JPU KPK Desak Hakim Tipikor untuk Tolak Nota Keberatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Begini Alasannya

Potret Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto ketika berada di ruang pengadilan
Potret Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto ketika berada di ruang pengadilan Source: (Foto/HO-ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz)

Nasional, gemasulawesi - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto.

Perlu diketahui bahwa dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa terlibat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku dan juga pemberian suap.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengajukan eksepsi dengan alasan bahwa dakwaan terhadap dirinya memiliki keraguan mendasar.

Ia menilai ada ketidakjelasan dalam unsur pidana yang dituduhkan kepadanya serta ketidaktepatan dalam penerapan hukum.

Baca Juga:
Pelaku Penembakan Bos Rental Dihukum Penjara Seumur Hidup, Komnas HAM: Penegakan Hukum Berjalan dengan Baik

Oleh karena itu, Hasto Kristiyanto meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari perkara ini.

Dalam pembelaannya, Hasto juga mengutip asas hukum pidana in dubio pro reo, yang menyatakan bahwa setiap keraguan dalam proses hukum harus ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa.

Dengan demikian, ia berharap majelis hakim menerima dan mengabulkan nota keberatannya serta menyatakan bahwa dakwaan terhadapnya tidak dapat diterima atau batal demi hukum.

Menanggapi eksepsi tau nota keberatan yang diajukan, jaksa KPK memberikan tanggapan dalam persidangan pada Kamis, 27 Maret 2025.

Baca Juga:
Dorong Upaya Cegah Korupsi, Sahroni Minta KPK Beri Sanksi Tegas kepada Pejabat yang Tak Serahkan LHKPN

Dalam sidang tersebut, jaksa menyampaikan 15 poin tanggapan terhadap nota keberatan yang diajukan oleh Hasto dan tim penasihat hukumnya.

Pada intinya, jaksa berpendapat bahwa seluruh keberatan yang disampaikan oleh kubu Hasto tidak memiliki dasar yang kuat.

"Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto," kata jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Maret 2025.

Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga:
Peringatkan Pengusaha Nakal, Mentan Minta Penjualan Beras Tak Sesuai Kemasan Dihentikan Sebelum Pemerintah Turun Tangan

Surat dakwaan tersebut tercatat dalam Nomor 14/TUT/.01.04/24/03/2025 tertanggal 7 Maret 2025.

Dengan demikian, jaksa KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto harus tetap berlanjut. 

Mereka meminta majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terkait dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku serta pemberian suap yang melibatkan Hasto Kristiyanto. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Pelaku Penembakan Bos Rental Dihukum Penjara Seumur Hidup, Komnas HAM: Penegakan Hukum Berjalan dengan Baik

Komnas HAM berikan apresiasi kepada proses penegakan hukum dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area Tol Tangerang-Merak

Dorong Upaya Cegah Korupsi, Sahroni Minta KPK Beri Sanksi Tegas kepada Pejabat yang Tak Serahkan LHKPN

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta KPK bertindak tegas terhadap para pejabat negara yang belum serahkan LHKPN

Peringatkan Pengusaha Nakal, Mentan Minta Penjualan Beras Tak Sesuai Kemasan Dihentikan Sebelum Pemerintah Turun Tangan

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberikan peringatan kepada pengusaha beras nakal yang memanipulasi kemasan beras

Politikus Gerindra Andre Rosiade Dihujat Warganet usai Komentari Hasil Laga Indonesia vs Bahrain, Begini Kronologinya

Politikus Partai Gerindra, Andre Rosiade menjadi sasaran hujatan warganet di Instagram usai mengomentari hasil Timnas Indonesia vs Bahrain

Rosan Roeslani Sebut Pengurus Danantara Tak Bakal Rangkap Jabatan, Guntur Romli: Rosan Sendiri Masih Rangkap Jabatan

Pegiat medsos, Denny Siregar menyoroti pernyataan CEO Danantara, Rosan Roeslani mengenai larangan rangkap jabatan

Berita Terkini

wave

Mengisahkan Teror Menakutkan Akibat Dosa di Masa Lalu, Inilah Sinopsis Film Horor Rest Area

Film horor Rest Area akan segera tiba, menceritakan kisah menakutkan tentang konsekuensi dari dosa yang dilakukan di masa lalu

Terjebak dalam Dimensi Lain ketika Mendaki Gunung, Inilah Sinopsis dari Film Horor Dusun Mayit

Indonesia akan kedatangan film horor Dusun Mayit, yang menceritakan kisah mencekam di kawasan angker Gunung Welirang

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.


See All
; ;