Permen PPKS Belum Pernah Dibahas di Komisi X DPR RI

<p>Mendikbudristek Raker dengan Komisi X DPR.  Liputan6.com/Angga Yuniar</p>
Mendikbudristek Raker dengan Komisi X DPR. Liputan6.com/Angga Yuniar

Nasional, gemasulawesi – Mendikbudristek Nadiem Makarim belum pernah membahas terkait Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS bersama Komisi X. Hal itu diungkapkan Anggota Komisi X DPR RI Fahmy Alaydroes dalam diskusi pro dan kontra Permen PPKS Sabtu 13 November 2021.
Diketahui Permendikbudristek 30/2021 memuat aturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Sepanjang saya komisi sepuluh, terkait masalah kekerasan seksual belum pernah, yang saya ikuti belum pernah dibahas, makanya ketika keluar permendikbud ini, kita memahaminya loh kok tiba-tiba keluar ada permendikbud,” katanya.

Baca juga: Goethe-Institut Luncurkan Proyek Digital Sound of X

Lanjut dia, sementara di komisi sepuluh tidak pernah diajak membahas terkait dengan terbitnya permen PPKS ini. Anehnya, tiba-tiba saja terbit permendikbud PPKS.
Fahmy memahami dan menghormati bahwa peraturan menteri merupakan ranah eksekutif. Namun, tidak ada salahnya bila Nadiem berkonsultasi kepada komisi X sebelum menerbitkan permendikbud tersebut.
“Tapi enggak apa-apa, ini menjadi proses pembelajaran, mungkin saja setelah ada kontroversi seperti ini mudah-mudahan Mas Nadiem hadir di komisi sepuluh dan kita bersama sama memperbaiki atau menjadikan ini sesuatu yang lebih powerful lah permennya,” tuturnya.

Baca juga: Nadiem: PTM Terbatas Bukan Sekolah Seperti Biasa

Paling tidak, lanjut dia, fraksi PKS di Komisi X DPR tidak mengetahui ada proses pembentukan permendikbud tersebut. Tetapi, proses merumuskan kebijakan tersebut mestinya bijaksana.
“Apalagi melibatkan perguruan tinggi yang luas seluruh Indonesia baik negeri dan swasta, dan ini patut dong kalau komisi sepuluh diajaklah untuk sama sama menyikapi hal ini,” pungkasnya.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan, bahwa kementeriannya tidak mendukung apapun segala tindakan asusila dan hal yang melenceng dari norma agama. Menurutnya, anggapan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang dianggap melegalkan zina perlu diluruskan.
“Satu hal yang perlu diluruskan juga mohon menyadari bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sama sekali tidak mendukung apapun yang tidak sesuai dengan norma agama dan tindakan asusila,” ujarnya dalam diskusi ‘kampus merdeka dari kekerasan seksual’, Jumat (12/11).
Nadiem menegaskan, Permendikbud itu hanya menyasar kepada satu jenis kekerasan yaitu kekerasan seksual dengan definisi yang sangat jelas. Sehingga, Kemendikbud sangat spesifik pada saat menentukan peraturan tersebut.

Baca juga: KPK Warning Kemendikbudristek Pengadaan Laptop untuk Pelajar

“Ada banyak aktivitas di luar yang mungkin tidak sesuai norma agama dan aturan etika yang bisa diatur di peraturan peraturan lain, dan juga peraturan-peraturan yang ditetapkan universitas secara mandiri,” Nadiem.
“Tapi target dari permendikbud ini adalah untuk melindungi puluhan ribu bahkan ratusan ribu korban dan untuk mencegah terjadinya kontinyuasi dari pada korban korban ini di lingkungan kampus,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nadiem mengajak para masyarakat terutama di lingkungan kampus untuk bersuara jika mengalami atau melihat tindakan kekerasan seksual. Dia bilang, inilah sebagai bangsa mengambil posisi yang keras dan tegas.

Baca Juga: LBP Siap Mengundurkan Diri Jika Terbukti Mengambil Untung Bisnis PCR
“Untuk bilang tidak kepada pelaku kekerasan seksual dan untuk memberikan peringatan yang sangat tegas untuk mereka yang memikirkan melakukan hal-hal seperti ini bisa dilakukan di dalam kampus,” kata Nadiem.
“Permen ini adalah refleksi dari hasil tersebut, permen ini adalah suatu sinyal kepada civitas akademika kita bahwa pemerintah hadir untuk melindungi anda, pemerintah hadir untuk melindungi kita dan masa depan generasi penerus bangsa,” pungkasnya. (**)

Baca juga: Organisasi Guru Kritik Mendikbudristek Terkait PTM Terbatas

...

Tags

Artikel Terkait

wave

LBP Siap Mengundurkan Diri Jika Terbukti Mengambil Untung Bisnis PCR

Luhut Binsar Pandjaitan  (LBP) siap mengundurkan diri jika terbukti menerima uang keuntungan dari bisnis tes polymerase chain reaction (PCR).

Sirkuit Mandalika Lombok Diresmikan Presiden Joko Widodo

Presiden Joko Widodo meresmikan penggunaan sirkuit Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat, 12 November 2021.

Luhut Sebut Akan Audit LSM Dan NGO di Indonesia

Dinilai sebarkan data tidak benar Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan akan audit Seluruh LSM dan NGO di Indonesia.

KPPU Cium Ada Pemain Besar Terlibat Bisnis PCR

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium adanya pemain besar yang terlibat dalam bisnis tes PCR. dugaan persaingan bisnis tidak sehat.

Sempurnakan RUU HKPD, Perlu Masukan dari Pemerintah Daerah

Dalam rangka melakukan sempurnakan penyusunan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD)

Berita Terkini

wave

Purbaya Hadapi Tantangan Pajak dan Kepercayaan Investor sebagai Menteri Keuangan Baru

Purbaya Yudhi Sadewa dihadapkan pada tantangan membangun kepercayaan investor global dan memperbaiki penerimaan pajak nasional.

Pemerintah Genjot Pembangunan Perikanan Tangkap di Indonesia Timur

KKP perkuat fasilitas perikanan tangkap di Papua, Maluku, dan NTT untuk tingkatkan produktivitas, pengelolaan, dan kesejahteraan nelayan.

Menlu Sugiono Pastikan Hak Pendidikan dan Penyelesaian Kasus Penembakan Staf KBRI Lima

Menlu Sugiono berjanji menjamin pendidikan anak almarhum Zetro dan kawal penyelidikan kasus penembakan di Peru.

KPK Ungkap Lobi dan Penyimpangan Kuota Haji 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi

KPK selidiki lobi agen perjalanan haji, penyimpangan pembagian kuota haji tambahan hingga kerugian negara Rp1 triliun lebih.

KPK Telusuri Dugaan Penyembunyian Aset oleh Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

KPK menyelidiki dugaan penyembunyian aset oleh Immanuel Ebenezer terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.


See All
; ;