Nasional, gemasulawesi - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat melalui Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah, Djoko Setijowarno, memberikan saran agar hak utama patroli dan pengawalan (patwal) kendaraan diberikan hanya kepada Presiden dan Wakil Presiden RI.
Menurut Djoko, kebijakan tersebut penting untuk diterapkan guna menciptakan keadilan di jalan raya dan mengurangi persepsi negatif masyarakat terhadap penggunaan patwal oleh pejabat negara lainnya.
Djoko menyampaikan pandangan tersebut di Jakarta pada Senin, 27 Januari 2025, seraya merespons peristiwa viral sebelumnya terkait penggunaan patwal untuk mobil dinas RI 36.
"Untuk kendaraan pimpinan lembaga negara RI dikhususkan cukup untuk presiden dan wakil presiden," ujar Djoko.
Ia menilai bahwa pejabat negara lain tidak memerlukan pengawalan seperti halnya presiden dan wakil presiden, terutama mengingat Jakarta yang sehari-hari sudah dipenuhi kemacetan lalu lintas.
Penggunaan patwal yang berlebihan, menurutnya, dapat berdampak buruk bagi masyarakat pengguna jalan lainnya.
Djoko juga mengingatkan bahwa jalan yang dibangun dari pungutan pajak merupakan fasilitas umum yang seharusnya dapat dinikmati secara merata oleh seluruh masyarakat.
Pengecualian hanya diberikan kepada kendaraan tertentu yang memang memiliki kekhususan sesuai Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Oleh sebab itu, ia mengusulkan agar hak patwal diatur lebih ketat dan hanya digunakan sesuai dengan kebutuhan mendesak.
Selain itu, Djoko menyoroti perlunya pejabat negara untuk mulai membiasakan diri menggunakan transportasi umum.
Menurutnya, angkutan umum di Jakarta saat ini telah memberikan pelayanan yang memadai dengan cakupan mencapai 89,5 persen dari wilayah ibu kota.
Dengan mencoba transportasi umum minimal sekali dalam seminggu, pejabat negara dapat lebih memahami situasi yang dihadapi masyarakat sehari-hari.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa pejabat negara memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Dengan membatasi penggunaan patwal dan memanfaatkan fasilitas transportasi umum, para pejabat dapat membantu menciptakan lingkungan jalan raya yang lebih adil sekaligus mendorong peningkatan kualitas angkutan umum yang lebih ramah dan efisien bagi masyarakat luas. (*/Risco)