KKP Tangkap Kapal Ikan Tidak Berizin dan Gunakan Alat Trawl di Aceh Timur

<p>Foto: KKP Tangkap Kapal Ikan Tidak Berizin dan Gunakan Alat Trawl di Aceh Timur.</p>
Foto: KKP Tangkap Kapal Ikan Tidak Berizin dan Gunakan Alat Trawl di Aceh Timur.

Gemasulawesi– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal Ikan berbendera Indonesia tidak berizin dan gunakan alat trawl di perairan Kabupaten Aceh Timur, belum lama ini.

“Dua kapal yang ditangkap adalah KM. Laksamana (20 GT) dan KM. Budi Jaya (7 GT), kedua kapal itu kami ad hoc ke Pangkalan PSDKP Lampulo untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis, Minggu, 5 September 2021.

Dia mengatakan, kedua kapal tidak berizin dan gunakan alat trawl di Aceh itu diamankan pada Jumat 3 September 2021 dalam operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 08.

Baca juga: Kapal Ikan Asing Asal Malaysia Berhasil Ditangkap

Dalam operasi itu kata dia, kapal pengawasan melakukan penghentian, pemeriksaan dan penahanan dua kapal diduga melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap yang telah dilarang oleh pemerintah.

Bahkan, berdasarkan pemeriksaan kedua kapal diketahui juga tidak dilengkapi dengan perizinan usaha perikanan sebagaimana yang dipersyaratkan.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono menyampaikan, penertiban terhadap kapal-kapal yang mengoperasikan alat tangkap trawl itu, merupakan upaya melaksanakan tata kelola perikanan berkelanjutan.

Selain itu, sebagai langkah preventif agar tidak terjadi konflik horisontal antar nelayan, mengingat pihaknya banyak menerima keluhan terkait masih beroperasinya alat tangkap trawl ini.

“Kalau terus dibiarkan kami khawatir akan timbul konflik antar nelayan,” kata dia.

Dia pun memastikan, dirinya telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran di lapangan agar bersikap tegas, apabila menemukan kapal perikanan yang mengoperasikan alat penangkapan ikan dilarang dan merusak keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.

Diketahui, sepanjang tahun 2021, KKP telah menangkap 134 kapal, terdiri dari 88 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 46 kapal ikan asing yang mencuri ikan. Kapal ikan asing yang ditangkap merupakan 15 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 25 kapal berbendera

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono juga telah menandatangani Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2021 yang mengatur tentang tata penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan Laut Lepas.

Baca Juga: Lagi, Pemukiman Warga di Polman Diterjang Banjir Akibat Luapan Air Sungai

Pengaturan itu sendiri dimaksudkan agar kegiatan penangkapan ikan dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan aspek-aspek ekologi, sosial dan ekonomi.

Dalam pengaturan itu, pengoperasian jaring hela ikan berkantong di WPPNRI 571 sendiri diatur dengan sangat selektif diantaranya hanya untuk kapal berukuran di atas 30 GT dan beroperasi di atas 20 mil laut. (***)

...

Artikel Terkait

wave

BMKG Catat Wilayah Ini Akan Alami Tanpa Hujan Kategori Ekstrem

BMKG sebut dari monitoring hingga akhir Agustus 2021, beberapa wilayah di Indonesia mengalami Tanpa Hujan kategori ekstrim panjang.

Jatim-Jateng Penyumbang Jumlah Buta Aksara Terbesar di Indonesia

Kemendikbud ungkap Provinsi penyumbang persentase jumlah penduduk buta aksara terbesar adalah Jawa Timur (Jatim) dan Jawa Tengah (Jateng).

Bocah Enam Tahun Jadi Korban Pesugihan, Lima Orang Ditangkap Polisi

Polisi mengamankan lima orang anggota keluarga di Kabupaten Gowa, Sulsel, karena diduga menjadikan bocah enam tahun menjadi korban pesugihan.

Kemnaker Dorong Pembangunan BLK Komunitas di Papua dan Papua Barat

Kemnaker tengah mendorong pembangunan BLK Komunitas di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Guna mendekatkan akses pelatihan vokasi.

BNPB Catat Sepanjang Agustus 2021 Terjadi 155 Kejadian Bencana Alam

Badan Nasional Penangulangan Bencana (BNPB) catat 155 kejadian bencana alam sepanjang Agustus 2021 tersebar di berbagai provinsi di Tanah Air.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;