Soroti Kasus Dua Polisi Semarang yang Lakukan Pemerasan kepada Remaja, Kompolnas Minta Pelaku Ditindak Tegas

Ilustrasi polisi yang jadi pelaku pemerasan terhadap remaja di Semarang, Jawa Tengah
Ilustrasi polisi yang jadi pelaku pemerasan terhadap remaja di Semarang, Jawa Tengah Source: (Foto/Pexels/@Kindel Media)

Nasional, gemasulawesi - Kompolnas atau Komisi Kepolisian Nasional memberikan perhatian serius terhadap kasus pemerasan yang melibatkan dua anggota kepolisian di Semarang.

Kasus ini melibatkan dua remaja sebagai korban, yang diduga diperas oleh anggota Polrestabes Semarang.

Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, menegaskan bahwa jika para pelaku terbukti melakukan pelanggaran, maka mereka harus dijatuhi sanksi tegas sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Menurut Choirul Anam, penerapan sanksi yang setimpal kepada pelaku merupakan langkah penting untuk menunjukkan komitmen kepolisian dalam memperbaiki institusinya.

Baca Juga:
Prabowo Pangkas Anggaran Otorita IKN, Eko Kuntadhi: Kota Baru yang Berisiko Kembali Dipenuhi Semak Belukar

"Kalau terbukti lakukan pelanggaran etik, disidang etik agar dijatuhi hukuman atau sanksi setimpal," jelas Choirul Anam pada Senin, 3 Februari 2025.

Ia menambahkan bahwa tindakan tegas seperti ini akan memperlihatkan keseriusan institusi kepolisian dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Diketahui kasus pemerasan ini terjadi di Telaga Mas, Kecamatan Semarang Utara, Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat, 31 Januari 2025.

Dua anggota Polrestabes Semarang yang terlibat adalah Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo. Keduanya diduga meminta sejumlah uang kepada dua remaja dengan dalih agar mereka tidak diproses secara hukum.

Baca Juga:
Propam Polri Bikin Layanan Pengaduan via WhatsApp, Denny Siregar: Jangan Kayak Lapor Mas Wapres ya Pak

Tindakan ini jelas melanggar kode etik profesi Polri dan mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk Kompolnas.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi, mengonfirmasi bahwa kedua anggota yang terlibat dalam kasus ini telah terbukti melanggar kode etik.

Ia menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan keadilan ditegakkan.

"Karena terbukti melanggar kode etik profesi Polri, dua anggota tersebut akan kami proses hukum secara tuntas," ujar Kombes Syahduddi pada Minggu, 2 Februari 2025, di Semarang.

Baca Juga:
Pemerintah Bakal Hadirkan Akses Skrining Kesehatan Mental Gratis, Menkes Budi Gunadi: Ini Program Terbesar Kemenkes

Pernyataan ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk tidak menoleransi tindakan yang mencoreng nama baik institusi.

Tindakan cepat dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada anggota lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

Dengan adanya perhatian dari Kompolnas dan tindakan tegas dari Polrestabes Semarang, kepolisian diharapkan terus melakukan evaluasi internal dan memberikan pelatihan yang lebih baik kepada anggotanya, agar selalu menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Prabowo Pangkas Anggaran Otorita IKN, Eko Kuntadhi: Kota Baru yang Berisiko Kembali Dipenuhi Semak Belukar

Begini tanggapan dari pegiat medsos, Eko Kuntadhi mengenai pemerintah yang memangkas anggaran otorita Ibu Kota Nusantara atau IKN

Propam Polri Bikin Layanan Pengaduan via WhatsApp, Denny Siregar: Jangan Kayak Lapor Mas Wapres ya Pak

Pegiat medsos, Denny Siregar menyinggung layanan Lapor Mas Wapres milik Gibran saat komentari layanan pengaduan milik Propam Polri

Pemerintah Bakal Hadirkan Akses Skrining Kesehatan Mental Gratis, Menkes Budi Gunadi: Ini Program Terbesar Kemenkes

Menurut Menkes Budi Gunadi Sadikin, skrining kesehatan mental gratis yang akan diluncurkan bakal jadi program terbesar Kemenkes

KPPMI Gagalkan Pengiriman Ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia di Tanjung Pinang, Pria Asal Banten Jadi Tersangka

Kementerian PPMI berhasil menggagalkan percobaan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal di Tanjung Pinang

Bahlil Lahadalia Tanggapi Seruan Agar Pejabat Negara Pakai Transportasi Umum: Jangan Ajari Saya Naik Angkutan Umum

Begini tanggapan dari Menteri ESDM RI, Bahlil Lahadalia terkait seruan agar pejabat negara memakai transportasi umum sehari-hari

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;