Resmi! Presiden Prabowo Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Pemerintah Komitmen Lindungi Lingkungan

Potret Presiden Indonesia, Prabowo Subianto ketika menyampaikan penjelasan
Potret Presiden Indonesia, Prabowo Subianto ketika menyampaikan penjelasan Source: (Foto/Instagram/@presidenrepublikindonesia)

Nasional, gemasulawesi - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah secara resmi mengambil langkah tegas dengan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap sektor pertambangan, khususnya yang berada di kawasan-kawasan dengan nilai ekologis tinggi.

Informasi mengenai pencabutan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden pada hari Selasa, 10 Juni 2025.

Ia menjelaskan bahwa keputusan penting itu diambil Presiden Prabowo sehari sebelumnya, saat memimpin rapat terbatas bersama jajaran menterinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga:
Tidak Hanya PT Gag Nikel, Komisi VII DPR Desak Menteri ESDM Evaluasi Seluruh Tambang Nikel di Raja Ampat

“Beliau (Presiden Prabowo Subianto) memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” jelas Prasetyo Hadi.

Keempat perusahaan yang dicabut izin operasinya oleh pemerintah adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Langkah ini menandai komitmen pemerintahan saat ini untuk meninjau ulang seluruh aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan hidup, terutama di kawasan konservasi atau yang memiliki nilai biodiversitas penting seperti Raja Ampat.

Perlu diketahui bahwa wilayah Raja Ampat selama ini dikenal sebagai kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia. Keberadaan aktivitas pertambangan di wilayah ini telah menjadi perhatian berbagai pihak, mulai dari pemerhati lingkungan, peneliti, hingga masyarakat lokal.

Baca Juga:
Belanda Siapkan Investasi Rp4,89 Triliun untuk Indonesia, Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Tenaga Kerja Migran

Pencabutan IUP tersebut dinilai sebagai respons nyata dari pemerintah terhadap kekhawatiran publik mengenai dampak pertambangan terhadap ekosistem setempat.

Lebih jauh, dalam kesempatan yang sama, Prasetyo juga menyampaikan bahwa sejak bulan Januari 2025, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang penertiban kawasan hutan.

Kebijakan ini mencakup berbagai sektor yang memanfaatkan sumber daya alam, termasuk usaha-usaha pertambangan. Penertiban ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi kawasan hutan, tetapi juga untuk memastikan bahwa semua kegiatan usaha yang memanfaatkan ruang dan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Langkah pencabutan izin dan penerbitan peraturan penertiban kawasan hutan menjadi sinyal kuat dari pemerintah bahwa isu keberlanjutan lingkungan menjadi prioritas utama dalam pembangunan nasional. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Tidak Hanya PT Gag Nikel, Komisi VII DPR Desak Menteri ESDM Evaluasi Seluruh Tambang Nikel di Raja Ampat

Komisi VII DPR RI mendorong Menteri ESDM untuk evaluasi secara menyeluruh terhadap izin konsesi pertambangan yang di wilayah Raja Ampat

Belanda Siapkan Investasi Rp4,89 Triliun untuk Indonesia, Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Tenaga Kerja Migran

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Anindya Bakrie sebut Belanda menyiapkan investasi sebesar 300 juta dolar AS untuk Indonesia

GREAT Institute, Mitra Berpikir Presiden dalam Merumuskan Kebijakan dan Bersifat Independen

GREAT Institute adalah mitra berpikir Presiden Prabowo Subianto dalam merumuskan kebijakan dan memiliki sifat yang independen.

Presiden Prabowo Bakal Bentuk Tiga Satgas usai Indonesia dan AS Lakukan Negosiasi Tarif Impor, ini Daftarnya

Presiden RI, Prabowo Subianto menyetujui pembentukan tiga satgas sebagai langkah lanjutan usai Indonesia dan AS negosiasi tarif impor

Heboh Wapres Gibran Rakabuming Jadi Sorotan Karena Bikin Video Monolog di YouTube, Setneg Beri Penjelasan Begini

Wamensesneg Juri Ardiantoro menanggapi hebohnya video monolog Wapres Gibran Rakabuming yang diunggah di YouTube resminya

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;