Dugaan Pungli Pengadaan AC Sebesar Rp1,5 juta Per Siswa Baru di SMAN 6 Denpasar Mencuat, Inspektorat Bali Ambil Tindakan Tegas ini

Iuran Rp 1,5 juta per siswa baru untuk pengadaan pendingin ruangan atau AC kelas di SMAN 6 Denpasar menimbulkan polemik.
Iuran Rp 1,5 juta per siswa baru untuk pengadaan pendingin ruangan atau AC kelas di SMAN 6 Denpasar menimbulkan polemik. Source: Foto/ilustrasi/Freepik

Denpasar, gemasulawesi - SMAN 6 Denpasar baru-baru ini menjadi pusat perhatian publik setelah terungkapnya dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengadaan pendingin ruangan di sekolah tersebut. 

Kasus ini mencuat setelah surat keputusan No. B.10.400.3.8/413/SMAN6DPS/DIKPORA diumumkan, yang menetapkan pungutan sebesar Rp1,5 juta per siswa baru di SMAN 6 Denpasar untuk pemasangan AC.

Kontroversi ini dimulai ketika beberapa siswa dan orang tua siswa SMAN 6 Denpasar mengeluhkan biaya yang dibebankan untuk pengadaan AC, yang dianggap tidak wajar dan memberatkan. 

Kabar ini segera menyebar melalui berbagai platform media sosial, dengan banyak pengguna mengungkapkan kekecewaan dan kemarahan mereka terhadap tindakan sekolah tersebut. 

Baca Juga:
Tuai Kecaman! Oknum Juru Parkir Liar Patok Tarif Rp25 Ribu per Mobil di Taman Budaya Yogyakarta, Begini Nasibnya Sekarang

Tidak hanya itu, beberapa pihak juga mempertanyakan transparansi penggunaan dana tersebut dan menuntut penjelasan yang lebih mendetail dari pihak sekolah.

Menanggapi situasi yang memanas, Inspektorat Provinsi Bali, melalui Inspektur Wayan Sugiada, segera merespons dengan serius. 

Sugiada mengumumkan rencana untuk memanggil semua kepala sekolah SMA/SMK se-Bali dalam waktu dekat, kemungkinan pada Juli 2024, untuk memastikan tidak ada pungutan liar di institusi pendidikan. 

"Kami berencana untuk melakukan pemanggilan terhadap seluruh kepala sekolah, guna memastikan bahwa pungutan liar tidak terjadi di sekolah-sekolah. Langkah ini diambil untuk menegakkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," ungkap Sugiada saat dihubungi di Denpasar.

Baca Juga:
Usai Keluhan Petugas Damkar Terkait Banyaknya Peralatan Rusak Viral, Begini Kata Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok

Langkah ini diambil setelah adanya arahan dari Pj Gubernur Sang Made Mahendra, yang menegaskan pentingnya pencegahan pungutan liar di sekolah-sekolah. 

Sugiada menekankan bahwa meskipun pemanggilan mencakup semua sekolah, indikasi pungutan liar lebih sering ditemukan di sekolah negeri dibandingkan sekolah swasta. 

Pemanggilan ini juga bertujuan untuk mengingatkan kepala sekolah mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana sekolah.

Kasus di SMAN 6 Denpasar terungkap berkat pengaduan masyarakat yang mengeluhkan pungutan untuk pengadaan AC. 

Baca Juga:
Lepas Landas dari Halim Perdanakusuma, Jokowi Dilaporkan Melakukan Kunjungan Kerja ke Surabaya

Inspektorat Bali segera membentuk tim untuk memverifikasi informasi tersebut. 

"Kami menemukan bukti yang mendukung adanya pungutan tersebut. Setelah itu, kami segera memanggil kepala sekolah untuk menghentikan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum ini. Pungutan tersebut tidak sah, mengingat sudah ada sumbangan bulanan melalui komite sekolah," jelas Sugiada.

Setelah menemukan bukti yang cukup, Inspektorat Bali bergerak cepat untuk menindaklanjuti kasus ini. 

Mereka langsung menghubungi kepala sekolah SMAN 6 Denpasar untuk menghentikan pungutan yang dianggap tidak sah. 

Baca Juga:
Sebagai Upaya Memaksimalkan Pengawasan terhadap Keberadaan WNA, Tim Pengawasan Orang Asing Sulbar Laksanakan Operasi Gabungan di Majene

Sebagai hasil dari tindakan ini, SMAN 6 Denpasar menerbitkan surat pembatalan No. B.10.400.3.8/423/SMAN6DPS/DIKPORA yang mencabut pungutan untuk pengadaan AC. 

