Nasional, gemasulawesi - Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala BPN, Nusron Wahid, menginstruksikan agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap permasalahan tunggakan layanan pertanahan di sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di berbagai wilayah Indonesia.
Arahan ini disampaikan sebagai bentuk tanggapan atas masih ditemukannya sejumlah pelayanan yang belum terselesaikan dan menumpuk di berbagai unit pelayanan tanah.
Nusron secara tegas meminta agar jajaran di lingkungan kementeriannya segera mengambil langkah nyata guna mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.
Secara khusus, ia menugaskan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) beserta timnya untuk segera turun ke lapangan guna memeriksa langsung dan menangani tunggakan layanan tersebut.
Baca Juga:
Langkah Awal Sekolah Rakyat: Sinergi Kemensos dan 43 Instansi Wujudkan Pendidikan Inklusif
"Saya minta Kapusdatin dan para Tenaga Ahli benar-benar meninjau berapa banyak tunggakan yang ada di setiap Kantah. Permohonan layanan apa saja yang masih tertahan, dan di mana saja lokasinya, itu harus jelas," tegas Menteri Nusron saat membuka Rapat Pimpinan Evaluasi Semester I Tahun 2025 di Aula Prona Kementerian ATR/BPN.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kapusdatin, tercatat baru 58 Kantor Pertanahan (Kantah) yang sudah menjalankan layanan secara daring.
Sementara itu, sebagian besar dari jumlah tersebut justru belum termasuk dalam daftar 125 Kantah yang selama ini menangani sekitar 75 persen dari seluruh layanan pertanahan secara nasional.
Menanggapi kondisi tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menilai bahwa inilah salah satu penyebab utama munculnya berbagai keluhan masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh BPN.
Menteri Nusron menyoroti pentingnya mengidentifikasi berbagai kendala dalam proses layanan pertanahan, termasuk yang melibatkan pihak notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Ia menegaskan bahwa evaluasi tersebut sangat krusial, terutama untuk layanan-layanan dasar seperti penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) bagi masyarakat berpenghasilan rendah, karena menyangkut kebutuhan langsung warga.
"Kalau memungkinkan, seluruh proses tersebut sebaiknya terintegrasi langsung dengan notaris atau PPAT, agar kita bisa mengidentifikasi secara jelas titik macetnya apakah terletak di pihak notaris atau justru di Kantor Pertanahan," katanya.
Rapat Pimpinan (Rapim) Evaluasi Semester I direncanakan berlangsung dalam dua tahap.
Tahap pertama dari agenda tersebut telah dimulai dengan penyampaian laporan dari Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi.
Dalam pemaparannya, Sekjen membeberkan sejumlah informasi penting, mulai dari statistik pelayanan pertanahan hingga rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ia juga mengulas hasil evaluasi terhadap anggaran yang telah berjalan dan menyampaikan proyeksi penggunaan anggaran ke depan.
Selain itu, rapat juga membahas proses registrasi terhadap sejumlah regulasi, baik berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri yang berkaitan langsung dengan pelayanan.
Tak ketinggalan, isu mengenai penguatan sumber daya manusia turut menjadi salah satu fokus pembahasan.
Dalam sesi pertemuan tersebut, turut dibahas kemajuan penyusunan regulasi baru dalam bentuk Peraturan Menteri, yang mengatur jalur pengembangan karier pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pembahasan ini dipimpin langsung oleh Wakil Menteri ATR yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, yang menyoroti pentingnya peraturan ini untuk mendukung profesionalisme aparatur.
Menjelang akhir pertemuan, Inspektur Jenderal Dalu Agung Darmawan menyampaikan laporan mengenai perkembangan pelaksanaan pengawasan internal, terutama tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Rapat Pimpinan kali ini dihadiri secara langsung oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, jajaran Kepala Kantor Wilayah BPN dari seluruh provinsi di Indonesia beserta staf mengikuti jalannya rapat secara daring dari daerah masing-masing. (*/Zahra)