2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak di Pertamina Ditangkap, Begini Peran Keduanya Menurut Kejagung RI

Potret salah satu dari dua tersangka baru di kasus korupsi minyak Pertamina
Potret salah satu dari dua tersangka baru di kasus korupsi minyak Pertamina Source: (Foto/ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom)

Nasional, gemasulawesi - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentak dan produk kilang di Pertamina.

Diketahui bahwa dua tersangka baru tersebut adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Informasi ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu malam, 26 Februari 2025.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah proses penyelidikan yang mendalam terkait praktik pengadaan minyak yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan negara.

Baca Juga:
Pengamat Sebut Pengurus Danantara Perlu Melakukan Retret, Dinilai Penting Agar Tumbuhkan Rasa Nasionalisme

Sebelumnya, keduanya telah dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan pada pukul 10.00 WIB. Namun, mereka tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga dilakukan penjemputan paksa. 

Kejagung menilai kehadiran mereka sebagai kunci dalam mengungkap skema korupsi yang terjadi di lingkungan Pertamina Patra Niaga.

Dalam kesempatan konferensi pers, Abdul Qohar menjelaskan secara rinci peran yang dimainkan oleh Maya Kusmaya dan Edward Corne dalam praktik korupsi tersebut.

Mereka diduga berperan dalam manipulasi harga pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau lebih rendah, tetapi dibayar dengan harga RON 92.

Akibatnya, terjadi pembayaran impor produk kilang dengan harga yang lebih tinggi dari seharusnya, tanpa memperhitungkan kualitas barang yang dibeli.

Lebih lanjut, Qohar mengungkapkan bahwa tersangka Maya Kusmaya juga memberikan perintah serta persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 dengan RON 92.

Proses blending ini bertujuan untuk menghasilkan produk yang memiliki kadar oktan sesuai dengan standar RON 92.

Proses blending tersebut dilakukan di terminal atau storage milik PT Orbit Terminal Merak. Terminal ini dimiliki oleh Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejagung menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius dalam mekanisme pengadaan minyak di PT Pertamina Patra Niaga.

Proses pengolahan dan distribusi minyak yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan pengadaan produk kilang, yang seharusnya mengikuti standar operasional dan core bisnis yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

"Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga," jelas Abdul Qohar.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan dalam sektor energi nasional, mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan akibat praktik korupsi dalam tata kelola minyak. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Pengamat Sebut Pengurus Danantara Perlu Melakukan Retret, Dinilai Penting Agar Tumbuhkan Rasa Nasionalisme

Pengamat politik, Adi Prayitno menyebut para pengurus Danantara Indonesia perlu untuk melakukan retret atau pembekalan sebelum bertugas

Dirut Pertamina Patra Niaga Hingga Putra Riza Chalid Terlibat Kasus Korupsi Minyak, Said Didu: Mereka Biadab

Pegiat media sosial Said Didu menyoroti para tersangka yang terlibat kasus korupsi minyak di Pertamina yang rugikan negara 193 triliun

Bantah Larang Kepala Daerah Ikut Retret, Jubir PDIP Sebut Megawati Minta Kadernya untuk Bekerja Layani Rakyat

Juru Bicara PDI Perjuangan, Ahmad Basarah menegaskan bahwa Megawati Soekarnoputri tidak pernah melarang kepala daerah PDIP ikut retret

Soroti Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Politikus Demokrat Berharap Pengadilan Bisa Buktikan Kerugian Rp 193 Triliun

Politikus Partai Demokrat, Andi Arief menyoroti penanganan kasus korupsi minyak di Pertamina yang rugikan negara Rp 193,7 triliun

Soroti Mendes Yandri yang Terbukti Intervensi Pilkada Serang, Guntur Romli: Jokowi Juga Cawe-cawe Pilpres 2024

Politikus PDIP Guntur Romli menyinggung Jokowi ketika menyoroti kabar yang sebut Mendes Yandri Susanto cawe-cawe Pilkada Serang 2024

Berita Terkini

wave

10 HP Terbaik yang Akan Hadir di 2026: Spesifikasi, Fitur AI, dan Perbandingan Lengkap

Sedang mencari HP terbaik 2026? Simak daftar 10 smartphone terbaru dari Samsung, Xiaomi, Google, Vivo hingga OPPO lengkap dengan fitur AI

Skandal Galian C Sausu Taliabo: Keruk Bumi Pakai Solar Subsidi, Dewo Satria Kebal Hukum?

Aktivitas tambang galian C ilegal diduga milik Dewo Satria beraktifitas lancar dan lolos dari pantauan Unit Tipidter Polres Parigi moutong.

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali


See All
; ;