Islah Bahrawi Sarankan KPK Dibubarkan Saja, Anggap Gagal Atasi Korupsi dan Hanya Jadi Ruang Pertempuran Politik

Tangkap layar video yang menampilkan Islah Bahrawi, yang baru-baru ini komentari KPK
Tangkap layar video yang menampilkan Islah Bahrawi, yang baru-baru ini komentari KPK Source: (Foto/Instagram/@islah_bahrawi)

Nasional, gemasulawesi - Islah Bahrawi, pegiat media sosial sekaligus tokoh Nahdlatul Ulama (NU), baru-baru ini menyerukan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibubarkan.

Ia menyampaikan pandangannya melalui cuitan di akun Twitter resminya, @islah_bahrawi, pada Kamis, 26 Desember 2024.

Menurut Islah, KPK telah beralih fungsi menjadi ruang pertempuran politik antar kubu, bukan lagi lembaga pemberantasan korupsi seperti yang seharusnya.

"Daripada jadi pasukan pemukul kekuasaan, mending KPK bubarkan saja," tulisnya dalam salah satu cuitan.

Baca Juga:
Mahfud MD Tanggapi Ucapan Menkum Soal Denda Damai Koruptor: Mana Ada Korupsi Diselesaikan Secara Damai

Ia juga menyarankan opsi format ulang KPK dengan mengembalikan undang-undang (UU) KPK ke versi awal.

"Format ulang, lalu ganti dengan UU KPK setelan pabrik yang paling awal," lanjutnya.

Islah lebih jauh menjelaskan bahwa KPK saat ini hanya digunakan oleh pihak berkuasa untuk menyerang lawan politik.

Ia mempertanyakan keberadaan fungsi asli KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.

Baca Juga:
Semakin Ketat! Perjalanan Dinas bagi Para Pejabat Kini Tak Semudah Dulu, Begini Aturan Terbaru yang Wajib Dipatuhi

"Mereka yang kini dikejar oleh KPK, apabila suatu saat mereka bisa berkuasa, maka bakal gantian untuk memakai KPK untuk mengejar musuhnya. Siklusnya bakal selalu begitu. Lalu, pemberantasan korupsinya di mana?" tulisnya.

Cuitan Islah muncul di tengah sorotan publik terhadap KPK setelah penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan buronan Harun Masiku.

Beberapa pihak menduga bahwa langkah KPK tersebut merupakan dampak dari konflik internal antara PDIP dan Jokowi.

Isu ini memperkuat anggapan bahwa KPK kini lebih banyak digunakan sebagai alat kekuasaan daripada menjalankan fungsinya secara independen.

Baca Juga:
Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka, Adi Prayitno Sebut KPK Bisa Saja Dilaporkan ke Dewan Pengawas

Pendapat Islah juga menuai tanggapan luas dari warganet.

Beberapa mendukung gagasan pembubaran KPK, seperti yang diungkapkan akun @adi***, "Betul bubarkan buang-buang anggaran bayar gaji pegawainya miliaran, mending buat bayar guru-guru honorer... yang mendidik generasi anak bangsa."

Sementara akun @ase*** berkomentar, "Anggaran gede hanya dipake alat kekuasaan, kembalikan UU KPK yang dulu independen."

Ada pula yang menyoroti perbaikan institusi secara menyeluruh, seperti balasan dari akun @joh***, "Bisa juga begitu. Tapi orang-orang KPK kan dari institusi itu-itu juga.

Benahin dulu institusi asalnya. Potong beberapa generasi. Bukan hanya pembenahan, tapi perlu perubahan."

Cuitan Islah dan tanggapan warganet menunjukkan meningkatnya kekecewaan terhadap lembaga antirasuah tersebut, yang diharapkan kembali kepada esensinya untuk memberantas korupsi secara independen dan tanpa intervensi politik. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Mahfud MD Tanggapi Ucapan Menkum Soal Denda Damai Koruptor: Mana Ada Korupsi Diselesaikan Secara Damai

Mahfud MD menanggapi ucapan Menkum Supratman mengenai pengampunan untuk para koruptor bisa dilakukan melalui adanya denda damai

Semakin Ketat! Perjalanan Dinas bagi Para Pejabat Kini Tak Semudah Dulu, Begini Aturan Terbaru yang Wajib Dipatuhi

Pemerintah terapkan aturan baru perjalanan dinas, fokus pada efisiensi anggaran dan penghapusan laporan fiktif.

Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka, Adi Prayitno Sebut KPK Bisa Saja Dilaporkan ke Dewan Pengawas

Adi Prayitno sebut KPK bisa saja dilaporkan kepada Dewan Pengawas usai menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka

Mahfud MD Soal Vonis 6,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Korupsi Harvey Moeis: Tak Logis, Bagaimana Ini?

Mahfud MD baru-baru ini menyoroti putusan vonis 6,5 tahun penjara untuk terdakwa korupsi Harvey Moeis, begini kata Mahfud

Vonis Penjara 6,5 Tahun Harvey Moeis Viral, Sosok Hakim Eko Aryanto Jadi Sorotan Warganet, Ini Profilnya

Berikut ini profil Eko Aryanto, sosok hakim yang menjadi sorotan usai memberikan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis

Berita Terkini

wave

Nama Wagub Sulteng Terseret Dugaan Kasus Makelar Proyek RSUD Undata Palu, Renny Lamadjido: Saya Tegaskan Itu Tidak Benar

Wagub Sulteng Reny A Lamadjido bantah terlibat dalam kasus dugaan makelar proyek di RSUD Undata Palu yang melibatkan Indrawarti.

Menghadirkan Komedi yang Lebih Meledak dari Film Pertamanya, Inilah Sinopsis Film Agak Laen: Menyala Pantiku

Film Agak Laen akan mendapat bagian kedua berjudul Agak Laen: Menyala Pantiku, yang diklaim akan lebih kocak dari film pertamanya

Akun FB Anonim Ungkap Kuasa Staff Mengatur Proyek di RSUD Undata Palu, Indrawati: Itu Fitnah

Nama Indrawati diungkap akun FB anonim sebagai pengatur proyek di RSUD Undata, disebut sebagai penentu rekanan sekaligus pengumpul fee.

KLH Tegas Tangani Kasus Impor Limbah B3 PT Esun, Pastikan Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan

KLH tindak impor limbah B3 ilegal PT Esun di Batam, tekankan bahaya kesehatan, lingkungan, dan komitmen Konvensi Basel.

Forensik Ungkap Luka di Tubuh AR (8) yang Ditemukan Tewas di Kamar Kos Jakarta Utara

Polisi dan RS Polri ungkap hasil forensik kematian AR (8) di kos Penjaringan, dengan luka serius dan investigasi lanjutan.


See All
; ;