Mahfud MD Nilai Kasus Korupsi yang Dibawa ke Pengadilan akan Menjadi Sebuah Korupsi Baru, Begini Contohnya

Tangkap layar video yang menampilkan Mahfud MD ketika mengikuti diskusi publik di Universitas Paramadina
Tangkap layar video yang menampilkan Mahfud MD ketika mengikuti diskusi publik di Universitas Paramadina Source: (Foto/YouTube/Mahfud MD Official)

Nasional, gemasulawesi - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD menyampaikan pandangan kritisnya terhadap kondisi korupsi yang terjadi di Indonesia, khususnya ketika kasus tersebut masuk ke ranah pengadilan.

Mahfud menilai bahwa penanganan kasus korupsi yang seharusnya menjadi proses penegakan hukum justru sering kali berubah menjadi ladang korupsi baru.

Hal ini ia sampaikan dalam diskusi publik di Universitas Paramadina, yang kemudian videonya diunggah di kanal YouTube resminya pada Sabtu 19 April 2025.

"Korupsi peradilan itu jorok sekali, karena sekarang kasus korupsi yang dibawa ke pengadilan itu menjadi korupsi baru," ujar Mahfud MD.

Baca Juga:
Mendikdasmen RI Bakal Meminta Guru Libur Mengajar Sehari Guna Ikut Pelatihan dengan BPMP, Begini Alasannya

Pernyataan Mahfud tersebut tidak hanya berupa kritik kosong, ia juga memberikan contoh nyata untuk memperjelas maksud dari pernyataannya.

Salah satu kasus yang ia soroti adalah terkait dengan penetapan empat tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan putusan lepas pada kasus ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Kasus ini melibatkan sejumlah pihak dari tiga pengadilan berbeda, yakni Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.

Empat tersangka yang telah diumumkan terdiri atas WG yang merupakan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dua orang advokat berinisial MS dan AR, serta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berinisial MAN.

Baca Juga:
Soal Perkembangan RUU Perampasan Aset, Bamsoet Sebut Menunggu Keputusan Politik dari Parpol di Parlemen

Keempatnya diduga terlibat dalam upaya memengaruhi putusan hukum melalui suap, sehingga menjadikan proses peradilan tidak lagi berdasarkan keadilan, melainkan transaksi.

"Tarulah ini yang kasus sekarang ini, tiga korporasi, yang kemudian menangkap hakim Jakarta Selatan, itu kan kasus korupsi, tapi dibebaskan," jelas Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud MD menyebutkan bahwa korupsi yang terjadi dalam sistem peradilan sangat berbahaya karena melibatkan banyak pihak dalam jaringan yang terstruktur.

Ia menggambarkan betapa luas dan kompleksnya jejaring korupsi tersebut, karena melibatkan panitera dan hakim dari berbagai wilayah hukum yang berbeda namun masih terhubung dalam satu skema korupsi.

Baca Juga:
Diminta Jadi Juru Bicara Presiden Prabowo, Mensesneg Prasetyo Hadi Pastikan Peran Hasan Nasbi Tetap Ada

"Coba bayangkan bahayanya korupsi sekarang jaringannya di pengadilan, itu melibatkan tiga pengadilan, kasusnya terjadi di Jakarta Pusat, pengadilan di Jakarta Selatan, hakim yang terlibat dalam suap menyuap bersama panitranya Jakpus, Jaksel, Jakut, ini sangat berbahaya, sangat jorok," jelas Mahfud MD.

Pandangan Mahfud ini menjadi sorotan tajam terhadap sistem peradilan Indonesia. Ia mengajak publik untuk lebih waspada dan mendorong reformasi menyeluruh terhadap sistem hukum. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Mendikdasmen RI Bakal Meminta Guru Libur Mengajar Sehari Guna Ikut Pelatihan dengan BPMP, Begini Alasannya

Mendikdasmen RI Abdul Mu'ti mengatakan bahwa para guru bakal diminta untuk mengikuti pelatihan dengan BPMP guna tingkatkan kualitas

Soal Perkembangan RUU Perampasan Aset, Bamsoet Sebut Menunggu Keputusan Politik dari Parpol di Parlemen

Anggota DPR, Bambang Soesatyo menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset menunggu keputusan politik dari partai politik di parlemen

Kesaksian Wartawan Sebut Jokowi Berambut Gondrong di Foto Ijazah SMA, Dokter Tifa: SMA Mana yang Mengizinkan?

Pegiat medsos, Dokter Tifa mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi usai wartawan sebut Jokowi berambut gondrong dalam foto di ijazah SMA

Diminta Jadi Juru Bicara Presiden Prabowo, Mensesneg Prasetyo Hadi Pastikan Peran Hasan Nasbi Tetap Ada

Mensesneg RI Prasetyo Hadi mengaku diminta untuk menjadi juru bicara Presiden Prabowo Subianto, namun tak hilangkan peran PCO

Soroti Adanya Hakim yang Terlibat Kasus Suap, Menko Yusril Pastikan Pelaku Bakal Tetap Diproses Secara Hukum

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut hakim yang terlibat kasus suap akan tetap diproses secara hukum

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;