Nasional, gemasulawesi - Kasus judi online di Indonesia semakin mengkhawatirkan setelah terungkapnya keterlibatan ribuan individu dari berbagai sektor, termasuk pejabat negara dan anggota TNI-Polri.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa sebanyak 97 ribu anggota TNI-Polri serta 461 pejabat negara teridentifikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring.
Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah mengungkapkan bahwa, selain anggota TNI-Polri dan pejabat negara, PPATK juga mencatat bahwa sekitar 1,9 juta pegawai swasta dari berbagai kalangan juga turut terlibat dalam judi online.
Diantaranya seperti pengusaha, dokter, pedagang, ibu rumah tangga, buruh, seniman, hingga pensiunan.
Baca Juga:
Viral! Peternak Sapi Perah di Pasuruan Terpaksa Buang Ratusan Ribu Liter Susu, Ini Alasannya
Natsir Kongah menyebutkan bahwa kelompok usia yang paling banyak terjebak dalam perjudian daring adalah mereka yang berada di rentang usia 20 hingga 30 tahun.
Hal ini menunjukkan bahwa fenomena judi online tidak hanya melibatkan masyarakat awam, tetapi juga kelompok profesional dan orang-orang yang memiliki pengaruh di masyarakat.
Lebih mengejutkan lagi, terdapat 1.162 anak di bawah usia 11 tahun yang juga ikut serta dalam perjudian online.
Natsir mengungkapkan bahwa angka ini sangat memprihatinkan karena menunjukkan betapa rentannya generasi muda terhadap dampak negatif dari judi daring, yang kini semakin mudah diakses melalui perangkat teknologi.
"Judi online ini tidak hanya menyerang orang dewasa, tetapi juga anak-anak yang seharusnya terlindungi dari aktivitas semacam itu," ujar Natsir dalam keterangannya.
PPATK, menurut Natsir, telah menyerahkan data ini kepada pihak yang berwenang, termasuk TNI dan Polri, untuk diambil langkah-langkah pencegahan yang lebih tegas.
Dia juga memberikan apresiasi kepada kedua institusi tersebut yang menurutnya sudah menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas judi online.
"Polri dan TNI memiliki semangat yang besar dalam memberantas judi online, yang patut diapresiasi," katanya.
Baca Juga:
Pasukan Penjajah Israel Dilaporkan Menyerbu Desa Marda di Tepi Barat yang Diduduki
Selain itu, Natsir juga mengungkapkan bahwa perputaran uang judi online di Indonesia mencapai lebih dari Rp 600 triliun, dengan aliran dana yang mengarah ke negara-negara seperti Kamboja, Vietnam, Thailand, dan Filipina.
Ini menunjukkan betapa besar dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh judi online, yang tidak hanya merugikan individu tetapi juga meresahkan stabilitas sosial dan ekonomi negara. (*/Shofia)
Disclaimer : Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda menemukan aktifitas melanggar hukum atau lainnya segera laporkan atau menghubungi kantor kepolisian terdekat.