Nasional, gemasulawesi - Mochammad Afifuddin, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengonfirmasi bahwa empat wilayah di Indonesia akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) kepala daerah pada Sabtu, 22 Maret 2025.
Ia menegaskan bahwa persiapan telah dilakukan, termasuk kesiapan jajaran kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), logistik, dan tempat pemungutan suara (TPS) di masing-masing daerah yang menggelar PSU.
Empat wilayah yang akan melaksanakan PSU tersebut adalah Kabupaten Siak di Riau, Kabupaten Barito Utara di Kalimantan Tengah, Kabupaten Bangka Barat di Kepulauan Bangka Belitung, dan Kabupaten Magetan di Jawa Tengah.
Rinciannya, PSU akan digelar di empat TPS di Siak, dua TPS di Barito Utara, empat TPS di Bangka Barat, dan empat TPS di Magetan.
Jumlah TPS yang terlibat menunjukkan bahwa PSU ini dilakukan dalam skala yang cukup terbatas dibandingkan dengan total jumlah TPS di masing-masing wilayah.
Dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, 18 Maret 2025, Afifuddin menegaskan bahwa persiapan PSU telah matang dan KPU setempat telah menyiapkan seluruh aspek teknis yang diperlukan agar pelaksanaan pemungutan suara berjalan lancar.
"Semua persiapan sudah dilakukan, jajaran KPPS dan juga logistiknya juga sudah siap. Tinggal pelaksanaannya 22 Maret di daerah masing-masing. KPU setempat menyiapkan semua persiapannya," jelas Afifuddin.
Perlu diketahui bahwa PSU yang digelar di empat wilayah ini merupakan bagian dari perintah Mahkamah Konstitusi (MK) setelah memutuskan adanya sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Keputusan ini diumumkan dalam sidang pleno MK yang berlangsung pada 24 Februari 2025.
MK secara resmi memerintahkan PSU di total 24 daerah sebagai bagian dari putusan sengketa yang diajukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam proses Pilkada sebelumnya.
MK juga menetapkan batas waktu pelaksanaan PSU di berbagai daerah yang terkena putusan.
Jangka waktu yang diberikan untuk pelaksanaan PSU bervariasi, mulai dari 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, hingga maksimal 180 hari sejak putusan dibacakan.
Keputusan MK mengenai PSU di beberapa daerah menjadi sorotan publik karena menunjukkan bahwa ada sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 yang memerlukan penyelesaian melalui mekanisme hukum.
Bagi masyarakat di empat wilayah yang akan melaksanakan PSU pada 22 Maret 2025, momen ini menjadi kesempatan untuk memberikan suara mereka kembali dan memastikan bahwa hasil pemilihan benar-benar mencerminkan pilihan rakyat. (*/Risco)