Nasional, gemasulawesi - Mobil dinas dengan nomor polisi RI 24 yang digunakan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi viral di media sosial.
Video yang menunjukkan mobil berwarna hitam dengan nomor polisi RI 24 tersebut melintas di jalur khusus TransJakarta langsung menyebar luas, menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat.
Dalam video tersebut, mobil dinas dengan nomor polisi RI 24 ini terhenti karena bus TransJakarta berhenti tepat di depannya, membuat situasi menjadi sorotan publik.
Reaksi warganet pun beragam, banyak yang mempertanyakan kenapa mobil pejabat tinggi negara bisa menggunakan jalur khusus yang seharusnya diperuntukkan bagi bus TransJakarta.
Beberapa pengguna media sosial bahkan menyampaikan kritik tajam, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas umum.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, memberikan klarifikasi bahwa kejadian tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Menteri Yaqut pada saat itu sedang dalam perjalanan menuju kantor Kementerian Agama yang berada di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Mobil yang ditumpangi Menteri Yaqut tersebut, jelas Anna, hanya mengikuti arahan dari patroli pengawal (patwal) yang mengawal perjalanan.
"Ya, memang benar itu adalah mobil Menteri Agama," kata Anna, dikutip pada Rabu, 24 Juli 2024.
Ia menambahkan bahwa dalam video tersebut bukan bus TransJakarta yang menghalangi jalan, melainkan bus tersebut mengalami gangguan teknis dan menginformasikan hal tersebut kepada patwal.
"Bapak Menteri sedang menuju ke kantor di Thamrin, dan kejadian ini juga tidak terjadi setiap hari. Bus TransJakarta sedang mengalami masalah teknis serta meminta maaf karena membutuhkan waktu yang cukup lama untuk memperbaikinya," jelas Anna.
Ia menambahkan bahwa untuk menghindari penundaan lebih lama, patwal memutuskan untuk memundurkan mobil RI 24 agar tidak mengganggu bus TransJakarta yang mengalami gangguan.
"Patwal memutuskan untuk mundur supaya tidak menggunakan jalur tersebut lebih lama, karena jika mobil kami menunggu, bus TransJakarta malah bisa gugup," tambahnya.
Anna juga menjelaskan bahwa selain bus TransJakarta, ada tiga jenis kendaraan lain yang diperbolehkan melintas di jalur Busway, yaitu ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI.
"Tapi mobil RI 24 tidak menggunakan jalur busway setiap hari. Dalam praktiknya, baik rute maupun lajur yang digunakan tergantung pada koordinasi patwal dengan petugas di jalan," pungkas Anna.
Kejadian ini menyoroti pentingnya komunikasi dan koordinasi antara pengemudi kendaraan dinas pejabat tinggi dan petugas di lapangan untuk memastikan kelancaran lalu lintas serta menghindari kesalahpahaman di masyarakat. (*/Shofia)