Mahfud MD Soal Vonis 6,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Korupsi Harvey Moeis: Tak Logis, Bagaimana Ini?

Potret mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD yang baru-baru ini turut menyoroti vonis 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis
Potret mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD yang baru-baru ini turut menyoroti vonis 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis Source: (Foto/Instagram/@mohmahfudmd)

Nasional, gemasulawesi - Vonis 6,5 tahun penjara terhadap terdakwa korupsi Harvey Moeis terus menuai kritik, salah satunya datang dari mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD.

Melalui cuitannya di akun Twitter resminya @mohmahfudmd pada Kamis, 26 Desember 2024, Mahfud MD menilai hukuman tersebut tidak masuk akal dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Harvey Moeis, yang didakwa melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun, justru hanya menerima vonis ringan.

Dalam cuitannya, Mahfud menyoroti tuntutan jaksa yang hanya meminta hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar.

Baca Juga:
Vonis Penjara 6,5 Tahun Harvey Moeis Viral, Sosok Hakim Eko Aryanto Jadi Sorotan Warganet, Ini Profilnya

Namun, vonis hakim malah lebih rendah, yaitu 6,5 tahun penjara dengan denda dan uang pengganti total Rp212 miliar.

"Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa telah melakukan korupsi serta TPPU 300T. Oleh jaksa hny dituntut 12 thn penjara dgn denda 1 M dan uang pengganti hny dgn Rp 210 M. Vonis hakim hny 6,5 thn plus denda dan pengganti dgn total Rp 212 M," Tulis cuitan Mahfud MD.

Pada akhir cuitannya, Mahfud MD mempertanyakan mengenai putusan vonis kepada Harvey Moeis tersebut.

"Duh Gusti, bagaimana ini?" lanjut tulisan Mahfud MD sembari mengunggah beberapa berita yang mengabarkan vonis Harvey Moeis.

Baca Juga:
Buka Suara Usai Ditetapkan Jadi Tersangka KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Singgung Ajaran Bung Karno

Kasus korupsi Harvey Moeis menjadi salah satu skandal besar yang menyita perhatian publik. Terdakwa dinyatakan bersalah atas korupsi dalam izin usaha pertambangan PT Timah Tbk selama periode 2015-2022.

Jaksa penuntut umum sebelumnya telah menemukan bukti kuat yang cukup untuk menuntut hukuman penjara selama 12 tahun.

Namun, keputusan akhir yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memunculkan tanda tanya besar.

Vonis tersebut dianggap tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan Harvey Moeis.

Baca Juga:
Soroti Menkum Supratman yang Sebut Koruptor Bisa Diampuni Lewat Denda Damai, Umar Hasibuan: Mari Kita Korupsi

Publik pun mempertanyakan dasar pertimbangan hakim yang tampaknya lebih mengutamakan sikap sopan terdakwa dan alasan keluarga dalam menentukan hukuman.

Keputusan ini memicu kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk tokoh nasional seperti Mahfud MD. Banyak pihak merasa vonis ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum dalam menangani kasus korupsi berskala besar.

Apalagi, kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan Harvey Moeis mencapai angka yang fantastis.

Reaksi Mahfud MD yang mempertanyakan logika dan keadilan dalam vonis tersebut juga sejalan dengan kekecewaan masyarakat yang mengharapkan hukuman lebih berat sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas dan adil.

Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi sistem peradilan, tetapi juga mencerminkan sejauh mana upaya pemberantasan korupsi dapat memberikan efek jera bagi pelakunya. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Vonis Penjara 6,5 Tahun Harvey Moeis Viral, Sosok Hakim Eko Aryanto Jadi Sorotan Warganet, Ini Profilnya

Berikut ini profil Eko Aryanto, sosok hakim yang menjadi sorotan usai memberikan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis

Buka Suara Usai Ditetapkan Jadi Tersangka KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Singgung Ajaran Bung Karno

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto akhirnya buka suara setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku

Soroti Menkum Supratman yang Sebut Koruptor Bisa Diampuni Lewat Denda Damai, Umar Hasibuan: Mari Kita Korupsi

Umar Hasibuan mengomentari ucapan Menkum, Supratman Andi Agtas terkait koruptor yang bisa diampuni melalui denda damai

Komentari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Zainal Arifin Mochtar: Tanda Buruknya KPK 2019-2024

Zainal Arifin Mochtar turut mengomentari penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK, begini penilaian Zainal

Harvey Moeis Divonis Penjara 6,5 Tahun, Akbar Faizal ke Mahkamah Agung: Putusan yang Menghina Keadilan Bangsa

Akbar Faizal mengomentari hasil putusan vonis 6,5 tahun penjara untuk terdakwa kasus korupsi, Harvey Moeis, begini kata Akbar

Berita Terkini

wave

Nama Wagub Sulteng Terseret Dugaan Kasus Makelar Proyek RSUD Undata Palu, Renny Lamadjido: Saya Tegaskan Itu Tidak Benar

Wagub Sulteng Reny A Lamadjido bantah terlibat dalam kasus dugaan makelar proyek di RSUD Undata Palu yang melibatkan Indrawarti.

Menghadirkan Komedi yang Lebih Meledak dari Film Pertamanya, Inilah Sinopsis Film Agak Laen: Menyala Pantiku

Film Agak Laen akan mendapat bagian kedua berjudul Agak Laen: Menyala Pantiku, yang diklaim akan lebih kocak dari film pertamanya

Akun FB Anonim Ungkap Kuasa Staff Mengatur Proyek di RSUD Undata Palu, Indrawati: Itu Fitnah

Nama Indrawati diungkap akun FB anonim sebagai pengatur proyek di RSUD Undata, disebut sebagai penentu rekanan sekaligus pengumpul fee.

KLH Tegas Tangani Kasus Impor Limbah B3 PT Esun, Pastikan Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan

KLH tindak impor limbah B3 ilegal PT Esun di Batam, tekankan bahaya kesehatan, lingkungan, dan komitmen Konvensi Basel.

Forensik Ungkap Luka di Tubuh AR (8) yang Ditemukan Tewas di Kamar Kos Jakarta Utara

Polisi dan RS Polri ungkap hasil forensik kematian AR (8) di kos Penjaringan, dengan luka serius dan investigasi lanjutan.


See All
; ;