Nasional, gemasulawesi - Kejaksaan Agung memberikan klarifikasi terkait keterlibatan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam proses pengadaan laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Klarifikasi ini diberikan setelah muncul pertanyaan mengenai peran Jamdatun dalam proyek pengadaan perangkat digital pendidikan yang kini tengah diselidiki atas dugaan korupsi.
Kejagung melalui tim penyidiknya sedang mendalami indikasi adanya persekongkolan jahat dalam proses pengadaan tersebut yang dilakukan antara tahun 2019 hingga 2022.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik mencurigai adanya pengaturan dalam penyusunan kajian teknis yang menjadi dasar pengadaan bantuan perangkat pendidikan teknologi pada tahun 2020.
Kajian teknis tersebut diduga diarahkan agar mendukung keputusan pembelian Chromebook, padahal berdasarkan evaluasi sebelumnya, perangkat tersebut dinilai tidak memenuhi kebutuhan yang ada.
Uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook yang dilakukan oleh Pustekom Kemendikbudristek pada tahun 2019 menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak efektif.
Menanggapi proses penyidikan yang berjalan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah mengundang berbagai lembaga pengawasan, termasuk Jamdatun Kejaksaan Agung, guna mendampingi proses pengadaan agar berjalan secara aman dan sesuai aturan.
"Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang Kejaksaan, untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman," ujar Nadiem pada hari Selasa, 10 Juni 2025.
Tak hanya Kejaksaan, Nadiem menambahkan bahwa lembaganya juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Tujuannya adalah untuk menjaga transparansi dan memastikan bahwa pengadaan dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan prinsip persaingan sehat.
Menanggapi pernyataan Nadiem, pihak Kejaksaan Agung kembali menegaskan posisi Jamdatun dalam proses tersebut.
Menurut Harli Siregar, Jamdatun hanya memberikan pendampingan normatif secara hukum dan tidak ikut dalam pelaksanaan teknis pengadaan. Pendampingan tersebut berupa rekomendasi agar proses pengadaan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Sesungguhnya di dalam rekomendasi yang diberikan oleh jajaran jaksa pengacara negara adalah supaya pengadaan Chromebook ini dilaksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan," jelas Harli.
Ia juga menambahkan bahwa jajaran Jamdatun memberikan saran agar program pengadaan dilaksanakan dengan membandingkan berbagai produk terlebih dahulu untuk menjamin efisiensi dan efektivitas.
Namun, pelaksanaan teknis di lapangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kemendikbudristek sebagai pihak penyelenggara proyek tersebut. Kejagung menegaskan bahwa hasil akhir dari pengadaan tidak berada dalam ranah tanggung jawab Jamdatun, melainkan sepenuhnya berada di tangan kementerian yang melaksanakan program. (*/Risco)