Nasional, gemasulawesi - Kompolnas atau Komisi Kepolisian Nasional memberikan perhatian serius terhadap kasus pemerasan yang melibatkan dua anggota kepolisian di Semarang.
Kasus ini melibatkan dua remaja sebagai korban, yang diduga diperas oleh anggota Polrestabes Semarang.
Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, menegaskan bahwa jika para pelaku terbukti melakukan pelanggaran, maka mereka harus dijatuhi sanksi tegas sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Menurut Choirul Anam, penerapan sanksi yang setimpal kepada pelaku merupakan langkah penting untuk menunjukkan komitmen kepolisian dalam memperbaiki institusinya.
"Kalau terbukti lakukan pelanggaran etik, disidang etik agar dijatuhi hukuman atau sanksi setimpal," jelas Choirul Anam pada Senin, 3 Februari 2025.
Ia menambahkan bahwa tindakan tegas seperti ini akan memperlihatkan keseriusan institusi kepolisian dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Diketahui kasus pemerasan ini terjadi di Telaga Mas, Kecamatan Semarang Utara, Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat, 31 Januari 2025.
Dua anggota Polrestabes Semarang yang terlibat adalah Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo. Keduanya diduga meminta sejumlah uang kepada dua remaja dengan dalih agar mereka tidak diproses secara hukum.
Tindakan ini jelas melanggar kode etik profesi Polri dan mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk Kompolnas.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi, mengonfirmasi bahwa kedua anggota yang terlibat dalam kasus ini telah terbukti melanggar kode etik.
Ia menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan keadilan ditegakkan.
"Karena terbukti melanggar kode etik profesi Polri, dua anggota tersebut akan kami proses hukum secara tuntas," ujar Kombes Syahduddi pada Minggu, 2 Februari 2025, di Semarang.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk tidak menoleransi tindakan yang mencoreng nama baik institusi.
Tindakan cepat dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada anggota lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
Dengan adanya perhatian dari Kompolnas dan tindakan tegas dari Polrestabes Semarang, kepolisian diharapkan terus melakukan evaluasi internal dan memberikan pelatihan yang lebih baik kepada anggotanya, agar selalu menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. (*/Risco)