Begini Tanggapan Kejagung Terkait Rencana Jessica Wongso Ajukan PK dalam Kasus Pembunuhan Mirna, Singgung Soal Ketentuan Hukumnya

Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan oleh Jessica Wongso.
Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan oleh Jessica Wongso. Source: Foto/Dok. Humas Kejagung RI

Nasional, gemasulawesi - Jessica Wongso, yang baru-baru ini dibebaskan bersyarat setelah menjalani hukuman 8,5 tahun atas kasus kopi sianida, mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan hukum yang dijatuhkan sebelumnya. 

Langkah ini mengejutkan banyak pihak dan memicu perhatian publik, mengingat kasus yang menjerat Jessica Wongso tersebut telah menjadi salah satu kasus yang paling banyak dibahas di Indonesia. 

Pengajuan PK ini memberikan kesempatan bagi Jessica untuk meminta pengadilan menilai ulang keputusan yang telah diambil terhadapnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi langkah hukum Jessica dengan kesiapan penuh. 

Baca Juga:
Mengejutkan! Polda Metro Jaya Mendadak Hentikan Kasus Pencatutan Identitas untuk Pilkada Jakarta 2024 yang Sempat Viral, Apa Alasannya?

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memproses permohonan PK tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Harli menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terpidana atau ahli warisnya berhak mengajukan PK jika ada alasan seperti bukti baru atau kesalahan dalam proses hukum sebelumnya. 

Ini adalah hak yang dimiliki oleh setiap terpidana dan Kejagung akan memastikan bahwa proses ini dijalankan dengan adil.

Harli menambahkan bahwa Kejagung akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap permohonan PK yang diajukan Jessica. 

Baca Juga:
Tuai Kecaman! Aksi 2 Oknum Polisi Viral Usai Ngamuk dan Tampar Warga di Mesuji Lampung, Hanya Gegara Masalah Sepele Ini

"Kami akan mengevaluasi apakah ada bukti baru atau jika ada kesalahan dalam putusan sebelumnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil mencerminkan kebenaran," ujarnya. 

Kejagung berkomitmen untuk menangani setiap aspek dari pengajuan PK ini dengan penuh tanggung jawab.

Di sisi lain, Otto Hasibuan, pengacara Jessica, menyatakan bahwa meskipun kliennya telah mendapatkan pembebasan bersyarat, mereka merasa ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan kembali. 

Menurut Otto, pengajuan PK memberikan kesempatan untuk mengajukan bukti atau argumen baru yang mungkin belum diungkapkan dalam proses hukum sebelumnya. 

Baca Juga:
Melalui Paket Wirausaha Ayam Goreng ZChicken, Baznas RI Memberdayakan Sekitar 2 Ribu Penerima Zakat atau Mustahik di Indonesia

"Kami menghormati putusan yang ada, tetapi kami percaya bahwa masih ada aspek-aspek yang perlu ditinjau kembali untuk mencapai keadilan yang sebenarnya," jelasnya.

Dengan adanya pengajuan PK ini, Jessica Wongso berusaha untuk memperjuangkan keadilan dan meminta pengadilan untuk menilai kembali putusan yang telah dijatuhkan. 

Proses ini akan membuka kemungkinan untuk menilai ulang kasus dan memastikan bahwa setiap elemen diperiksa dengan cermat. 

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh publik dan pihak terkait untuk melihat apakah ada perubahan signifikan dalam hasil akhir kasus yang kontroversial ini. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Terkait Kemungkinan Memanggil Airlangga Terkait Kasus Dugaan Korupsi Izin Ekspor CPO dalam Waktu Dekat, Kapuspenkum Kejagung Akui Belum Mengetahui

Kapuspenkum Kejagung akui belum mengetahui apakah penyidik akan memanggil Airlangga terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO.

Dalami Kasus Korupsi 109 Ton Emas dengan Pelabelan Merek Palsu PT Antam, Kejagung Periksa 3 Saksi Kunci, Ini Identitas Ketiganya

Kejagung memeriksa tiga saksi kunci dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam.

Heboh Penangkapan Anggota DPR RI Ujang Iskandar dalam Kasus Korupsi Dana BUMD Agrotama Mandiri di Kotawaringin Barat, Ini Temuan Kejagung

Kejagung menetapkan anggota DPR RI Ujang Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BUMD Agrotama Mandiri di Kotawaringin Barat.

Tetapkan 7 Tersangka Baru, Kejagung Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi 109 Ton Emas dengan Pelabelan Palsu Ditaksir Mencapai Rp1 Triliun

Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas capai Rp1 triliun.

Geger! Belum Kelar Soal Kasus Rp271 Triliun, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi 109 Ton Emas, 6 Petinggi PT Antam Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kejagung menggegerkan publik dengan ditetapkannya 6 petinggi PT Antam ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi 109 ton emas.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;