Islah Bahrawi Sarankan KPK Dibubarkan Saja, Anggap Gagal Atasi Korupsi dan Hanya Jadi Ruang Pertempuran Politik

Tangkap layar video yang menampilkan Islah Bahrawi, yang baru-baru ini komentari KPK
Tangkap layar video yang menampilkan Islah Bahrawi, yang baru-baru ini komentari KPK Source: (Foto/Instagram/@islah_bahrawi)

Nasional, gemasulawesi - Islah Bahrawi, pegiat media sosial sekaligus tokoh Nahdlatul Ulama (NU), baru-baru ini menyerukan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibubarkan.

Ia menyampaikan pandangannya melalui cuitan di akun Twitter resminya, @islah_bahrawi, pada Kamis, 26 Desember 2024.

Menurut Islah, KPK telah beralih fungsi menjadi ruang pertempuran politik antar kubu, bukan lagi lembaga pemberantasan korupsi seperti yang seharusnya.

"Daripada jadi pasukan pemukul kekuasaan, mending KPK bubarkan saja," tulisnya dalam salah satu cuitan.

Baca Juga:
Mahfud MD Tanggapi Ucapan Menkum Soal Denda Damai Koruptor: Mana Ada Korupsi Diselesaikan Secara Damai

Ia juga menyarankan opsi format ulang KPK dengan mengembalikan undang-undang (UU) KPK ke versi awal.

"Format ulang, lalu ganti dengan UU KPK setelan pabrik yang paling awal," lanjutnya.

Islah lebih jauh menjelaskan bahwa KPK saat ini hanya digunakan oleh pihak berkuasa untuk menyerang lawan politik.

Ia mempertanyakan keberadaan fungsi asli KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.

Baca Juga:
Semakin Ketat! Perjalanan Dinas bagi Para Pejabat Kini Tak Semudah Dulu, Begini Aturan Terbaru yang Wajib Dipatuhi

"Mereka yang kini dikejar oleh KPK, apabila suatu saat mereka bisa berkuasa, maka bakal gantian untuk memakai KPK untuk mengejar musuhnya. Siklusnya bakal selalu begitu. Lalu, pemberantasan korupsinya di mana?" tulisnya.

Cuitan Islah muncul di tengah sorotan publik terhadap KPK setelah penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan buronan Harun Masiku.

Beberapa pihak menduga bahwa langkah KPK tersebut merupakan dampak dari konflik internal antara PDIP dan Jokowi.

Isu ini memperkuat anggapan bahwa KPK kini lebih banyak digunakan sebagai alat kekuasaan daripada menjalankan fungsinya secara independen.

Baca Juga:
Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka, Adi Prayitno Sebut KPK Bisa Saja Dilaporkan ke Dewan Pengawas

Pendapat Islah juga menuai tanggapan luas dari warganet.

Beberapa mendukung gagasan pembubaran KPK, seperti yang diungkapkan akun @adi***, "Betul bubarkan buang-buang anggaran bayar gaji pegawainya miliaran, mending buat bayar guru-guru honorer... yang mendidik generasi anak bangsa."

Sementara akun @ase*** berkomentar, "Anggaran gede hanya dipake alat kekuasaan, kembalikan UU KPK yang dulu independen."

Ada pula yang menyoroti perbaikan institusi secara menyeluruh, seperti balasan dari akun @joh***, "Bisa juga begitu. Tapi orang-orang KPK kan dari institusi itu-itu juga.

Benahin dulu institusi asalnya. Potong beberapa generasi. Bukan hanya pembenahan, tapi perlu perubahan."

Cuitan Islah dan tanggapan warganet menunjukkan meningkatnya kekecewaan terhadap lembaga antirasuah tersebut, yang diharapkan kembali kepada esensinya untuk memberantas korupsi secara independen dan tanpa intervensi politik. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Mahfud MD Tanggapi Ucapan Menkum Soal Denda Damai Koruptor: Mana Ada Korupsi Diselesaikan Secara Damai

Mahfud MD menanggapi ucapan Menkum Supratman mengenai pengampunan untuk para koruptor bisa dilakukan melalui adanya denda damai

Semakin Ketat! Perjalanan Dinas bagi Para Pejabat Kini Tak Semudah Dulu, Begini Aturan Terbaru yang Wajib Dipatuhi

Pemerintah terapkan aturan baru perjalanan dinas, fokus pada efisiensi anggaran dan penghapusan laporan fiktif.

Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka, Adi Prayitno Sebut KPK Bisa Saja Dilaporkan ke Dewan Pengawas

Adi Prayitno sebut KPK bisa saja dilaporkan kepada Dewan Pengawas usai menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka

Mahfud MD Soal Vonis 6,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Korupsi Harvey Moeis: Tak Logis, Bagaimana Ini?

Mahfud MD baru-baru ini menyoroti putusan vonis 6,5 tahun penjara untuk terdakwa korupsi Harvey Moeis, begini kata Mahfud

Vonis Penjara 6,5 Tahun Harvey Moeis Viral, Sosok Hakim Eko Aryanto Jadi Sorotan Warganet, Ini Profilnya

Berikut ini profil Eko Aryanto, sosok hakim yang menjadi sorotan usai memberikan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;