Nasional, gemasulawesi - Jessica Wongso, yang baru-baru ini dibebaskan bersyarat setelah menjalani hukuman 8,5 tahun atas kasus kopi sianida, mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan hukum yang dijatuhkan sebelumnya.
Langkah ini mengejutkan banyak pihak dan memicu perhatian publik, mengingat kasus yang menjerat Jessica Wongso tersebut telah menjadi salah satu kasus yang paling banyak dibahas di Indonesia.
Pengajuan PK ini memberikan kesempatan bagi Jessica untuk meminta pengadilan menilai ulang keputusan yang telah diambil terhadapnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi langkah hukum Jessica dengan kesiapan penuh.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memproses permohonan PK tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Harli menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terpidana atau ahli warisnya berhak mengajukan PK jika ada alasan seperti bukti baru atau kesalahan dalam proses hukum sebelumnya.
Ini adalah hak yang dimiliki oleh setiap terpidana dan Kejagung akan memastikan bahwa proses ini dijalankan dengan adil.
Harli menambahkan bahwa Kejagung akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap permohonan PK yang diajukan Jessica.
"Kami akan mengevaluasi apakah ada bukti baru atau jika ada kesalahan dalam putusan sebelumnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil mencerminkan kebenaran," ujarnya.
Kejagung berkomitmen untuk menangani setiap aspek dari pengajuan PK ini dengan penuh tanggung jawab.
Di sisi lain, Otto Hasibuan, pengacara Jessica, menyatakan bahwa meskipun kliennya telah mendapatkan pembebasan bersyarat, mereka merasa ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan kembali.
Menurut Otto, pengajuan PK memberikan kesempatan untuk mengajukan bukti atau argumen baru yang mungkin belum diungkapkan dalam proses hukum sebelumnya.
"Kami menghormati putusan yang ada, tetapi kami percaya bahwa masih ada aspek-aspek yang perlu ditinjau kembali untuk mencapai keadilan yang sebenarnya," jelasnya.
Dengan adanya pengajuan PK ini, Jessica Wongso berusaha untuk memperjuangkan keadilan dan meminta pengadilan untuk menilai kembali putusan yang telah dijatuhkan.
Proses ini akan membuka kemungkinan untuk menilai ulang kasus dan memastikan bahwa setiap elemen diperiksa dengan cermat.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh publik dan pihak terkait untuk melihat apakah ada perubahan signifikan dalam hasil akhir kasus yang kontroversial ini. (*/Shofia)