Nasional, gemasulawesi - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tengah berinisiatif untuk mendirikan Kementerian Haji dan Umrah.
Langkah ini dilakukan dengan mengajukan revisi terhadap Undang-Undang mengenai pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
Tujuannya adalah untuk memperkuat dan memperbaiki sistem pengelolaan serta pelaksanaan ibadah haji secara lebih optimal.
Menurut pendapatnya, revisi Undang-Undang ini tidak bertujuan untuk mengubah dasar atau prinsip penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang sudah berjalan selama ini.
Baca Juga:
Perluasan Penempatan PMI ke Jepang Fokus pada Sektor Perawatan Lansia dan Keperawatan
Justru, langkah ini dibuat agar sistem yang ada menjadi lebih kuat dan lebih baik lagi.
Dengan begitu, diharapkan pelaksanaan ibadah haji dan umrah bisa mengikuti perubahan zaman serta kebutuhan para jemaah.
Presiden ingin memastikan bahwa penyelenggaraan kedua ibadah tersebut tetap relevan dan mampu memberikan pelayanan yang maksimal.
“Dan juga mengedepankan prinsip pengelolaan pemerintahan yang modern, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Supratman di area gedung parlemen.
Baca Juga:
Tidak Tersentuh Hukum, Ini Tiga Nama Dibalik Pergerakan Tiga Titik PETI di Parigi Moutong
Setiap tahunnya, menurut penjelasannya, jutaan umat Islam di Indonesia menunggu momen untuk menjalankan rukun Islam yang kelima ini.
Mereka sangat berharap agar proses keberangkatan ke tanah suci dapat berjalan lancar.
Selain itu, pelayanan selama di sana juga diharapkan bisa berjalan dengan tertib dan aman.
Ketika tiba saatnya pulang, masyarakat ingin semuanya tetap berlangsung dengan nyaman.
Baca Juga:
PBB Kecam Serangan Israel ke Rumah Sakit Nasser di Gaza
Semua itu tentunya harus sesuai dengan aturan dan ketentuan syariat Islam yang berlaku.
Dia menjelaskan bahwa ke depannya, pengelolaan ibadah haji dan umrah akan menjadi satu kesatuan dalam sebuah lembaga.
Lembaga tersebut akan berbentuk kementerian khusus yang baru dibentuk.
Kementerian ini nantinya bertugas menangani semua hal terkait pelaksanaan ibadah tersebut secara menyeluruh.
“Tujuannya adalah agar koordinasi berjalan lebih lancar, keputusan bisa diambil dengan lebih cepat, dan tanggung jawab administratif kepada masyarakat menjadi lebih transparan,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan bahwa RUU ini bertujuan untuk memperbaiki mekanisme serta meningkatkan akuntabilitas dalam membangun ekosistem ekonomi yang mendukung pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
Selain itu, aturan ini mengatur penyesuaian terhadap komponen biaya yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.
RUU tersebut juga menetapkan ketentuan mengenai kuota haji, baik untuk jalur reguler maupun khusus.
Baca Juga:
KPAI Dorong Pemblokiran Roblox Jika Terbukti Langgar Perlindungan Anak Sesuai UU ITE 2024
Tak kalah penting, pengawasan, evaluasi, dan pemantauan terhadap pelaksanaan ibadah haji dan umrah juga diatur dengan lebih rinci.
“Dengan adanya rancangan undang-undang ini, perencanaan pelaksanaan ibadah haji dan umrah menjadi lebih terstruktur dan matang. Penyempurnaan ini mencerminkan usaha pemerintah untuk menjaga keterbukaan serta keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kebutuhan operasional,” ujarnya.
RUU tersebut sudah mendapat persetujuan dari Komisi VIII DPR RI pada hari Senin.
Selanjutnya, rancangan ini akan dibahas dan diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI. (*/Zahra)