Nasional, gemasulawesi - Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan penjelasan langsung kepada Joko Widodo (Jokowi) terkait RUU TNI yang telah disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Penjelasan ini diberikan Puan sebagai respons atas pertanyaan Jokowi mengenai revisi undang-undang tersebut.
Dalam acara buka puasa bersama di NasDem Tower, Jakarta, pada Jumat, 21 Maret 2025, Jokowi dan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menanyakan langsung kepada Puan terkait revisi Undang-Undang TNI yang baru saja disetujui DPR.
Puan pun menjelaskan bahwa ada tiga poin utama dalam revisi tersebut, yaitu perubahan pada Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.
Menurut Puan, Jokowi dan Surya Paloh tidak mempermasalahkan poin utama dalam revisi RUU TNI.
Hal ini menandakan bahwa substansi perubahan yang dilakukan DPR dinilai masih dalam batas wajar dan sesuai dengan kebutuhan.
"Dan beliau berdua (Jokowi dan Surya Paloh) menyampaikan, ‘Oh hanya tiga itu saja. Jadi, tidak ada masalah dan itu semua yang direvisi semuanya fair, yang lain-lain tidak bermasalah," kata Puan pada Jumat 21 Maret 2025.
Selain itu, Puan menyebut bahwa baik Jokowi maupun Surya Paloh mengingatkan DPR untuk segera menyosialisasikan hasil revisi tersebut kepada publik.
Dengan begitu, masyarakat bisa memahami secara lebih jelas isi perubahan dalam RUU TNI yang akan segera disahkan menjadi undang-undang.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis, DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Perubahan yang dilakukan dalam revisi RUU TNI ini mencakup beberapa hal krusial, seperti kedudukan koordinasi TNI dalam pemerintahan, perluasan cakupan operasi militer selain perang, penambahan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif, serta perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun bagi anggota TNI.
Revisi ini menimbulkan berbagai reaksi dari publik, terutama terkait dengan peran TNI di luar tugas utamanya sebagai penjaga pertahanan negara.
Baca Juga:
Heboh Temuan Beras yang Diduga Tak Sesuai Takaran, Satgas Pangan Polri Langsung Lakukan Penyelidikan
Beberapa pihak mendukung perubahan ini karena dianggap memberikan fleksibilitas lebih bagi TNI dalam mendukung tugas pemerintahan.
Namun, ada pula yang mempertanyakan apakah penambahan jabatan sipil bagi prajurit aktif bisa mempengaruhi netralitas TNI dalam politik dan pemerintahan. (*/Risco)