Awal Oktober, Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Cair

<p>Foto: Awal Oktober, Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Cair.</p>
Foto: Awal Oktober, Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Cair.

GemasulawesiKementerian Agama akan menyalurkan insentif kepada guru madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil atau PNS, akhir September atau paling lambat awal Oktober.

Hal ini diungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis, Selasa 28 September 2021 di Jakarta.

Menteri Yaqut mengungkapkan, Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit. Selanjutnya Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah non-PNS.

Baca juga: DPR Sebut Kemenkeu Blokir Rp 500 Miliar Dana Bantuan Ponpes

Insentif akan diberikan kepada guru non-PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Tujuannya, kata Menteri, adalah untuk memotivasi mereka agar lebih berkinerja baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.

“Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak,” ujarnya.

Kementerian Agama berencana menyalurkan insentif kepada 300 ribu guru madrasah non PNS.

Besaran anggaran yang dikucurkan mencapai Rp647 miliar.

Baca Juga: Raperda APBD Perubahan 2021 Parigi Moutong Disetujui

Berikut kriteria yang akan menerima insentif itu:

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  2. Belum lulus sertifikasi;
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru bukan PNS yang diangkat Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan diselenggarakan masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal)-nya;
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  9. Belum usia pensiun (60 tahun).
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif. (****)

Baca juga: Sulawesi Tengah Dapat Kuota 97 PPPK Guru Madrasah Kemenag 2021

...

Artikel Terkait

wave

Menumbuhkan Kesadaran Bela Negara bagi Generasi Millennial di Era Society 5.0

era Revolusi Industri 4.0, yaitu era yang merupakan periode perkembangan baru teknologi digital memiliki pengaruh yang cukup besar.

Pemerintah Izinkan Kegiatan Berskala Besar

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, pemerintah mengizinkan penyelenggaraan kegiatan berskala besar dengan pedoman.

Lembaga Survei Indikator: TNI Institusi Paling Dipercaya Publik

Institusi TNI mendapat tingkat kepercayaan publik paling tinggi di antara institusi lainnya, berdasar hasil survei Lembaga Survei Indikator.

Kementan Nilai BPS Menjawab Keraguan Pengguna Data

Kementan menilai BPS menjawab keraguan sebagian pihak terhadap komitmen untuk menggunakan data valid dan terkonfirmasi kebenarannya

PT Pembangunan Perumahan Dukung Pengembangan Desa Wisata di Destinasi Pariwisata

PT Pembangunan Perumahan, mendukung pengembangan usaha ekonomi masyarakat desa wisata di lima destinasi pariwisata super prioritas.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;