Kepada Jokowi, Puan Maharani Sampaikan Poin Penting Hasil RUU TNI yang Sudah Disahkan Jadi Undang-undang

Potret Puan Maharani ketika berada di dekat Jokowi dan Surya Paloh
Potret Puan Maharani ketika berada di dekat Jokowi dan Surya Paloh Source: (Foto/Instagram/@puanmaharaniri)

Nasional, gemasulawesi - Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan penjelasan langsung kepada Joko Widodo (Jokowi) terkait RUU TNI yang telah disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. 

Penjelasan ini diberikan Puan sebagai respons atas pertanyaan Jokowi mengenai revisi undang-undang tersebut.

Dalam acara buka puasa bersama di NasDem Tower, Jakarta, pada Jumat, 21 Maret 2025, Jokowi dan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menanyakan langsung kepada Puan terkait revisi Undang-Undang TNI yang baru saja disetujui DPR.

Puan pun menjelaskan bahwa ada tiga poin utama dalam revisi tersebut, yaitu perubahan pada Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.

Baca Juga:
Heboh Keamanan Bank Danamon Diduga Diretas, Nasabah Mengeluh Dapat Banyak Transaksi yang Tidak Dikenal

Menurut Puan, Jokowi dan Surya Paloh tidak mempermasalahkan poin utama dalam revisi RUU TNI.

Hal ini menandakan bahwa substansi perubahan yang dilakukan DPR dinilai masih dalam batas wajar dan sesuai dengan kebutuhan.

"Dan beliau berdua (Jokowi dan Surya Paloh) menyampaikan, ‘Oh hanya tiga itu saja. Jadi, tidak ada masalah dan itu semua yang direvisi semuanya fair, yang lain-lain tidak bermasalah," kata Puan pada Jumat 21 Maret 2025.

Selain itu, Puan menyebut bahwa baik Jokowi maupun Surya Paloh mengingatkan DPR untuk segera menyosialisasikan hasil revisi tersebut kepada publik.

Baca Juga:
Dianggap Tak Serius Tanggapi Teror Kepala Babi, Fedi Nuril Nilai Hasan Nasbi Tunjukkan Buruknya Komunikasi Pemerintah

Dengan begitu, masyarakat bisa memahami secara lebih jelas isi perubahan dalam RUU TNI yang akan segera disahkan menjadi undang-undang.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis, DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Perubahan yang dilakukan dalam revisi RUU TNI ini mencakup beberapa hal krusial, seperti kedudukan koordinasi TNI dalam pemerintahan, perluasan cakupan operasi militer selain perang, penambahan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif, serta perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun bagi anggota TNI.

Revisi ini menimbulkan berbagai reaksi dari publik, terutama terkait dengan peran TNI di luar tugas utamanya sebagai penjaga pertahanan negara.

Baca Juga:
Heboh Temuan Beras yang Diduga Tak Sesuai Takaran, Satgas Pangan Polri Langsung Lakukan Penyelidikan

Beberapa pihak mendukung perubahan ini karena dianggap memberikan fleksibilitas lebih bagi TNI dalam mendukung tugas pemerintahan.

Namun, ada pula yang mempertanyakan apakah penambahan jabatan sipil bagi prajurit aktif bisa mempengaruhi netralitas TNI dalam politik dan pemerintahan. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Heboh Keamanan Bank Danamon Diduga Diretas, Nasabah Mengeluh Dapat Banyak Transaksi yang Tidak Dikenal

Terdapat dugaan peretasan di Bank Danamon yang sebabkan nasabah mendapati transaksi tak dikenal, begini respons pihak Danamon

Dianggap Tak Serius Tanggapi Teror Kepala Babi, Fedi Nuril Nilai Hasan Nasbi Tunjukkan Buruknya Komunikasi Pemerintah

Aktor Fedi Nuril menilai Hasan Nasbi tak serius dalam menanggapi teror kepala babi kepada wartawan Tempo baru-baru ini

Heboh Temuan Beras yang Diduga Tak Sesuai Takaran, Satgas Pangan Polri Langsung Lakukan Penyelidikan

Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan terhadap temuan dugaan beras yang dijual tidak sesuai takaran pada kemasan

Menhan Sebut RUU TNI Disahkan Bukan Permintaan Prabowo, Zainal Arifin Mochtar: Belain Presiden Harus Cerdas Dikit Pak

Zainal Arifin Mochtar menanggapi pernyataan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin terkait pengaruh Presiden Prabowo di pengesahan RUU TNI

Puan Maharani Pastikan RUU TNI Tidak Mengubah Aturan Larangan Berbisnis dan Berpolitik bagi Prajurit

Ketua DPR RI, Puan Maharani menjelaskan bahwa RUU TNI tidak mengubah aturan larangan prajurit TNI untuk berbisnis dan berpolitik

Berita Terkini

wave

Purbaya Hadapi Tantangan Pajak dan Kepercayaan Investor sebagai Menteri Keuangan Baru

Purbaya Yudhi Sadewa dihadapkan pada tantangan membangun kepercayaan investor global dan memperbaiki penerimaan pajak nasional.

Pemerintah Genjot Pembangunan Perikanan Tangkap di Indonesia Timur

KKP perkuat fasilitas perikanan tangkap di Papua, Maluku, dan NTT untuk tingkatkan produktivitas, pengelolaan, dan kesejahteraan nelayan.

Menlu Sugiono Pastikan Hak Pendidikan dan Penyelesaian Kasus Penembakan Staf KBRI Lima

Menlu Sugiono berjanji menjamin pendidikan anak almarhum Zetro dan kawal penyelidikan kasus penembakan di Peru.

KPK Ungkap Lobi dan Penyimpangan Kuota Haji 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi

KPK selidiki lobi agen perjalanan haji, penyimpangan pembagian kuota haji tambahan hingga kerugian negara Rp1 triliun lebih.

KPK Telusuri Dugaan Penyembunyian Aset oleh Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

KPK menyelidiki dugaan penyembunyian aset oleh Immanuel Ebenezer terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.


See All
; ;