Namun, surat tersebut tetap mencantumkan beberapa biaya lain yang harus dibayar oleh siswa, termasuk biaya seragam sekolah sebesar Rp2,2 juta, biaya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebesar Rp150.000, dan komite bulanan sebesar Rp250.000.

Sugiada menegaskan bahwa Inspektorat Bali belum menemukan kasus pungli serupa di sekolah lain yang telah diperiksa. 

Dia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran penting dan mendorong semua pihak untuk mematuhi peraturan yang berlaku. 

Baca Juga:
Terkait Dana Hibah, Pj Gubernur Sebut Telah Menandatangani untuk PMI Sulawesi Selatan Senilai 2 Miliar Rupiah

Sugiada juga menekankan pentingnya penerapan Pergub Bali 37 Tahun 2019 tentang Pendidikan Anti-Korupsi sebagai langkah preventif untuk mencegah pungutan liar di institusi pendidikan.

Dalam konteks ini, Inspektorat Bali berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk pungutan tidak sah di sekolah. 

Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan, serta memastikan bahwa semua pungutan dilakukan berdasarkan hukum yang jelas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, inspektorat juga akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka terkait pungutan di sekolah. 

Baca Juga:
Pengakuan Mengejutkan Pilot Helikopter yang Terjatuh di Kawasan Banjar Suluban Bali, Akui Sempat Melihat Hal Ini Sebelum Kecelakaan Terjadi

Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap indikasi pungutan liar yang mereka temui agar dapat segera ditindaklanjuti. 

Ini adalah bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Tanggapi Viralnya Demo Siswa Terkait Dugaan Pungli Pembuatan Ijazah, Kepala Sekolah SMAN 11 Makassar Tegas Membantah, Beberkan Fakta Ini

Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 11 Makassar, Nuraliyah dengan tegas membantah adanya dugaan pungutan liar terkait pengambilan ijazah.

Tak Terima Diminta Bayar Rp50 Ribu untuk Ijazah, Alumni dan Siswa SMAN 11 Makassar Gelar Demo Soal Dugaan Pungli, Tuntut Kepsek Mundur

Sejumlah alumni dan siswa SMAN 11 Makassar menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan adanya pungutan liar (pungli) saat pengambilan ijazah.

Selidiki Viralnya Kasus Fajar Nugroho, Ketua OSIS SMAN 1 Cawas yang Meninggal Dunia Usai Diceburkan ke Kolam, Polisi Periksa 11 Saksi

Polsek Cawas Klaten Jawa Tengah telah meminta klarifikasi kepada 11 orang, dalam kasus meninggalnya Ketua Osis SMAN 1 Cawas.

6 Fakta Baru Terkait Viralnya Kasus Ketua OSIS SMAN 1 Cawas di Klaten yang Meninggal Dunia Usai Diceburkan ke Kolam Saat Rayakan Ulang Tahun

Inilah sederet fakta terbaru terkait meninggalnya ketua OSIS SMAN 1 Cawas usai diceburkan ke kolam gegara sedang berulang tahun.

Innalillahi! Diceburkan ke Kolam oleh Temannya karena Ulang Tahun, Ketua OSIS SMAN 1 Cawas Klaten Ini Meninggal Dunia, Berikut Kronologinya

Seorang siswa dari SMAN 1 Cawas yang juga merupakan Ketua Osis meninggal dunia setelah dilempar ke kolam oleh teman-temannya.

Berita Terkini

wave

Yana Mulyana Bebas Bersyarat Setelah Vonis Kasus Korupsi Pengadaan CCTV Bandung

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjalani bebas bersyarat usai divonis penjara kasus korupsi proyek CCTV Bandung Smart City.

Polres Pasaman Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Batang Air Sibinail

Satreskrim Polres Pasaman amankan 15 pelaku tambang emas ilegal beserta mesin dompeng di Kecamatan Rao.

Pemerintah Pusat Perbaiki dan Bangun Ulang Gedung Pemkab dan DPRD Kediri Pascakerusuhan

Kementerian PUPR membangun ulang gedung DPRD dan memperbaiki kantor Pemkab Kediri usai kerusuhan yang terjadi Agustus 2025.

Pemerintah Genjot Distribusi Beras SPHP Lewat Ritel Modern Demi Percepat Akses Masyarakat

Distribusi 800 ribu ton beras SPHP diperluas ke ritel modern untuk menjaga ketersediaan dan harga pangan tetap stabil.

Pemerintah Banten Pastikan Program Sekolah Gratis dan MBG Berjalan Baik di Serang

Gubernur Banten tinjau pelaksanaan sekolah gratis dan MBG di Serang, pastikan distribusi bantuan lancar dan tepat sasaran.


See All
; ;