Tetap Beroperasi di Pulau Gag, Bahlil Tegaskan Kegiatan Pertambangan PT GAG Nikel Sesuai dengan AMDAL

Potret Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia ketika memberikan keterangan di hadapan awak media
Potret Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia ketika memberikan keterangan di hadapan awak media Source: (Foto/Instagram/@bahlillahadalia)

Nasional, gemasulawesi - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa PT GAG Nikel tetap diizinkan untuk melanjutkan aktivitas pertambangannya di Pulau Gag.

Keputusan ini disampaikan menyusul pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan tambang di wilayah Raja Ampat yang dinyatakan melanggar ketentuan lingkungan dan aturan terkait kawasan geopark.

Empat perusahaan yang izinnya dicabut oleh pemerintah adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Pencabutan ini merupakan langkah tegas dari pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan di kawasan yang memiliki nilai konservasi tinggi serta status geopark nasional yang dilindungi.

Namun, berbeda dengan empat perusahaan tersebut, PT GAG Nikel tetap memperoleh izin operasi.

Baca Juga:
Nadiem Makarim Sebut Jamdatun Terlibat dalam Proses Pengadaan Laptop Chromebook, Kejagung RI Beri Respons Begini

Bahlil menjelaskan bahwa berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh tim kementerian, perusahaan ini telah menjalankan proses pertambangan yang sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Tidak hanya itu, lokasi pertambangan PT GAG Nikel juga tidak termasuk dalam kawasan Geopark Raja Ampat, sehingga tidak menyalahi aturan konservasi yang berlaku.

Dalam keterangannya, Bahlil menyampaikan bahwa posisi geografis tambang PT GAG Nikel lebih dekat ke wilayah Maluku Utara dan tidak berada dalam zona perlindungan lingkungan.

Oleh karena itu, kegiatan eksplorasi dan produksi yang dilakukan perusahaan tersebut masih dapat diterima dalam kerangka peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga:
Bakal Diikuti Sekitar 50 Peserta, Kemendagri Umumkan Retret Kepala Daerah Gelombang ke-2 akan Digelar Akhir Juni 2025

"Untuk PT GAG, karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami, itu bagus sekali," jelas Bahlil pada hari Selasa, 10 Juni 2025.

Meskipun perusahaan ini dinyatakan memenuhi syarat untuk tetap beroperasi, pemerintah tidak akan melepas pengawasan begitu saja.

Bahlil menegaskan bahwa PT GAG Nikel tetap akan diawasi secara ketat agar seluruh proses kegiatan pertambangannya sesuai dengan ketentuan lingkungan yang telah disepakati dalam dokumen AMDAL.

"Sekali pun (PT) GAG tidak kita cabut (izinnya), tetapi kita atas perintah Presiden, kita awasi khusus dalam implementasinya, jadi Amdalnya harus ketat," ujar Bahlil menekankan.

Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan antara aktivitas ekonomi dan perlindungan lingkungan. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Nadiem Makarim Sebut Jamdatun Terlibat dalam Proses Pengadaan Laptop Chromebook, Kejagung RI Beri Respons Begini

Kejaksaan Agung memberikan klarifikasi terkait keterlibatan Jamdatun dalam proses pengadaan laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek

Bakal Diikuti Sekitar 50 Peserta, Kemendagri Umumkan Retret Kepala Daerah Gelombang ke-2 akan Digelar Akhir Juni 2025

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengabarkan bahwa retret gelombang kedua untuk kepala daerah terpilih akan diikuti sekira 50 peserta

Nadiem Makarim Siap Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbud, Sebut Tak Mentoleransi Praktik Korupsi

Nadiem Makarim siap klarifikasi menanggapi kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek

Resmi! Presiden Prabowo Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Pemerintah Komitmen Lindungi Lingkungan

Presiden Prabowo Subianto mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Raja Ampat

Tidak Hanya PT Gag Nikel, Komisi VII DPR Desak Menteri ESDM Evaluasi Seluruh Tambang Nikel di Raja Ampat

Komisi VII DPR RI mendorong Menteri ESDM untuk evaluasi secara menyeluruh terhadap izin konsesi pertambangan yang di wilayah Raja Ampat

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;