Dramatis! 14 Pekerja Migran Ilegal yang Akan Berangkat ke Kamboja Dihentikan di Bandara Soetta, 2 Tersangka Ditangkap

Polisi Bandara Soetta gagalkan keberangkatan 14 CPMI ilegal ke Kamboja. Dua pelaku pemberangkatan ditangkap.
Polisi Bandara Soetta gagalkan keberangkatan 14 CPMI ilegal ke Kamboja. Dua pelaku pemberangkatan ditangkap. Source: Foto/ilustrasi/Pixabay

Nasional, gemasulawesi - Para pekerja migran ilegal yang hendak diberangkatkan ke Kamboja melalui Bandara Soekarno-Hatta teridentifikasi sebagai calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang tidak memiliki dokumen resmi. 

Mereka datang dari berbagai daerah dan umumnya ditawari pekerjaan melalui aplikasi media sosial. 

Tawaran pekerjaan yang dijanjikan kepada mereka termasuk sebagai karyawan perusahaan, pramusaji restoran, dan posisi lain yang sering kali terkait dengan industri yang memerlukan tenaga kerja di luar negeri.

Dalam pengakuan mereka, para CPMI ilegal ini mengaku telah menerima tawaran pekerjaan melalui aplikasi Telegram dan dijanjikan pekerjaan yang sah di Kamboja. 

Baca Juga:
Liburan Berujung Duka! Wisatawan Tewas di Tengah Macet Parah Puncak Bogor, Polisi Beberkan Penyebabnya

Namun, ketika diperiksa, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen yang diperlukan untuk bekerja di luar negeri, seperti visa atau kontrak kerja resmi. 

Para pekerja migran ini tampaknya menjadi korban penipuan yang memanfaatkan kebutuhan mereka akan pekerjaan di luar negeri.

Dalam keterangan pers-nya pada Senin, 16 September 2024, Petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap pihaknya telah melakukan tindakan tegas untuk menggagalkan keberangkatan mereka. 

Operasi pencegahan ini dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di bandara. 

Baca Juga:
Terseret hingga 3 Meter! Lansia 73 Tahun Ini Jadi Korban Pembeli Mobil yang Hendak Kabur Saat Transaksi

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 14 CPMI ilegal di berbagai lokasi bandara, mulai dari Terminal 2 hingga Terminal 3.

Selain itu, dua pria, MZ dan PJ, yang diduga sebagai agen pengiriman para pekerja migran tersebut, juga ditangkap.

Kompol Reza Fahlevi, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, menjelaskan bahwa para CPMI ilegal ini ditangkap pada berbagai hari dan waktu, dengan beberapa di antaranya diamankan pada 11 September, 13 September, dan 14 September 2024. 

Para tersangka pengirim ditahan dengan barang bukti berupa paspor dan boarding pass yang menunjukkan rute penerbangan ke Kamboja.

Baca Juga:
Geger! Kasus Bullying di SMA Binus Simprug Viral, Begini Pengakuan Korban yang Singgung Keterlibatan Anak Pejabat

Dalam kasus ini, MZ dan PJ kini menghadapi tuntutan hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 yakni tentang TPPO atau Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Mereka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda mencapai Rp15 miliar.

Sementara itu, para CPMI ilegal yang diamankan telah dipulangkan ke daerah asal mereka, dan kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai bahaya penipuan dalam perekrutan tenaga kerja internasional. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Besar Dana CSR BI dan OJK, Siapa yang Akan Jadi Tersangkanya?

KPK menyoroti dugaan korupsi dana CSR dari BI dan OJK. Status kasus naik ke penyidikan, identitas tersangka akan segera diumumkan.

Pengacara Kondang Indonesia Hotman Paris Unggah Video Permintaan Evakuasi WNI Diduga Korban TPPO di Myanmar

Diduga menjadi korban TPPO, seorang WNI mengunggah video permintaan tolong evakuasi kepada Pemerintah Indonesia.

Ramai di Medsos! Setelah 20 Tahun Dilarang, Kebijakan Pemerintah Legalkan Ekspor Pasir Laut Tuai Kontroversi

Ekspor pasir laut kini legal, tetapi menimbulkan kontroversi. Bagaimana kebijakan ini memengaruhi ekonomi dan lingkungan?

Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Kasus Bullying PPDS Undip, Menkes Budi Gunadi Buka Suara, Akui Heran Karena Ini

Menkes Budi Gunandi Sadikin dan Dirjen Yankes dilaporkan ke Bareskrim terkait dugaan bullying PPDS Undip.

Buntut Viralnya Video WNI Korban TPPO di Myanmar, DPR Desak Pemerintah Bertindak Cepat

Komisi I DPR RI desak pembebasan WNI yang menjadi korban TPPO di Myanmar, minta pembongkaran jaringan.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;