Terbongkar! Polresta Bandara Soetta Beberkan Modus Operandi Pelaku dalam Kasus Pengiriman 14 PMI Ilegal ke Kamboja

Skandal perdagangan orang terungkap: polisi bongkar modus pengiriman 14 PMI ilegal ke Kamboja. Dua tersangka ditangkap.
Skandal perdagangan orang terungkap: polisi bongkar modus pengiriman 14 PMI ilegal ke Kamboja. Dua tersangka ditangkap. Source: Foto/Dok. Polda Metro Jaya

Nasional, gemasulawesi - Kasus perdagangan orang yang melibatkan pengiriman 14 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kamboja mengalami perkembangan signifikan. 

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah membongkar modus operandi pelaku yang sebelumnya berhasil ditangkap. 

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang semakin marak di Indonesia.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi, mengungkapkan bahwa para korban dijanjikan pekerjaan di Kamboja melalui aplikasi media sosial, khususnya Telegram. 

Baca Juga:
Kecelakaan Beruntun di Tangerang Selatan! Angkot Tabrak 4 Motor dan Gerobak Dagangan, Ini Data Terbaru Para Korban

“Para korban diberi tawaran bekerja di perusahaan, restoran, hingga sebagai operator layanan pelanggan. Sayangnya, semua tawaran tersebut dilakukan secara non-prosedural,” jelas Reza Fahlevi dalam keterangan pers pada Selasa, 17 September 2024.

Menurut Reza, modus operandi pelaku adalah menjanjikan gaji tinggi kepada korban tanpa mematuhi prosedur resmi. 

“Pelaku menjanjikan gaji besar kepada para korban tanpa melalui proses resmi. Mereka menggunakan iming-iming pekerjaan yang menarik untuk menarik minat korban,” tambahnya.

Dua pria yang ditangkap dalam kasus ini, berinisial MZ dan PJ, kini menghadapi dakwaan berat.

Baca Juga:
KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Saat ini sedang Menunggu Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat

Keduanya dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 68 dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Para korban, yang terdiri dari belasan pekerja migran yang tidak memiliki dokumen resmi, telah diamankan dan dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing. 

Polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk paspor dan boarding pass pesawat yang menunjukkan rute perjalanan dari Jakarta ke Kamboja.

Baca Juga:
Sebanyak 47 Perahu Tradisional Sandeq Mengikuti Festival Lomba Perahu untuk Ramaikan Peringatan HUT Sulbar

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang tidak jelas sumbernya. 

“Kami berharap pengungkapan kasus ini bisa memberikan pelajaran dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan,” ujar Reza Fahlevi.

Dengan penanganan kasus yang lebih intensif dan pengungkapan modus operandi pelaku, diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan perdagangan manusia di Indonesia. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Dramatis! 14 Pekerja Migran Ilegal yang Akan Berangkat ke Kamboja Dihentikan di Bandara Soetta, 2 Tersangka Ditangkap

14 CPMI ilegal dicegah di Bandara Soetta. Polisi tangkap dua pria yang terlibat dalam pemberangkatan.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Besar Dana CSR BI dan OJK, Siapa yang Akan Jadi Tersangkanya?

KPK menyoroti dugaan korupsi dana CSR dari BI dan OJK. Status kasus naik ke penyidikan, identitas tersangka akan segera diumumkan.

Pengacara Kondang Indonesia Hotman Paris Unggah Video Permintaan Evakuasi WNI Diduga Korban TPPO di Myanmar

Diduga menjadi korban TPPO, seorang WNI mengunggah video permintaan tolong evakuasi kepada Pemerintah Indonesia.

Ramai di Medsos! Setelah 20 Tahun Dilarang, Kebijakan Pemerintah Legalkan Ekspor Pasir Laut Tuai Kontroversi

Ekspor pasir laut kini legal, tetapi menimbulkan kontroversi. Bagaimana kebijakan ini memengaruhi ekonomi dan lingkungan?

Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Kasus Bullying PPDS Undip, Menkes Budi Gunadi Buka Suara, Akui Heran Karena Ini

Menkes Budi Gunandi Sadikin dan Dirjen Yankes dilaporkan ke Bareskrim terkait dugaan bullying PPDS Undip.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;