Nasional, gemasulawesi - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan bahwa pelarangan rokok elektrik di Indonesia perlu dipelajari lebih mendalam terlebih dahulu.
Hal ini untuk memastikan kebijakan yang akan diterapkan tidak seperti larangan yang diberlakukan di Singapura tanpa kajian yang matang.
Kepala BNN, Inspektur Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, menyatakan pentingnya melibatkan semua pihak terkait.
Menurutnya, para pemangku kepentingan harus duduk bersama untuk membahas masalah vape ini.
Baca Juga:
Aria Bima Imbau Unjuk Rasa di DPR Tetap Kondusif, Hindari Kekerasan dan Anarki
Diskusi ini bertujuan untuk melihat dan mempertimbangkan langkah terbaik ke depannya terkait keberadaan rokok elektrik.
"Kami akan mempelajari dulu, harus memeriksa data terlebih dahulu," kata Suyudi saat berbincang di Kompleks Istana Kepresidenan.
Dia menjelaskan bahwa BNN perlu terlebih dahulu mengkaji data nyata dari lapangan terkait potensi keberadaan vape yang mengandung narkotika.
Meski baru saja resmi dilantik sebagai Kepala BNN, Suyudi menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas.
Baca Juga:
Pemerintah Bangun 2.200 Rumah di Papua Pegunungan, Wujud Komitmen Negara Hadir untuk Rakyat
Ia berjanji akan menindak secara tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
Selain itu, Suyudi juga menegaskan sikap perang terhadap narkoba sebagai bagian dari perjuangan untuk kemanusiaan.
"Perang melawan narkoba adalah demi kemanusiaan," tegasnya.
Sebelumnya, BNN mengungkap adanya jenis narkoba baru yang disamarkan dalam bentuk rokok elektrik.
Baca Juga:
KPAI Dorong Pemblokiran Roblox Jika Terbukti Langgar Perlindungan Anak Sesuai UU ITE 2024
Narkotika itu diselundupkan dalam bentuk vape pods yang tampak seperti produk biasa.
Kasus ini terungkap setelah petugas berhasil menggagalkan pengiriman barang ilegal dari Malaysia dan Prancis.
Mantan Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, memberikan keterangan di kantor BNN, Jakarta, pada Jumat (22/8).
Ia menyampaikan bahwa lembaganya berhasil menggagalkan pengiriman ganja sintetis jenis MDMB 4en-PINACA sebanyak 80 mililiter.
Baca Juga:
DPR Setujui Pembayaran Awal Biaya Haji 2026 untuk Pastikan Layanan Jamaah di Armuzna
Selain itu, satu buah vape pods juga disita dalam pengiriman tersebut.
Barang ilegal itu dikirim dari Malaysia dengan tujuan akhir di Pandeglang, Banten.
BNN juga berhasil mengungkap kiriman narkoba berupa ketamin bubuk seberat 3 kilogram yang berasal dari Prancis.
Paket tersebut ditujukan ke Bogor, Jawa Barat, dan diduga akan digunakan sebagai bahan cairan vape.
Baca Juga:
Program Genting Dorong Ibu Hamil Bebas KEK dan Cegah Stunting Sejak Dalam Kandungan
Dalam kasus ini, petugas juga menyita sebanyak 1.860 cartridge rokok elektrik.
“Ditemukannya beberapa kasus ini menunjukkan bahwa zat psikoaktif baru dengan efek mirip narkotika kini berkembang dengan cepat dan mulai banyak beredar di Indonesia,” ujar Marthinus saat konferensi pers.
Karena itu, ia menekankan perlunya regulasi yang tegas terhadap zat psikoaktif dalam campuran rokok elektrik agar masyarakat bisa terlindungi dari dampak negatifnya. (*/Zahra)