Kemendag Usulkan SNI Wajib untuk Produk Food Tray Demi Jaminan Kualitas Program MBG

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. Source: (Foto/ANTARA/Zahra)

Nasional, gemasulawesi - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengajukan agar seluruh produk food tray atau nampan makan, baik yang berasal dari dalam negeri maupun impor, diwajibkan memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).

Langkah ini bertujuan untuk menjamin kualitas dan keamanan produk food tray yang beredar di pasar Indonesia.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan pernyataan ini sebagai tanggapan atas dugaan adanya kandungan lemak babi dalam food tray yang digunakan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pernyataan tersebut dikeluarkan untuk menanggapi kekhawatiran dan isu yang muncul terkait bahan yang dipakai dalam program tersebut.

Baca Juga:
Kapolri Minta Maaf Atas Insiden Ojol Dilindas Kendaraan Brimob di Jakarta Selatan

“Kami telah melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, dan mengajukan agar semua food tray menggunakan Standar Nasional Indonesia (SNI). Dengan begitu, jika ada keraguan, sudah ada standar yang jelas,” kata Budi.

Budi menegaskan bahwa kasus food tray impor yang diduga mengandung bahan babi tidak berkaitan dengan kebijakan deregulasi pemerintah.

Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut tidak memberikan celah bagi produk yang tidak sesuai standar untuk masuk ke pasar.

Menurut Budi, pemerintah tetap mengawasi ketat agar produk impor memenuhi persyaratan keamanan dan kualitas yang berlaku.

Baca Juga:
Pemkot Jakarta Timur Perkuat Kolaborasi Cegah Stunting melalui Edukasi Gizi dan Peningkatan Konsumsi Ikan Anak

Dia menjelaskan bahwa dugaan adanya lemak babi dalam food tray harus dibuktikan lewat pemeriksaan laboratorium secara menyeluruh.

Jika hasilnya benar, maka suplier yang bersangkutan harus diganti dengan penyedia lain yang memenuhi standar.

Untuk itu, dia menegaskan pentingnya setiap produk food tray memiliki sertifikasi SNI sebagai jaminan mutu dan keamanan.

“Kita belum pasti apakah memang ada kandungan babi atau tidak. Ini tidak terkait dengan Permendag. Jadi, kalau nanti terbukti benar, ya harus cari suplier yang tidak mengandung babi,” ujar Budi.

Baca Juga:
Dinkes dan BPOM Mataram Awasi Program Makan Bergizi Gratis untuk Pastikan Keamanan dan Kualitas

Tujuan dari dibukanya impor produk food tray adalah untuk memenuhi kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dia juga menegaskan bahwa produk food tray buatan dalam negeri masih memiliki peluang yang sama untuk bersaing dengan produk impor.

Keduanya tetap bisa bersaing secara sehat di pasar.

Menurut Budi, impor food tray sebenarnya sudah diizinkan sejak dulu.

Baca Juga:
LPSK Dampingi Keluarga Prada Lucky dan Dorong Pengungkapan Fakta Kasus Penganiayaan

Sebelumnya, impor harus melalui proses pertimbangan teknis dan rekomendasi, namun setelah deregulasi, aturan tersebut dihapus.

Kebutuhan food tray sangat besar, dengan produksi dalam negeri sekitar 15 juta, sementara total kebutuhan mencapai 80 juta, sehingga sisanya harus dipenuhi melalui impor.

Pemerintah telah memberikan kelonggaran kebijakan impor untuk 10 jenis komoditas, antara lain produk kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan baku plastik, bahan bakar alternatif, sakarin, siklamat, preparat beralkohol, beberapa bahan kimia, mutiara, nampan makanan, sepatu, serta sepeda dengan dua dan tiga roda.

Sementara itu, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9369:2025 yang mengatur tentang food tray berbahan baja tahan karat sebagai dukungan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (*/Zahra)

...

Artikel Terkait

wave

Kapolri Minta Maaf Atas Insiden Ojol Dilindas Kendaraan Brimob di Jakarta Selatan

Kapolri menyampaikan permintaan maaf dan memastikan penanganan menyeluruh atas insiden pengemudi ojol dilindas rantis Brimob.

Sinergi BPJPH dan Kementerian/Lembaga Percepat Sertifikasi Halal untuk Program Makan Bergizi Gratis

BPJPH dan Bappenas tingkatkan kolaborasi untuk percepat sertifikasi halal demi keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis.

Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah: Upaya Optimalisasi Pelayanan Ibadah di Era Modern

Presiden Prabowo dorong revisi UU untuk sistem haji dan umrah lebih kuat, transparan, dan sesuai kebutuhan jemaah.

Perluasan Penempatan PMI ke Jepang Fokus pada Sektor Perawatan Lansia dan Keperawatan

P2MI dorong peningkatan kuota, sertifikasi, dan perlindungan PMI dalam kerja sama tenaga kerja dengan Jepang.

Pemda Didorong Kreatif Cari Sumber Pendanaan Baru untuk Perkuat Kemandirian Fiskal Daerah

Wamendagri ajak daerah inovatif cari pendanaan alternatif guna meningkatkan kemandirian fiskal dan pengelolaan aset optimal.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;