Pemerintah Terbitkan PP Perlindungan Khusus Anak

<p>Foto: Illustrasi Perlindungan Khusus Anak.</p>
Foto: Illustrasi Perlindungan Khusus Anak.

Gemasulawesi– Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 atau PP perlindungan khusus anak.

“Maksud dibalik penerbitan PP ini setidaknya dua kebutuhan mendasar yakni kebutuhan sosiologis-empirik dan kebutuhan yuridis,” ungkap Deputi V KSP Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM, Jaleswari Pramodhawardani, di Jakarta, Sabtu 21 Agustus 2021.

Ia mengatakan, PP perlindungan khusus anak ini kemudian diterbitkan untuk memastikan terdapat langkah ekstra dari pemerintah untuk melindungi anak dari situasi dan kondisi tertentu mengancam tumbuh kembang anak.

Baca juga: PP Muhammadiyah Mengutuk Tindak Kekerasan Terhadap Enam Laskar FPI

Terkait aspek yuridis, ia menyebut PP perlindungan khusus anak ini dapat dirunut amanat pembentukannya dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut dia, PP perlindungan khusus anak ini memiliki signifikansi yang mendalam karena merupakan bentuk affirmative action dalam pemberian layanan yang dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Selanjutnya, mengatur pencegahan dan penanganan terhadap 15 (lima belas) jenis anak yang memerlukan perlindungan khusus, termasuk yang kontekstual saat ini adalah memberikan perlindungan khusus bagi anak korban bencana nonalam, yang di dalamnya termasuk diakibatkan oleh wabah penyakit;

Baca: http://renovasi rujab ketua DPRD

Berikutnya, memperjelas kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

Terakhir, memberikan ruang bagi masyarakat untuk dapat turut berpartisipasi dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak.

Baca juga: Jamkes Masuk Empat Isu Strategis Perlindungan PMI

Maksud penerbitan PP dari perspektif sosiologis-empirik

Sementara itu, maksud penerbitan PP dari perspektif sosiologis-empirik, ia menyebut terdapat situasi dan kondisi tertentu dapat membahayakan diri dan jiwa anak.

Termasuk diantaranya, anak dalam situasi darurat, anak berhadapan dengan hukum, anak dieksploitasi baik secara seksual maupun ekonomi, anak menjadi korban perdagangan dan kondisi-kondisi khusus lainnya;

“Merespons kebutuhan sosiologis-empirik tersebut, Presiden Joko Widodo selalu mengingatkan bahwa “anak Indonesia harus terlindungi. Di pundak anak-anak ini, terpanggul harapan akan Indonesia maju,” papar Jaleswari kepada wartawan,

Dalam proses perlindungan anak kata dia, Presiden juga sudah mengingatkan bahwa pemerintah harus mampu untuk memberikan pelayanan pengaduan yang mudah diakses. (***)

Baca juga: Langgar PPKM Darurat, 103 Perusahaan di Jakarta Disegel

...

Artikel Terkait

wave

Ini Langkah Strategis Penanganan Covid19 di Sulawesi Tengah

Gubernur H Rusdy Mastura, memaparkan berbagai langkah strategis penanganan covid19 di Sulawesi Tengah di hadapan empat menteri dalam Rakor.

Pemkot Beri Pelonggaran Lock Mikro Efektif di Perumahan Dosen Palu

Pemkot mengambil kebijakan melakukan pelonggaran lock mikro efektif di Perumahan Dosen Palu, Sulawesi Tengah, mulai besok diterapkan.

PBNU Nilai Unsur Pidana Atas Statement Muhammad Kece Terpenuhi

PBNU menilai, unsur pidana atas statement Muhammad Kece telah terpenuhi. Bahkan, ia kerap mencampur-adukkan dua ajaran agama berbeda.

Pemda Batasi Pelayaran Kapal Angkutan Penumpang ke Asmat

Pemda terus melakukan langkah mitigasi menekan penularan kasus covid19, dengan pembatasan pelayaran kapal angkutan penumpang ke Asmat.

Renovasi Rujab Ketua DPRD Sumbar Bernilai Fantastik Diminta Dihentikan

Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, meminta renovasi Rujab Ketua DPRD Sumbar bernilai fantastik sekitar Rp 5,6 miliar diminta dihentikan.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;