Jamkes Masuk Empat Isu Strategis Perlindungan PMI

waktu baca 2 menit
Foto: Menaker, Ida Fauziah.

GemasulawesiMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memaparkan, ada empat isu strategis perlindungan di setiap kegiatan penempatan. Satu diantaranya, terkait Jamkes termuat dalam Peraturan Menter Ketenagakerjaan (Permenakes) nomor 18 tahun 2018.

“Dalam Permenaker No. 18 Tahun 2018, disebutkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 3 (tiga) program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua,” jelas Ida pada acara Congress Of Indonesia Diaspora (CID) bertema Pekerja Migran Indonesia () di Masa Covid19: Tantangan, Kontribusi, dan Harapan di Jakarta, Sabtu 14 Agustus 2021.

Baca juga: Kemnaker Susun Permenaker BSU Pekerja

Isu strategis perlindungan terkait kesehatan, UU pun menyatakan setiap CPMI harus sehat secara jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

Lalu kata dia, mengenai pengawasan pemerintah dalam hal kesehatan fisik dan mental, Pasal 21 UU PPMI menyatakan bentuk-bentuk pelindungan selama bekerja.

Terakhir, mengenai penyediaan pusat perlindungan di negara penempatan, pada prinsipnya telah dilaksanakan perwakilan Indonesia di negara penempatan.

“Jadi, perwakilan RI di negara penempatan, khususnya memiliki Atase Ketenagakerjaan, telah membuka layanan pelindungan . Dimulai dari layanan pengaduan, layanan pendampingan atau advokasi, layanan penyelesaian permasalahan. Serta layanan lainnya yang bertujuan untuk menunjang optimalisasi pelindungan di negara penempatan,” ujar Ida.

Baca juga: Wabup Resmikan Gedung Markas PMI Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Pemerintah upayakan pemenuhan hak

Dia menyatakan, pemerintah terus berupaya mewujudkan pemenuhan hak Calon atau di setiap kegiatan penempatan, sejak sebelum dan selama bekerja, hingga setelah bekerja di luar negeri.

“Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelindungan adalah mengubah paradigma yaitu bukan lagi sebagai obyek, tetapi mereka merupakan subyek penempatan,” kata dia.

Sebagaimana amanat dalam UU No.18 Tahun 2017 tentang perlindungan , pemerintah berharap tidak ada bekerja di sektor informal dengan mengandalkan keterampilan rendah di masa mendatang.

Menurut dia, sektor ini kerap menjadi sumber permasalahan, seperti gaji tidak dibayar atau pemutusan hubungan kerja. (***)

Baca juga: Kemnaker Apresiasi Pemberian Vaksin kepada Pekerja


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.