KSAD Sebut Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Wewenangnya, Zainal Arifin Mochtar: Bukan Berarti Anda Bisa Lakukan Semaunya!

Potret Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya yang belakangan ini jadi sorotan karena dapat kenaikan pangkat
Potret Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya yang belakangan ini jadi sorotan karena dapat kenaikan pangkat Source: (Foto/Instagram/@sekretariat.kabinet)

Nasional, gemasulawesi - Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menyoroti pernyataan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak terkait kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.

Teddy mendapatkan promosi dari mayor ke letnan kolonel (letkol), yang kemudian menuai berbagai tanggapan dari masyarakat.

Menurut KSAD, Teddy layak mendapatkan kenaikan pangkat karena kontribusinya dalam membantu tugas Presiden Prabowo Subianto.

Maruli menyebut bahwa prestasi yang telah diukir oleh Teddy, baik dalam militer maupun pemerintahan, seharusnya diapresiasi dengan promosi jabatan.

Baca Juga:
Viral Atlet Taekwondo Fidya Kamalindah Muncul usai 10 Tahun Hilang, Alasannya Meninggalkan Rumah Jadi Sorotan

Namun, di tengah keputusan tersebut, muncul opini publik yang mempertanyakan apakah kenaikan pangkat Teddy murni berdasarkan prestasi atau terdapat campur tangan pihak lain.

Menanggapi hal ini, Maruli menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan wewenang internal yang tidak perlu mendapat intervensi dari pihak luar.

"Jadi itu kewenangan kami (Panglima TNI dan KSAD) jangan diintervensi terus. Kami bekerja secara profesional," kata Maruli pada Rabu, 12 Maret 2025.

Menanggapi pernyataan tersebut, Zainal Arifin Mochtar tampak tidak sependapat.

Baca Juga:
Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Jangan Hanya Memikirkan Cara Habiskan Anggaran: Kita Harus Mengubah Mindset

Dalam pandangannya, kewenangan yang dimiliki seseorang atau lembaga bukan berarti dapat digunakan secara sewenang-wenang.

Zainal menyampaikan kritiknya melalui unggahan di akun Instagram resminya @zainalarifinmochtar pada Kamis, 13 Maret 2025.

Dalam unggahan tersebut, ia menekankan bahwa kewenangan harus selalu mengacu pada aturan yang berlaku.

"Pak KASAD yang baik, mohon dipelajari baik-baik soal kewenangan. Kewenangan itu bukan berarti anda bisa lakukan semaunya. Kewenangan itu bukan batu dari langit. Ia diatur dalam peraturan. Bersumber dari sebuah aturan serta melaksanakannya juga menggunakan aturan. Makanya, ada batasannya. Ya batasannya yg ada dalam peraturan perundang-undangan. Batasannya juga ada namanya asas umum," tulis Zainal dalam unggahannya.

Baca Juga:
Sebut Pemerintah Sudah Punya Solusi untuk Pengangkatan CASN 2024, Wapres Gibran: Nanti Pak Presiden Berikan Update

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kebijakan yang diambil oleh pejabat negara, termasuk dalam hal promosi jabatan di lingkungan militer, seharusnya tetap tunduk pada prinsip-prinsip hukum dan aturan yang berlaku.

Di tengah perdebatan ini, respons publik pun beragam. Sebagian pihak mendukung langkah KSAD dengan alasan bahwa Teddy memang memiliki rekam jejak yang pantas untuk mendapatkan promosi. 

Namun, tidak sedikit pula yang menganggap bahwa kenaikan pangkat tersebut menimbulkan tanda tanya besar, terutama karena keterkaitannya dengan jabatan politik di pemerintahan. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Viral Atlet Taekwondo Fidya Kamalindah Muncul usai 10 Tahun Hilang, Alasannya Meninggalkan Rumah Jadi Sorotan

Atleti taekwondo asal Bandung, Fidya Kamalindah muncul ke publik setelah orang tuanya melaporkan bahwa Fidya sudah hilang 10 tahun

Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Jangan Hanya Memikirkan Cara Habiskan Anggaran: Kita Harus Mengubah Mindset

Mendagri RI Tito Karnavian ajak para kepala daerah merubah mindset agar bisa meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD

Sebut Pemerintah Sudah Punya Solusi untuk Pengangkatan CASN 2024, Wapres Gibran: Nanti Pak Presiden Berikan Update

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka sebut pemerintah sudah punya solusi untuk polemik pengangkatan CASN 2024

Nilai Ada Regulasi Penghambat Investasi di Indonesia, Luhut Binsar dan Menko Airlangga Bentuk Tim Kajian Khusus

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan dan Menko Airlangga membuat tim kajian khusus untuk mengevaluasi regulasi yang hambat investasi

Soroti Ifan Seventeen yang Diangkat Jadi Dirut PT PFN, Denny Siregar: Emang Pernah Jadi Produser Apa ya?

Begini reaksi dari pegiat medsos Denny Siregar usai mengetahui kabar bahwa Ifan Seventeen diangkat jadi dirut PT PFN

Berita Terkini

wave

Tiga Jasad WNI Korban Kecelakaan Helikopter di Tanah Bumbu Berhasil Teridentifikasi

Tim DVI Polda Kalsel identifikasi tiga WNI korban helikopter BK117 D3, sementara dua jasad lainnya masih menunggu kepastian.

Presiden Prabowo Lantik Menteri dan Wakil Menteri Baru Kabinet Merah Putih

Presiden Prabowo memberhentikan dan melantik menteri serta wakil menteri baru dalam Kabinet Merah Putih 2024—2029.

Kemenkeu dan BI Perkuat Skema Burden Sharing untuk Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi

Kemenkeu dan BI terapkan burden sharing hati-hati, dukung perumahan rakyat dan koperasi, jaga stabilitas moneter serta dorong pertumbuhan.

Kemendagri Dorong Pengaktifan Siskamling dan Optimalisasi Peran Satlinmas

Kemendagri terbitkan surat edaran mendorong pengaktifan kembali siskamling dan perkuat peran Satlinmas demi keamanan dan ketertiban.

Indonesia-GCC Percepat Perundingan FTA, Target Rampung 2025

Indonesia dan GCC melanjutkan perundingan FTA putaran ketiga, bahas perdagangan, investasi, hingga ekonomi halal dengan target selesai 2025.


See All
; ;