Kemnaker Atur Soal Hubungan Kerja Masa Pandemi Covid19

<p>Foto: Illustrasi tenaga kerja.</p>
Foto: Illustrasi tenaga kerja.

Gemasulawesi- Kemnaker atur hubungan kerja masa pandemi covid19. Diantaranya, soal pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) atau tempat kerja atau Work From Office (WFO).

“Dalam aturan itu, kami sampaikan acuan atau pedoman bagi pengusaha dan pekerja yaitu pengusaha yang memberlakukan sistem kerja WFH tetap wajib membayar upah,” ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, dalam keterangan tertulis, Senin 16 Agustus 2021.

Sedangkan untuk WFO, harus diatur persentase bekerja secara WFO. Serta pengaturan shifting atau pembagian waktu kerja dan hari kerja dalam satu bulan secara bergiliran.

Baca juga: Cegah PHK, Pemerintah Keluarkan Kebijakan Bantuan Subsidi Upah

“Jam kerja juga diatur dengan sebaik-baiknya dengan mengutamakan mereka yang sehat. Bagi ibu hamil atau rentan sakit agar bekerja dari rumah saja,” jelasnya.

Bila perusahaan terpaksa merumahkan pekerja karena dampak pandemi covid19. Aturan Kemnaker terkait hubungan kerja masa pandemi, menegaskan pekerja atau buruh tetap berhak atas gaji atau upah saat dirumahkan.

“Lalu perusahaan yang secara finansial tidak mampu membayar upah bagi para pekerja, maka pengusaha dan pekerja dapat membuat kesepakatan penyesuaian upah,” terang Putri.

Dia menambahkan, perhitungan iuran manfaat jaminan sosial bagi pekerja, pesangon, dan hak-hak lain bagi pekerja, dihitungkan dengan upah, maka harus mengacu kepada upah sebelum penyesuaian.

Adapun, ruang lingkup ketiga diatur dalam Kepmenaker 104 Tahun 2021 adalah pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kepmenaker atur PHK sebagai jalan terakhir

Ditegaskan dalam Kepmenaker ini, PHK adalah jalan terakhir dan satu-satunya yang bisa diambil jika pandemi covid19 berdampak terhadap keberlangsungan usaha.

“Tetapi PHK harus jalan paling akhir kalau sudah dilakukan upaya-upaya lain kemudian tidak ada jalan lain maka terpaksa PHK, namun harus suatu keputusan bersama antara pengusaha dan pekerja,” imbuhnya.

Dia memberi catatan, jika PHK terpaksa dibuat karena ketidakmampuan finansial perusahaan, maka harus dibuktikan dengan laporan finansial perusahaan bahwa perusahan tersebut sudah tidak mampu.

“Dalam dialog bipartit dengan putusan PHK kiranya melibatkan dinas ketenagakerjaan setempat. Jangan lupa hak-hak pekerja ini harus tetap diberikan walaupun perusahaan itu bangkrut,” pungkasnya. (***)

Baca juga: Cegah PHK, Pemerintah Keluarkan Kebijakan Bantuan Subsidi Upah

...

Artikel Terkait

wave

Jokowi Dapat Pujian Soal Penanganan Ekonomi Masa Pandemi Covid19

Presiden Jokowi dapat pujian terkait upaya penanganan ekonomi pada masa pandemi covid19, itu adalah kebijakan tepat tangani dampak ekonomi.

Pemerintah Beri Bantuan Perlindungan Anak Yatim Piatu Korban Covid19

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, pemerintah telah memberikan bantuan perlindungan anak yatim korban covid19.

BPIP Ganti Tema Lomba: Kritikan Bentuk Perhatian

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP ganti tema lomba penulisan artikel peringatan HUT RI. Berbagai masukan dan tanggapan.

Korsleting Listrik, Kantor Distributor Seluler Terbakar di Makassar

Diduga dipicu korsleting listrik di pompa air dinyalakan terlalu lama, mengakibatkan kantor distributor seluler terbakar di Kota Makassar.

Inspektorat Dampingi Pengadaan Ribuan Laptop Disdikpora Gunungkidul

Inspektorat damping pengadaan ribuan laptop Disdikpora Gunungkidul, program peningkatan mutu pendidikan di sekolah berbasis teknologi.

Berita Terkini

wave

Ketika Rasa Cinta Berbenturan dengan Aturan Agama, Inilah Sinopsis Film Dilanjutkan Salah Disudahi Perih

Film Dilanjutkan Salah Disudahi Perih akan segera hadir di bioskop Indonesia, menceritakan drama percintaan yang emosional

Antisipasi Konflik, Polresta Ambon Dirikan Pos dan Gelar Patroli Gabungan

Polresta Ambon siagakan personel gabungan, dirikan pos, dan lakukan patroli untuk cegah konflik Kailolo-Kabauw meluas ke wilayah lain.

Dwiarso Budi Santiarto Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto resmi terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial setelah unggul dalam dua putaran pemilihan.

Evakuasi Pekerja Terjebak di Tambang Grasberg Freeport Papua

PT Freeport menghentikan operasi sementara untuk mengevakuasi tujuh pekerja yang terjebak longsor di tambang bawah tanah Grasberg Papua.

Penjarahan Rumah Uya Kuya: Satu Pelaku di Bawah Umur Terlibat, Polisi Amankan Barang Bukti dan Kejar Tersangka Lain

Polisi tangani kasus penjarahan rumah Uya Kuya, libatkan anak di bawah umur, amankan barang bukti, dan buru pelaku lainnya.


See All
; ;