidak wajar. (*/Shofia)