Ketua KPU RI Pastikan PSU di 4 Wilayah Siap Dilaksanakan pada Sabtu 22 Maret 2025, Berikut ini Daftar Wilayahnya

Potret Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin ketika memberikan keterangan
Potret Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin ketika memberikan keterangan Source: (Foto/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom/pri)

Nasional, gemasulawesi - Mochammad Afifuddin, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengonfirmasi bahwa empat wilayah di Indonesia akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) kepala daerah pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Ia menegaskan bahwa persiapan telah dilakukan, termasuk kesiapan jajaran kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), logistik, dan tempat pemungutan suara (TPS) di masing-masing daerah yang menggelar PSU.

Empat wilayah yang akan melaksanakan PSU tersebut adalah Kabupaten Siak di Riau, Kabupaten Barito Utara di Kalimantan Tengah, Kabupaten Bangka Barat di Kepulauan Bangka Belitung, dan Kabupaten Magetan di Jawa Tengah.

Rinciannya, PSU akan digelar di empat TPS di Siak, dua TPS di Barito Utara, empat TPS di Bangka Barat, dan empat TPS di Magetan.

Baca Juga:
Soroti Penangkapan Oknum TNI Terduga Penembak 3 Polisi di Lampung, Umar Hasibuan: Semoga Dihukum Mati

Jumlah TPS yang terlibat menunjukkan bahwa PSU ini dilakukan dalam skala yang cukup terbatas dibandingkan dengan total jumlah TPS di masing-masing wilayah.

Dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, 18 Maret 2025, Afifuddin menegaskan bahwa persiapan PSU telah matang dan KPU setempat telah menyiapkan seluruh aspek teknis yang diperlukan agar pelaksanaan pemungutan suara berjalan lancar.

"Semua persiapan sudah dilakukan, jajaran KPPS dan juga logistiknya juga sudah siap. Tinggal pelaksanaannya 22 Maret di daerah masing-masing. KPU setempat menyiapkan semua persiapannya," jelas Afifuddin.

Perlu diketahui bahwa PSU yang digelar di empat wilayah ini merupakan bagian dari perintah Mahkamah Konstitusi (MK) setelah memutuskan adanya sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca Juga:
Nilai Presiden Prabowo Belum Perbaiki Ekonomi dalam 5 Bulan Memimpin, Said Didu: Dampak Melanjutkan Rezim Jokowi

Keputusan ini diumumkan dalam sidang pleno MK yang berlangsung pada 24 Februari 2025.

MK secara resmi memerintahkan PSU di total 24 daerah sebagai bagian dari putusan sengketa yang diajukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam proses Pilkada sebelumnya.

MK juga menetapkan batas waktu pelaksanaan PSU di berbagai daerah yang terkena putusan.

Jangka waktu yang diberikan untuk pelaksanaan PSU bervariasi, mulai dari 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, hingga maksimal 180 hari sejak putusan dibacakan.

Baca Juga:
RUU TNI Bahas Perluasan Jabatan Sipil bagi TNI, Mensesneg Prasetyo Hadi: Bagian dari Perkembangan Zaman

Keputusan MK mengenai PSU di beberapa daerah menjadi sorotan publik karena menunjukkan bahwa ada sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 yang memerlukan penyelesaian melalui mekanisme hukum.

Bagi masyarakat di empat wilayah yang akan melaksanakan PSU pada 22 Maret 2025, momen ini menjadi kesempatan untuk memberikan suara mereka kembali dan memastikan bahwa hasil pemilihan benar-benar mencerminkan pilihan rakyat. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Soroti Penangkapan Oknum TNI Terduga Penembak 3 Polisi di Lampung, Umar Hasibuan: Semoga Dihukum Mati

Pegiat media sosial, Umar Hasibuan menilai bahwa hukuman mati layak diberikan kepada oknum TNI yang diduga menembak 3 polisi Lampung

Nilai Presiden Prabowo Belum Perbaiki Ekonomi dalam 5 Bulan Memimpin, Said Didu: Dampak Melanjutkan Rezim Jokowi

Pegiat media sosial, Said Didu menilai Presiden Prabowo belum beri dampak baik pada ekonomi di Indonesia selama memimpin

Hasan Nasbi Tanggapi Kekhawatiran Publik soal RUU TNI Hasilkan Dwifungsi ABRI: 71 Persen Rakyat Tak Punya Pengalaman

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menanggapi kekhawatiran publik terkait munculnya dwifungsi ABRI akibat RUU TNI

PDIP Ikut Bahas RUU TNI, Puan Maharani Sebut Kehadiran PDI Perjuangan Justru untuk Meluruskan yang Tidak Sesuai

Puan Maharani menilai kehadiran kader PDI Perjuangan di pembahasan RUU TNI justru untuk meluruskan yang tidak sesuai

RUU TNI Bahas Perluasan Jabatan Sipil bagi TNI, Mensesneg Prasetyo Hadi: Bagian dari Perkembangan Zaman

Mensesneg Prasetyo Hadi menilai bahwa perluasan peran TNI di jabatan sipil merupakan penyesuaian perkembangan zaman

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;