Nasional, gemasulawesi - Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), memberikan tanggapan mengenai kebijakan efisiensi anggaran yang tengah diterapkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Meskipun kebijakan ini menuai beragam respons dari berbagai pihak, Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya tidak termasuk dalam kelompok yang mempersoalkan langkah tersebut.
Menurut Mahfud, efisiensi anggaran adalah kebijakan yang wajar dalam pemerintahan.
Setiap pemimpin tentu memiliki strategi tersendiri dalam mengelola keuangan negara, termasuk menyesuaikan alokasi anggaran agar lebih efektif.
Oleh karena itu, Mahfud menilai bahwa kebijakan tersebut tidak perlu dipermasalahkan sepanjang dikelola dengan baik dan transparan.
"Urusan efisiensi itu saya tidak menjadi bagian dari yang mempersoalkan itu," ungkap Mahfud di Semarang Sabtu 15 Februari 2025.
Meski tidak mempermasalahkan kebijakan tersebut, Mahfud MD menekankan pentingnya pengelolaan yang baik dalam penerapannya.
Mahfud MD menyebut bahwa pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk mengatur ulang kebijakan anggaran yang dianggap perlu.
"Silahkan aja diatur kembali," tambah Mahfud MD.
Mahfud MD sebelumnya juga telah menyatakan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang dijalankan pemerintah perlu dikomunikasikan dengan baik kepada masyarakat.
Ia menilai bahwa meskipun langkah ini sudah tepat, transparansi tetap menjadi faktor utama agar kebijakan ini bisa diterima dengan baik oleh publik.
Dengan adanya penjelasan yang jelas dan akurat, masyarakat diharapkan dapat memahami tujuan dan dampak dari efisiensi anggaran yang diterapkan.
Di sisi lain, kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah saat ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Inpres ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah dalam melakukan penyesuaian anggaran, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan ini, Komisi II DPR RI telah menyetujui efisiensi atau perubahan pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya optimalisasi belanja negara agar lebih efisien dan tepat sasaran. (*/Risco)
 
             
                                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                  
                                  
                                  
                                  
                                  
                     
                     
                     
                                        