Eks Stafsus Menag Diperiksa KPK dalam Kasus Kuota Haji 2023–2024

Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis, ketika menyampaikan materi pada bimbingan teknis (Bimtek) PPIH Arab Saudi di Asrama Haji.
Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis, ketika menyampaikan materi pada bimbingan teknis (Bimtek) PPIH Arab Saudi di Asrama Haji. Source: (Foto/ANTARA)

Nasional, gemasulawesi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus di masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi terkait penetapan kuota serta pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.

“Hari ini yang bersangkutan dipanggil dan sudah memenuhi panggilan. (Apakah Ishfah Abidal Aziz?) Ya, benar,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih.

Budi menambahkan, pemeriksaan kali ini difokuskan untuk menelusuri petunjuk serta sejumlah barang bukti yang telah diamankan KPK.

Baca Juga:
Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Bupati Pati Sudewo dalam Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta Api

Ia juga menyebutkan, Ishfah termasuk pihak yang kediamannya pernah digeledah dan bahkan sudah dikenai pencegahan untuk tidak bepergian ke luar negeri oleh KPK.

“Keberadaan yang bersangkutan memang diperlukan di Indonesia agar dapat mengikuti proses penyidikan. Seperti hari ini, Selasa (26/8), ia hadir dalam pemeriksaan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa dalam waktu dekat lembaganya akan memeriksa sejumlah orang dekat Yaqut Cholil Qoumas.

“Minggu ini atau minggu depan, ditunggu saja rekan-rekan. Kami akan memanggil orang-orang terdekatnya, begitu ya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).

Baca Juga:
Puting Beliung Rusak 146 Rumah di Serdang Bedagai, Warga dan Pemerintah Bergerak Cepat

KPK sendiri resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025

Pengumuman tersebut disampaikan setelah KPK terlebih dahulu meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Saat itu, KPK juga mengungkapkan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna menghitung potensi kerugian negara dalam perkara ini.

Kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan hasil perhitungan awal yang menunjukkan kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

Baca Juga:
PT Timah Evakuasi Korban Kecelakaan Tambang di Bangka Barat, Dua Meninggal Dunia

Bersamaan dengan itu, lembaga antirasuah juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Hingga 25 Agustus 2025, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.

Salah satu hal utama yang menjadi perhatian adalah pembagian tambahan kuota 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata oleh Kementerian Agama, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Baca Juga:
Bulog Tegaskan Penyaluran Beras Impor Ikuti Prinsip FIFO, DPR Minta Stok Lama Didahulukan

Pembagian tersebut dianggap tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen lainnya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler. (ANTARA)

...

Artikel Terkait

wave

Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Bupati Pati Sudewo dalam Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta Api

KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Bupati Pati Sudewo sebagai saksi kasus dugaan suap proyek jalur kereta api lintas daerah.

Bulog Tegaskan Penyaluran Beras Impor Ikuti Prinsip FIFO, DPR Minta Stok Lama Didahulukan

Bulog pastikan penyaluran beras impor sesuai prinsip FIFO demi menjaga kualitas, sementara DPR desak stok lama segera disalurkan.

Angga Raka Prabowo: Pemerintah Dorong Platform Medsos Perangi Hoaks AI untuk Lindungi Demokrasi

Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo mengajak masyarakat waspadai hoaks AI di medsos, tegaskan take down bukan batasi kebebasan.

Presiden Prabowo Percepat Program Waste to Energy untuk Atasi Masalah Sampah Nasional

Pemerintah percepat proyek waste to energy dengan kolaborasi berbagai pihak untuk selesaikan persoalan sampah dalam 18 bulan.

BNN Dorong Kajian Mendalam Sebelum Larang Rokok Elektrik, Waspadai Zat Psikoaktif dalam Vape

BNN minta kajian komprehensif soal larangan vape, ungkap peredaran zat psikoaktif baru dalam rokok elektrik di Indonesia.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;